Panas Bumi Sebagai Masa Depan Listrik Indonesia, Mungkinkah?

Mei - 2017


Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo telah menargetkan pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 Megawatt dengan target 7.000 Megawatt setiap tahunnya. Target ini merupakan salah satu unsur pendukung untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen pada tahun 2019. Saat ini pemenuhan energi listrik masih didominasi oleh energi fosil (batubara, minyak dan gas bumi) sebesar 94 persen dan sisanya EBT (Panas Bumi, Air, Surya, Angin, Bioenergi, dan Laut) sebesar 6 persen. Ketergantungan tersebut perlu segera dialihkan ke EBT, karena sumber daya energi fosil akan habis. Sedangkan EBT bersal dari bumi sendiri yang tidak akan habis ketersediannya. Potensi EBT masih sangat potensial yaitu sebesar 443.200 Megawatt. Namun potensi tersebut baru termanfaatkan sebesar 15,35 persen atau sebesar 8.211,28 Megawatt. Dari beberapa jenis sumber daya EBT, energi Panas Bumi merupakan sumber daya yang stabil ketersediannya. Sedangkan sumber lainnya cenderung tidak stabil ketersediannya. Namun perkembangan Panas Bumi masih lambat. Faktor lambatnya perkembangan Panas Bumi dipicu oleh Levelized Cost of Electricity (LCOE) pengembangan energi masih tinggi dibandingkan dengan regulasi harga beli listrik terbaru. Hal ini membuat proyek pembangunan PLTP belum dapat maksimal untuk tahap komersial. Selain itu, regulasi pendukung pengembangan Panas Bumi masih belum optimal. Regulasi yang dimaksud yaitu izin pembebasan lahan, penetapan harga keekonomian serta sebaran kapasitas terpasang belum merata. Eksplorasi dan upaya pemanfaatan Panas Bumi belakangan semakin meningkat yang ditunjukkan oleh tren positif pada investasi Panas Bumi. Perkembangan investasi Panas Bumi di Indonesia sejak tahun 2011 – 2015 mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Tercatat pada tahun 2011, investasi di sektor Panas B umi mencapai 261 Juta USD dan terus meningkat hingga tahun 2015 mencapai 877 juta USD atau mengalami peningkatan hingga 350 persen. Pengembangan Panas Bumi masih mungkin dipercepat dengan berbagai dukungan antara lain yaitu pertama regulasi yang terintegrasi antara Pemerintah pusat dan daerah serta regulasi antara kementerian yang bisa saling bersinergi dalam mendukung kegiatan eksplorasi khususnya pembebasan lahan, sehingga Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang akan dilelang sudah dalam kondisi “siap digunakan” (antara lain kepastian hukum terkait dengan penggunaan lahan yang jelas dan terukur). Kedua, kepastian pembelian pada saat tender yang antara lain tertuang dalam standar PPA dan diregulasi di dalam peraturan. Selain itu, harga listrik PLTP juga harus memenuhi keekonomian proyek dan ditetapkan oleh Pemerintah (sliding scale Feedin Tariff). Jika harga PLTP sepenuhnya diserahkan kepada PLN (business to business) dengan pengembang, maka kesepakatan harga keekonomian sulit ditemukan, karena secara bisnis PLN akan berusaha membeli dengan biaya pokok pembangkit yang paling murah (PLTU). Ketiga, Panas Bumi merupakan harapan masa depan bagi listrik Indonesia yang masih sangat membutuhkan intensif untuk percepatan realisasinya. Karena itu, Panas Bumi saat ini hendaknya diperlakukan sebagai pendorong roda perekonomian, bukan dijadikan sumber pendapatan terlebih dahulu.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat