Isu :
Postur RAPBN TA 2025 dirancang sebagai APBN transisi untuk mempersiapkan pemerintahan presiden terpilih Prabowo mulai Oktober 2024. RAPBN TA 2025 harus dikelola dengan teliti dan cermat agar dapat merespons berbagai tantangan yang sering muncul, baik dalam bentuk counter cyclical dan shock absorber terhadap guncangan ekonomi global yang sangat dinamis, sekaligus memastikan agar akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam mengejar cita-cita Indonesia Emas 2045. Tujuannya untuk mengkaji bagaimana dampak penurunan anggaran infrastruktur dalam masa transisi kepemimpinan dalam APBN TA 2025 dan bagaimana dampak dari penurunan proporsi anggaran infrastruktur. Penyesuaian berbagai kebijakan anggaran pada masa transisi ini menjadi momen penting untuk memastikan bahwa semua program strategis yang telah dirintis dan program presiden terpilih dapat berjalan. Pembiayaan infrastruktur harus melakukan penyesuaian dengan mencari alternatif melalui investasi yang bersumber dari swasta baik dalam maupun luar negeri, melalui penerbitan dua beleid pembiayaan infrastruktur, yaitu hak pengelolaan terbatas (land concession scheme [LCS]) dan pengelolaan peningkatan perolehan nilai kawasan (land value capture [LVC]). Untuk itu, Komisi V DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mengkaji kedua inovasi dalam skema pembiayaan secara mendalam sebelum diimplementasikan. Komisi V DPR RI juga mendorong pemerintah untuk dapat memberikan konsesi infrastruktur secara transparan dan akuntabel.
Isu :
Problem pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada serentak 2024 memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan fenomena politik paslon tunggal di pilkada-pilkada sebelumnya. Meskipun sudah dijebol tembok ambang batas penghalang proses pencalonannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, tetapi pencalonan Pilkada 2024 belum maksimal dalam kontestasi demokrasinya yang sehat. Ada faktor primer yang menimbulkan kuatnya cengkeraman faktor-faktor sekunder dari belum berkualitasnya demokrasi pilkada. Faktor primer otokratisasi politik ini semakin memperkuat faktor-faktor sekunder keterbatasan sumber daya partai-partai politik, termasuk belum terlampau kuatnya di bidang kaderisasi. Dalam rangka mengatasi paslon tunggal pilkada, maka direkomendasikan agar DPR RI melalui Komisi II merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, terutama menyangkut ambang batas pencalonan di Pasal 40 ayat (1) dan (2) sesuai Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 dan sekaligus mengubah Pasal 54 C ayat (2) sesuai Putusan MK No. 126/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan mulai Pilkada 2029 mengakomodasi desain surat suara model plebisit. Di samping itu, perlu kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada yang tidak terpisah naskahnya, melalui pengajuan RUU Pemilu yang mencakup materi muatan keduanya guna memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Isu :
UMKM berperan penting dalam perekonomian nasional, namun acapkali terkendala modal usaha. Penyebabnya, UMKM sulit mengakses pembiayaan, apalagi jika kreditnya macet. Untuk itu, ada kebijakan menghapus tagih kredit macet UMKM. Namun ada kekhawatiran muncul moral hazard UMKM untuk menghindar dari kewajibannya melunasi kredit. Tulisan ini mengkaji perkembangan kredit macet UMKM beserta dampaknya dan upaya mencegah moral hazard dalam pelaksanaan kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM. Tulisan bertujuan untuk mencegah moral hazard agar kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kajian, kredit macet UMKM cenderung meningkat setiap tahunnya dan berdampak tidak hanya pada usaha pelaku UMKM, melainkan juga pada lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi lokal, dan stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan menghapus tagih kredit macet UMKM. Untuk mencegah moral hazard UMKM, dapat dilakukan melalui regulasi yang komprehensif, jelas, dan berkepastian hukum. Selain itu juga perlu ada pemberdayaan UMKM melalui edukasi, informasi yang tepat, dan sistem pengawasan yang baik. Dengan strategi yang tepat, risiko kredit macet dapat dikurangi dan moral hazard dapat dicegah. Komisi XI perlu mengingatkan perbankan untuk profesional dan akuntabel dalam pelaksanaan hapus tagih kredit macet UMKM. Komisi VII perlu mendorong Kementerian UKM melakukan pemberdayaan UKM melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan dalam penyelesaian kredit macet.
Isu :
Forum Indonesia Afrika (IAF) dan Forum Parlemen Indonesia-Afrika (IAPF) pada awal September 2024 melakukan pertemuan di Bali. Pertemuan tersebut kembali menegaskan bahwa Indonesia dan Afrika memiliki hubungan kemitraan strategis yang perlu dirawat dan dikembangkan. Nilai strategis kemitraan Indonesia-Afrika tersebut dibahas dalam tulisan ini. Hal tersebut dibahas dalam kerangka implementasi politik luar negeri RI, upaya penguatan kemitraan, serta pemanfaatan IAF dan IAPF sebagai forum untuk mendukung penguatan kemitraan Indonesia-Afrika. Berbagai upaya penguatan kemitraan Indonesia-Afrika tidak terlepas dari prinsip politik luar negeri RI bebas aktif, yang antara lain mengedepankan pentingnya mengembangkan hubungan antarbangsa yang saling menguntungkan dan sejalan dengan kepentingan nasional. Kehadiran serta pertemuan forum IAF dan IAPF yang dilakukan secara berkala semakin menegaskan nilai strategis kemitraan Indonesia-Afrika. Indonesia dan Afrika harus memanfaatkan kemitraannya untuk kepentingan kerja sama strategis, baik dalam konteks kerja sama bilateral maupun multilateral. Indonesia dan Afrika, harus memanfaatkan forum IAF dan IAPF, untuk membangun komitmen bersama dalam menyuarakan dan mencari solusi atas isu internasional yang menjadi perhatian bersama. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI, khususnya melalui Komisi terkait harus ikut mengawal dan mengawasi implementasi kesepakatan-kesepakatan yang dicapai dalam forum IAF 2024 di Bali. Sementara itu, hasil IAPF 2024 yang tertuang dalam Chair’s Summary, yang memuat sejumlah isu dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah (eksekutif), juga perlu diawasi oleh DPR RI implementasinya.
Isu :
Dalam UU RPJPN, transformasi sosial merupakan salah satu transformasi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Transformasi sosial diarahkan pada terwujudnya: (i) kesehatan untuk semua; (ii) pendidikan berkualitas yang merata; dan (iii) perlindungan sosial yang adaptif. Pemerintahan baru mengemban amanah untuk melaksanakan transformasi sosial dalam UU RPJPN. Tulisan ini membahas 3 isu tersebut yang terkait dengan pemberdayaan dan pelindungan perempuan. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 3 persoalan utama, yaitu masih tingginya angka kematian ibu (AKI), masih adanya kesenjangan gender dalam Rata-rata Lama Sekolah (RLS) penduduk usia di atas 15 tahun, dan masih tingginya tingkat kemiskinan pada perempuan. Agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan dalam Lampiran UU RPJPN, diperlukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Untuk menurunkan AKI, diperlukan upaya terpadu yang mencakup langkah-langkah medis dan nonmedis. Dalam mengatasi kesenjangan gender pada RLS, pengarusutamaan gender dalam sektor pendidikan perlu terus diperkuat. Sementara itu, untuk menurunkan tingkat kemiskinan di kalangan perempuan, penting untuk memberikan mereka lebih banyak peluang untuk bergabung dalam angkatan kerja. DPR RI melalui fungsi pengawasan yang dilakukan oleh komisi terkait (Komisi VI, Komisi VIII, dan Komisi IX, Komisi X), sesuai dengan bidang tugas masing-masing, juga perlu menjadikan permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dalam transformasi sosial ini sebagai salah satu fokus pengawasan.
Isu :
Persoalan dualisme coast guard antara Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) salah satu substansi yang menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Kelautan. Hal ini disebabkan dua lembaga tersebut menggunakan nomenklatur coast guard yakni KPLP menggunakan dasar hukum UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) dan Bakamla menggunakan dasar hukum UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Kedua peraturan tersebut perlu dikaji, terutama yang berkaitan dengan coast guard yang saling beririsan, sehingga dapat menjadi masukan dalam revisi UU Kelautan. Adanya dualisme kelembagaan coast guard antara KPLP dan Bakamla yang didasarkan pada dua pengaturan yang berbeda yakni UU Pelayaran dan UU Kelautan perlu dilakukan sinkronisasi melalui revisi UU Kelautan tersebut. Kelembagaan coast guard sebaiknya dibentuk melalui kajian model kelembagaan yang efektif untuk melaksanakan fungsi tata kelola keselamatan, keamanan dan penegakan hukum yang paling efektif dan memperhatikan implikasi hukumnya. Sementara mengenai bentuk kelembagaan coast guard di luar negeri tidak ada bentuk yang baku, hal ini tergantung pada kebijakan negaranya masing-masing. Pansus RUU Kelautan DPR RI mendorong agar revisi UU Kelautan, khususnya coast guard, kedudukannya dapat sejajar dengan coast guard di negara lain dan menggambarkan kepentingan Indonesia dalam pengamanan lautnya.
Isu :
Hukum pidana melarang segala bentuk perjudian dalam jaringan (daring), namun saat ini Indonesia masih dalam kondisi darurat perjudian daring. Artikel ini membahas problematika yang menghambat efektivitas penegakan hukum perjudian daring dan upaya untuk meningkatkan penegakan hukumnya. Tujuan penulisan artikel ini adalah menganalisis problematika yang menghambat efektivitas penegakan hukum perjudian daring dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukumnya. Dalam pembahasan diuraikan faktor hukum yang belum memadai, kapasitas aparat hukum dan sarana/fasilitas yang belum sesuai dengan teknologi dan modus operandi tindak pidana perjudian daring, faktor kemiskinan masyarakat dan upaya jaringan perjudian daring untuk menormalisasi perjudian dalam kebudayaan bangsa Indonesia, menjadi problematika yang menyebabkan penegakan hukum perjudian daring belum efektif. Problematika tersebut harus segera diatasi agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap perjudian daring dan membebaskan Indonesia dari kondisi darurat perjudian daring. Artikel ini merekomendasikan peningkatan jumlah perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA) dan ekstradisi dengan negara-negara lain. Selain itu, DPR RI bersama dengan pemerintah perlu segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Setiap pemangku kepentingan dalam penegakan hukum perjudian daring harus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum perjudian daring. DPR RI melalui komisi yang bermitra dengan pemangku kepentingan tersebut dapat mengawasi pelaksanaan kerja sama tersebut.
Isu :
Perdagangan karbon merupakan strategi utama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Blue carbon, karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan rawa asin, memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon. Namun, penerapan nilai ekonomi karbon (NEK) dari blue carbon memerlukan infrastruktur yang memadai untuk pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi karbon. Proses MRV ini membutuhkan data akurat dan terverifikasi, tetapi data terkait stok karbon di ekosistem blue carbon masih terbatas. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan dalam mengintegrasikan blue carbon ke mekanisme perdagangan karbon. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki potensi besar dalam memanfaatkan blue carbon, terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya dukungan kebijakan, keterbatasan data yang akurat, infrastruktur dan teknologi yang belum memadai, serta regulasi yang belum sepenuhnya mendukung. Untuk mengatasi hambatan itu, perlu peningkatan kapasitas teknologi, pembangunan infrastruktur pendukung, dan skema pendanaan yang efektif. Selain itu, regulasi yang jelas dan dukungan kebijakan yang kuat diperlukan untuk mengintegrasikan blue carbon dalam perdagangan karbon, serta meningkatkan partisipasi dan insentif ekonomi bagi masyarakat lokal. DPR RI, khususnya Komisi IV dan Komisi XI, perlu mendukung upaya yang terintegrasi agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi blue carbon dalam mitigasi perubahan iklim dan perdagangan karbon serta mendorong disusunnya RUU Perubahan Iklim.
Isu :
Pada tahun 2024 program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang diluncurkan Kementerian PUPR menargetkan 738 lokasi di berbagai daerah Indonesia untuk mendukung produktivitas masyarakat, terutama di perdesaan. Meskipun memiliki potensi besar untuk membangun ekonomi kerakyatan, program PISEW juga menghadapi tantangan. Kajian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi program PISEW beserta tantangannya. Sejak 2016 sampai dengan saat ini, program PISEW telah dilaksanakan di lebih dari 7.400 lokasi dengan serapan tenaga kerja lebih dari 100.000 orang. Beberapa tantangan yang dihadapi yaitu rendahnya koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, keterbatasan anggaran dan sumber daya, pemeliharaan infrastruktur yang belum optimal, adanya kendala geografis dan lingkungan, serta keterbatasan data dan informasi. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah kebijakan seperti meningkatkan koordinasi antarinstansi dan edukasi bagi masyarakat. Selain itu, perlu optimalisasi anggaran dan penyusunan strategi pemeliharaan yang efektif, mitigasi risiko bencana dan perubahan iklim, serta pemanfaatan data dan teknologi. Komisi V DPR RI harus melakukan pengawasan yang menyeluruh untuk memastikan pengelolaan dana dan perencanaan serta pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat lebih maju dan berkelanjutan.
Isu :
Program Tapera mendapat kritik keras dan penolakan terutama dari kalangan
pekerja dan pengusaha. Pasalnya, kewajiban menjadi peserta Program Tapera dinilai akan memberatkan baik pekerja maupun pengusaha. Tulisan ini mengkaji apakah kebijakan tersebut sudah tepat sebagai upaya kesejahteraan rakyat. Penulisan artikel ini menggunakan metode studi literatur dengan mempelajari berbagai referensi dari makalah, berita surat kabar, laman resmi, jurnal, dan buku-buku. Selain itu juga studi normatif dengan mengkaji peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Hasil analisis menunjukkan, Program Tapera saat ini belum sepenuhnya tepat, perlu dilakukan pengkajian kembali agar dapat dibuat kebijakan yang lebih tepat terkait perumahan rakyat. Komisi V dan Komisi IX DPR RI perlu melakukan diskusi bersama untuk mencapai kesamaan persepsi tentang Tapera. Selain itu,kedua komisi juga perlu melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan Tapera terbaru yang didasarkan pada PP 21/2004.Bahkan jika perlu Komisi V dan Komisi IX DPR RI dapat membuka peluang bagi revisi UU 4/2016, dalam rangka membuat kebijakan Tapera yang efektif dan efisien bagi pemenuhan rumah untuk rakyat. Poin penting revisi tentunya terkait keterlibatan pekerja dan pengusaha dalam Program Tapera.
Isu :
Kecelakaan lalu lintas dapat menimbulkan korban meninggal dunia, luka-luka, dan kerugian materi yang tidak sedikit, terutama bagi keluarga korban. Penyelesaian kasus ini memerlukan pihak yang bertanggung jawab. Dalam angkutan umum, selain awak kendaraan, perusahaan juga memiliki tanggung jawab jika terjadi kecelakaan. Penyebab utama kecelakaan lalu lintas meliputi kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta kondisi jalan dan lingkungan yang buruk. Adapun pihak yang bertanggung jawab tidak hanya awak kendaraan, perusahaan angkutan umum juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Perusahaan angkutan umum ikut bertanggung jawab karena awak kendaraan bekerja pada perusahaannya. Oleh karena itu, Kepolisian dalam memproses terjadinya kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak hanya menjadikan sopir/pengemudi kendaraan saja sebagai tersangka, tetapi perlu meminta pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum di mana sopir tersebut bekerja. Komisi III DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasannya perlu menekankan pada aparat Kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Selain itu, Komisi V DPR RI perlu meminta pemerintah segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Isu :
Digitalisasi dilakukan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Berdasarkan hal tersebut di atas maka tujuan penulisan ini untuk mengkaji tentang masalah utama dalam digitalisasi, kondisi terkini birokrasi administrasi pemerintah daerah, dan urgensi digitalisasi administrasi pemerintah daerah? Ditemukan bahwa sejak April 2024 sebanyak 31 instansi di pemerintah daerah dan sembilan pemerintah pusat telah memasuki tahap uji coba Portal Layanan Administrasi Pemerintahan di Bidang Aparatur Negara. Dengan digitalisasi birokrasi ini, ke depannya, diharapkan akan muncul inovasi-inovasi baru yang saling menguatkan, bersinergi dan berkolaborasi dengan sistem yang telah ada. Komisi II DPR RI dalam fungsi pengawasan perlu mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk melakukan percepatan program digitalisasi administrasi pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar setiap instansi pemerintahan dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik (public service) dan meningkatkan kesejahteraan rakyat (public welfare).
Isu :
Keterwakilan perempuan legislatif masih menjadi salah satu permasalahan dalam partisipasi politik perempuan. Meskipun lebih tinggi dibanding hasil pemilu sebelumnya, persentase keterwakilan perempuan hasil Pemilu 2024 belum mencapai 30 persen. Tulisan ini membahas keterwakilan 30 persen perempuan di DPR RI hasil Pemilu 2024 berikut faktor yang memengaruhinya. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah untuk penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) bila dua angka desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50. Ketentuan ini berdampak pada tidak terpenuhinya jumlah minimal perempuan 30 persen di dapil beralokasi kursi 4, 7, 8, dan 11. Jadi, meskipun pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam UU Pemilu sudah cukup banyak, PKPU yang mengatur pembulatan ke bawah telah merugikan caleg perempuan. Ke depan direkomendasikan untuk melakukan pembulatan ke atas, sehingga tidak merugikan caleg perempuan. Selain itu, pengaturan keterwakilan 30 persen perempuan dalam UU Pemilu Pasal 173 ayat (2) huruf e dan Pasal 245 perlu disertai sanksi yang tegas bagi parpol yang melanggar.
Isu :
Sepanjang tahun 2023, perdagangan luar negeri Indonesia cukup terjaga baik dan relatif meningkat, meski di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Dalam menjaga stabilitas ketahanan ekonomi domestik, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan, salah satu di antaranya adalah kebijakan mengenai 30 persen devisa hasil ekspor dari barang ekspor sumber daya alam (DHE SDA) wajib disimpan di sistem keuangan Indonesia (SKI). Mengingat potensi DHE SDA sangat besar maka menjadi menarik untuk mengetahui bagaimana kinerja penerapan kebijakan DHE SDA dan strategi untuk meningkatkan ekspor non-migas. Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI maka terdapat potensi peningkatan ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA). Strategi yang dapat diambil pemerintah juga turut berpengaruh terhadap peningkatan ekspor non-migas yang diharapkan dapat ikut mendorong optimalisasi dari DHE SDA. Di antaranya adalah strategi menentukan komoditas unggulan yang berorientasi ekspor dan strategi meningkatkan diplomasi ekonomi dan dagang, serta peningkatan akses ke pasar baru di luar lima negara utama tujuan ekspor. Komisi VI DPR RI perlu mengawasi pemerintah dalam menerapkan kebijakan DHE SDA agar dapat berjalan seoptimal mungkin.
Isu :
Visi Indonesia Emas 2045 dituangkan oleh Kementerian Perencanaan Nasional (Kementerian PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Salah satu visi Indonesia tahun 2045 adalah Indonesia memiliki pendapatan per kapita setara dengan negara maju yang menurut versi World Bank sebesar US$12.535. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait strategi dan perhitungan bagaimana Indonesia mewujudkan target tahun 2045 menjadi negara dengan pendapatan per kapita setara negara maju. Dengan menggunakan survei literatur dan perhitungan menggunakan inflation-adjusted growth model, tulisan ini menemukan bahwa untuk mencapai pendapatan per kapita sebesar itu dibutuhkan syarat minimal, yaitu minimal pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 persen. Jika pemerintah hanya melakukan business as usual maka target Indonesia memiliki pendapatan per kapita setara negara maju tidak mungkin tercapai. Peningkatan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen akan dapat tercapai jika variabel yang mendorong pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan. Pemerintah bersama DPR RI khususnya Komisi XI harus dapat melakukan koordinasi untuk membuat kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Selain itu, DPR RI khususnya Komisi VI bersama pemerintah juga harus berkoordinasi untuk mendorong sektor ekspor. Bauran kebijakan tersebut diharapkan bisa menghasilkan peningkatan pertumbuhan ekonomi minimal 6 persen.
Isu :
Meskipun penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu 2024 relatif lancar dan kondusif, namun terdapat beberapa kasus yang mengarah pada dugaan pelanggaran yang cenderung meluas. Pihak penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu beserta jajarannya masing-masing, terlihat mengalami permasalahan dalam proses penanganan dan eksekusi pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran pemilu. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konteks sosial politik relasi kekuasaan terhadap politik dan posisi penyelenggara yang terbatas kewenangannya, menyebabkan dugaan pelanggaran kampanye menjadi lemah penanganannya. Pada tataran relasi kuasa dan politik maka peluang keterlibatan struktur dan aparat menjadi sangat terbuka, meskipun di lapangan dapat dilakukan secara terselubung. Pada posisi penyelenggara pemilu terkesan subordinat berhadapan dengan temuan dan laporan atas dugaan pelanggaran kampanye. Bahkan, koordinasi internal lembaga yang bertugas dan memiliki wewenang pada kasus tertentu bisa saja kurang maksimal. Untuk itu dalam rangka proses penanganan dan eksekusi pemberian sanksi terhadap dugaan pelanggaran di tahapan kampanye yang terjadi di Pemilu 2024, pihak penyelenggara perlu menjalin kerja sama yang sinergis dengan institusi terkait dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Bagi DPR RI disarankan agar dapat mengajukan penggunaan hak angket dalam rangka penelusuran lebih jauh secara politis dari berbagai dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi tersebut.
Isu :
Disrupsi ekonomi global dan domestik termasuk pemulihan ekonomi pascapandemi dan Pemilu 2024 dipastikan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kebijakan fiskal 2024. Realisasi hal ini diharapkan dapat menjadi landasan yang positif dalam implementasi APBN 2024. Namun, pelaksanaan APBN 2024 sebagai APBN terakhir pemerintahan Jokowi dan merupakan APBN masa transisi, menghadapi tantangan cukup berat dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian pada masa transisi, para pelaku ekonomi masih menunggu kebijakan presiden terpilih yang dilantik pada bulan Oktober 2024. Tulisan ini bertujuan mendiskusikan rasionalisasi target perekonomian dan kebijakan fiskal dalam menghadapi situasi dalam masa transisi yang berdampak memperlebar defisit fiskal APBN 2024. Kebijakan tersebut mengharuskan dilakukannya rasionalisasi RKP yang telah ditetapkan untuk mencapai target ekonomi makro 2024 dan realisasinya perlu menjadi pedoman dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan. DPR RI pada masa transisi harus tetap menjaga dan mengawasi implementasi struktur dan menjaga keseimbangan fiskal APBN 2024 terutama program-program bantuan sosial, BLT, dan proyek IKN yang menelan anggaran besar. Terlebih realisasi APBN 2024 akan menjadi prognosis sebagai baseline RAPBN 2025 yang pembahasannya masih menjadi tanggung jawab legislator saat ini, walaupun belum membahas program-program secara rinci.
Isu :
Desentralisasi fiskal merupakan salah satu konsekuensi dari otonomi daerah. Desentralisasi dapat berjalan optimal apabila daerah otonom memiliki kemampuan finansial yang memadai/kemandirian fiskal. Kemandirian fiskal merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan otonomi daerah. Artikel ini bertujuan menganalisis tolok ukur kemandirian fiskal daerah dan efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dalam mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah (pemda) di Indonesia masih sangat rendah. Hal ini ditunjukkan oleh rendahnya indeks kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal pemda. Selain itu, pemerataan kesejahteraan masyarakat antardaerah juga masih sangat rendah. Ketimpangan ini terjadi baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pengaturan dalam UU HKPD belum cukup efektif untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dikarenakan adanya penyesuaian beberapa tarif PDRD yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi pengusaha maupun masyarakat. Tulisan ini merekomendasikan peningkatan edukasi dan pembinaan kepada pemda, penetapan tarif pajak, dan opsen oleh pemda yang tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Selain itu, Komisi XI DPR RI perlu memastikan pelaksanaan berbagai upaya tersebut mengawasi pembentukan peraturan daerah terkait dan pelaksanaan UU HKPD agar dapat berdampak positif pada kemandirian fiskal daerah.
Isu :
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan pedoman operasional bagi setiap perusahaan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja dan timbulnya penyakit akibat kerja. Dengan pendekatan kajian pustaka, tulisan ini membahas perspektif kesejahteraan pekerja dalam SMK3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal krusial yang harus dipatuhi dalam setiap usaha atau bisnis yang melibatkan pekerja. Pada kenyataannya, K3 bukan hanya terkait upaya menjalankan pekerjaan/usaha secara aman dan selamat melalui penerapan teknologi yang benar dan kemampuan pekerja yang mengoperasikannya, melainkan ada sisi lain yang selalu menyertai, yaitu masalah kesejahteraan pekerja. Ada hubungan timbal balik, di mana K3 yang baik akan mendorong terciptanya kesejahteraan pekerja. Sebaliknya, kesejahteraan pekerja yang baik akan mendorong kepatuhan pekerja terhadap ketentuan K3. Rekomendasi yang disampaikan untuk Komisi IX DPR RI, yaitu (1) terus melakukan pengawasan terhadap implementasi K3 dan mendorong pemerintah untuk selalu melakukan pembinaan dan penegakan hukum secara tegas terkait K3; (2) menghimpun aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya terkait permasalahan K3 dan kesejahteraan pekerja serta berupaya mencari solusinya; dan (3) memperhatikan masalah kesejahteraan pekerja dalam kaitannya dengan K3 dan mengatur hal itu dalam revisi UU Keselamatan Kerja.
Isu :
Isu Palestina menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Sejalan dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 dan Dasa Sila Bandung yang dihasilkan KAA 1955, Indonesia berkewajiban ikut mengupayakan terwujudnya negara Palestina yang merdeka. Tulisan ini menganalisis perihal konflik yang terjadi di Gaza dan pentingnya hal tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat diplomasi bagi terwujudnya kemerdekaan Palestina. Di tengah situasi konflik Gaza, yang telah menimbulkan korban jiwa yang begitu besar di kalangan warga sipil Palestina, upaya diplomasi untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina semakin penting untuk ditingkatkan. Konflik Gaza terjadi karena bangsa Palestina belum merdeka. Terbentuknya negara Palestina yang merdeka, dengan wilayah kedaulatannya yang jelas dan diakui secara internasional, akan menjadi solusi permanen bagi terjaga dan terpeliharanya kelangsungan hidup warga Palestina di tanah airnya sendiri. Untuk memperkuat diplomasi terkait Palestina, parlemen (DPR RI) harus menjadi bagian dari upaya untuk ikut memperjuangkan kemerdekaan Palestina, khususnya di forum antarparlemen. BKSAP, sebagai penjuru diplomasi parlemen, perlu terus melakukan terobosan dalam menggalang dukungan komunitas parlemen global untuk Palestina. Komisi I DPR RI, yang membidangi urusan luar negeri, juga perlu terus mencermati perkembangan konflik Gaza dan melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam mengupayakan terwujudnya negara Palestina yang merdeka.
Isu :
Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan satu-satunya undang-undang terkait lingkungan peradilan yang belum mengalami perubahan pasca-pembentukan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Revisi UU Peradilan Militer diperlukan karena jika terjadi tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dan sipil, masalah kompetensi peradilan selalu muncul. Selain itu, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tidak menghendaki adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada subjek pelaku. Untuk itu, DPR RI, khususnya Komisi III dan Badan Legislasi perlu mendorong pemerintah mempersiapkan draf RUU tentang Perubahan atas UU Peradilan Militer.
Isu :
Proses pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024 berjalan kondusif dan minim sengketa internal di partai peserta. Selain itu, aplikasi digital Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai unsur teknologi semakin digunakan dalam pemilu di Indonesia. Meskipun secara teknis mulai menunjukkan kemajuan, tetapi secara substansi proses pencalonan legislatif, terutama DPR maupun DPRD provinsi/kota, masih belum maksimal bagi demokrasi perwakilan sebagai bagian dari fungsi kelembagaan pemilu. Untuk menangani hulu persoalan pencalonan legislatif, DPR RI melalui Komisi II perlu menginisiasi RUU tentang Fungsi Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahunan setelah Pemilu 2024.
Isu :
Meskipun peraturan pelaksana yang terkait dengan UU PKDRT sudah cukup banyak, namun dalam implementasinya UU PKDRT masih menghadapi sejumlah hambatan, baik yang bersifat internal (dari dalam/pihak korban) maupun hambatan yang berkaitan dengan sistem hukum, mulai dari substansi hukum, struktur hukum, hingga budaya hukum. Ketiga aspek dalam sistem hukum tersebut saling memengaruhi, terutama budaya hukum. Berbagai kajian menunjukkan berbagai tantangan dan hambatan disebabkan kurangnya optimalisasi dan strategi efektif dalam implementasi UU PKDRT serta kurangnya perspektif CEDAW dalam memahami UU PKDRT sehingga diperlukan berbagai upaya optimalisasi dan efektivitas implementasi UU PKDRT. Tulisan ini merekomendasikan perlunya sosialisasi UU PKDRT kepada masyarakat dan sosialisasi substansi UU PKDRT di kalangan aparat penegak hukum. DPR RI juga perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi UU PKDRT dan bila diperlukan dapat melakukan revisi terhadap UU PKDRT.
Isu :
APBN TA 2024 telah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI dan telah dibahas serta disetujui oleh DPR RI untuk dilaksanakan mulai Januari 2024. Tantangan berat APBN TA 2024, antara lain masih adanya ketidakpastian perkembangan ekonomi global, gejolak politik antara Rusia-Ukraina, dan masa transisi pemerintahan di dalam negeri. Desain struktur APBN TA 2024 harus mampu menghadapi persoalan tersebut. Oleh karena itu, DPR RI perlu mengawasi implementasi APBN TA 2024 agar tidak jauh dengan tujuan dan kebijakan-kebijakan yang sudah disepakati bersama. Artinya, APBN TA 2024 harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif dengan berbagai tantangan dan beban ke depan.
Isu :
Proses pemindahan ibu kota negara secara resmi dimulai saat disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Tulisan ini membahas bagaimana kesiapan Indonesia dalam membangun IKN ditinjau dari sisi pendanaan dan pembiayaan. Target pendanaan IKN yang dimulai dari tahun 2022-2024 adalah sebesar Rp466,98 triliun yaitu dengan skema APBN (Rp91,29 triliun), KPBU (Rp252,46 triliun), dan badan usaha/swasta (Rp123,23 triliun). Keputusan pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan lain (sekitar 80%) selain APBN dalam rangka mendanai IKN seperti sektor swasta, investor asing, dan KPBU dinilai cukup tepat. DPR RI khususnya Komisi V, VI, dan XI perlu mendorong pemerintah untuk mencari sumber pembiayaan baru; merencanakan dan mengelola anggaran dan pembiayaan dengan akuntabel dan transparan; serta meningkatkan kinerja, sistem pengawasan pembiayaan pembangunan IKN, dan manajemen risiko yang baik.
Isu :
Pertumbuhan paten di Indonesia cukup baik, sayangnya pertumbuhan tersebut didominasi oleh paten dari luar negeri. Untuk itu, ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menghasilkan invensi/inovasi, antara lain melakukan sosialisasi, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten), mendorong inventor melakukan penelitian yang berorientasi paten, dan melakukan upaya komersialisasi invensi. Selain itu, pengaturan transfer teknologi dalam undang-undang yang mengatur paten sangat penting.
Isu :
Tulisan ini menganalisis kepentingan ASEAN terhadap stabilitas kawasan, terutama dikaitkan dengan tantangan keamanan yang terjadi di kawasan, dan bagaimana hal itu disikapi oleh ASEAN yang pada tahun 2023 ini diketuai oleh Indonesia. Hasil analisis mengungkapkan, kawasan Asia Tenggara masih dihadapkan pada banyak tantangan keamanan, baik yang disebabkan oleh adanya konflik antarnegara dan konflik internal di suatu negara yang belum diperoleh solusi damainya, maupun karena faktor rivalitas antarnegara besar di kawasan. Oleh karena itu, menjadi kepentingan ASEAN untuk mewujudkan stabilitas kawasan. ASEAN, di bawah kepemimpinan Indonesia, menegaskan kembali pentingnya Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia dijadikan sebagai kode etik utama dalam mengatur hubungan antarnegara di kawasan dan sebagai landasan untuk menjaga stabilitas kawasan. Peran ASEAN tersebut sudah seharusnya juga dilakukan oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). AIPA dapat mengambil peran sebagai a key player dalam mendorong ASEAN mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan dan menjaga stabilitas kawasan.
Isu :
Isu ekspor hijau merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan sekaligus upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) serta mencapai net-zero emissions (NZE). Secara eksplisit, pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai saat ini belum serius memperhitungkan ekpor hijau. Studi tentang hubungan antara ekspor hijau dan pertumbuhan ekonomi juga masih belum dilakukan di Indonesia. Tulisan ini mengkaji perkembangan ekspor hijau Indonesia dan korelasinya dengan pertumbuhan ekonomi. Selama periode 2000–2021, kontribusi ekspor hijau terhadap total ekspor Indonesia masih sangat rendah. Sementara itu, total ekspor justru mempunyai kontribusi lebih besar dibandingkan ekspor hijau terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB). Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi ekspor. Dalam hal ini, diperlukan persyaratan pemenuhan standar industri hijau terhadap produk-produk impor yang masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah perlu mendorong daya saing produk-produk yang akan diekspor agar dapat memenuhi persyaratan standar industri hijau.
Isu :
Tulisan ini membahas evaluasi pelaksanaan subsidi angkutan perintis tahun 2023 dan rencana peningkatannya pada tahun 2024 untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dan aksesibilitas masyarakat, serta menurunkan disparitas harga barang. Penulis menyoroti kenaikan anggaran subsidi angkutan perintis 2024, seperti 13,64% untuk angkutan darat, 27,2% untuk angkutan laut, 0,70% untuk angkutan udara, dan 0,59% untuk perkeretaapian dibandingkan tahun sebelumnya. Penulis juga menekankan pentingnya integrasi antara anggaran subsidi dan pembangunan infrastruktur transportasi. Penulis menyarankan evaluasi oleh Komisi V DPR RI terhadap realisasi anggaran subsidi 2023 untuk perbaikan rencana dan pelaksanaan anggaran 2024. Selain itu, diperlukan langkah-langkah untuk menghindari tumpang tindih dengan jalur komersial yang sudah dilayani oleh sektor swasta.
Isu :
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK). Transisi pegawai honorer menjadi PPPK dilakukan melalui seleksi oleh Panselnas. Konsep satu data mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data akurat dan terbuka. Artikel ini mengevaluasi masalah rekrutmen PPPK guru dalam kerangka satu data. Beberapa daerah mengalami masalah penerimaan PPPK guru karena perbedaan data pelamar. Portal resmi data.go.id tidak digunakan untuk pendataan PPPK. Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB untuk rekonsiliasi data. Diharapkan pemerintah memperbarui data secara berkala dan mengintegrasikannya dalam sistem pengadaan yang dapat diakses oleh Kemendikbudristek, BKN, dan instansi daerah.
Isu :
Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) telah diatur dalam Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, meliputi Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, dan Kematian. Tulisan ini mengkaji bagaimana implementasi program-program tersebut dapat dioptimalkan. PPNPN memiliki hak atas perlindungan Jamsostek karena kontribusinya sebagai pekerja pemerintahan. Negara wajib memberikan perlindungan ini, dan Komisi II DPR RI harus mengawasi implementasi Inpres ini di lembaga pemerintah pusat dan daerah, melalui Program Jamsostek yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Komisi IX DPR RI harus mengawasi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan PPNPN serta praktik klaim manfaat Jamsostek oleh PPNPN.
Isu :
Proses menuju koalisi partai dalam Pilpres 2024 menempuh jalan yang tidak mudah dan sangat dinamis. Cakupan koalisinya ditentukan oleh faktor berikut: ambang batas presiden, peran ketua umum partai, dan posisi presiden petahana sebagai playmaker. Untuk itu, DPR RI melalui pansus bersama pihak Pemerintah perlu melakukan revisi khusus terkait Pasal 222 yang mengatur ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai sehingga persentase ambang batas 25% suara secara nasional dan 20% kursi di DPR RI dapat diturunkan.
Isu :
Secara prinsip ARG adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, partisipasi dalam mengambil keputusan, dan mengontrol sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. Alat Kelengkapan DPR RI yang paling berperan dalam ARG adalah Badan Anggaran dan komisi. Melalui wewenang yang dimiliki di bidang anggaran, Badan Anggaran dan komisi dapat mengupayakan agar alokasi seluruh anggaran yang ada dalam APBN menjadi anggaran yang responsif gender. Untuk itu perlu dilaksanakan pengarusutamaan anggaran yang responsif gender ke dalam setiap komisi. Upaya lain yang lebih konkret dapat dilakukan melalui penyusunan pedoman penyusunan ARG yang spesifik sesuai dengan tugas dan fungsi DPR RI.
Isu :
Nilai investasi Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan keberhasilan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun demikian, masih ditemui berbagai kendala dalam meningkatkan investasi. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi investasi, yaitu: suku bunga, inflasi, nilai tukar, pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, sarana dan prasarana, aturan perundang-undangan, kualitas sumber daya manusia, serta keadaan sosial budaya. Peran DPR RI sangat dibutuhkan untuk mengawasi efektivitas kinerja pemerintah dalam meningkatkan investasi. DPR RI dan pemerintah perlu duduk bersama untuk memikirkan solusi terbaik bagi permasalahan investasi ini. Selain itu, perlu disusun regulasi khusus dalam mendorong tumbuhnya investasi nasional yang sifatnya komprehensif dan mengikat sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi investor.
Isu :
Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru terlaksana 27% melalui pendanaan APBN, sementara minat investasi melalui 182 letter of intent yang diajukan oleh investor, belum ada realisasinya. Oleh karena itu, skema pendanaan/pembiayaan pembangunan IKN yang didominasi pembiayaan non-APBN atau investor swasta (81%) membutuhkan komitmen pemerintah melalui pemberian kemudahan berusaha dan jaminan kepastian hukum atas terselenggaranya pembangunan IKN. Guna menarik investor non- APBN, pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) dan kementerian terkait perlu mengadakan pendekatan dan dialog persuasif dengan investor swasta serta menyertakan upaya untuk meminimalisasi kendala nonregulasi yang berpotensi pada ketidakpastian hukum. DPR RI melalui fungsi pengawasan di komisi terkait, terutama komisi yang membidangi investasi, infrastruktur, dan pertanahan, perlu memastikan investasi pembangunan di IKN berjalan secara kondusif dan memiliki kepastian hukum.
Isu :
UU Landas Kontinen yang pada awalnya tidak memasukkan penyidik Polri dalam Penyidikan di Landas Kontinen menjadi persoalan karena tidak sejalan dengan KUHAP, mengingat di wilayah Landas Kontinen juga berlaku KUHAP. Dalam pengaturan penyidikan di wilayah yurisdiksi landas kontinen dan ZEEI terdapat ketidaksinkronan. UU ZEEI tidak menyebutkan penyidik Polri sebagai penyidik tindak pidana di wilayah yurisdiksi ZEEI, namun Pasal 13 ZEEI menyebutkan aparatur penegak hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum sesuai dengan KUHAP, seperti penangkapan dan penahanan, dengan pengecualian tertentu. DPR RI dalam hal ini Komisi III, dalam melaksanakan fungsi legislasi perlu merevisi KUHAP, yakni terkait dengan pengaturan penyidikan tindak pidana yang dilakukan di wilayah yurisdiksi, baik di Landas Kontinen maupun ZEEI, agar terdapat sinkronisasi dalam pelaksanaan penyidikan.
Isu :
Politik hukum pengaturan Justice Collaborator (JC) mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) serta mengadopsi ketentuan JC dalam SE Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Dalam UU PSK, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan, antara lain berupa keringanan penjatuhan pidana. Namun, dalam penerapannya terdapat perbedaan pendapat antara LPSK dan Kejaksaan Agung dalam penerapan UU PSK terhadap status JC Richard, yaitu mengenai tindak pidana yang dapat diterapkan JC dan status terdakwa bukan pelaku utama. Oleh karena itu, majelis hakim pada akhirnya memberikan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam hal ini, majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta-fakta di persidangan dan rekomendasi dari LPSK.
Isu :
Situasi keamanan di Semenanjung Korea dan Laut China Selatan (LCS) yang belum sepenuhnya kondusif dan masih diwarnai oleh pendekatan power (kekuatan militer) dalam hubungan antarnegara yang berkonflik, termasuk melibatkan kekuatan negara besar kawasan, menjadi ancaman bagi stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Pasifik. Untuk itu, upaya diplomasi perlu dilakukan oleh negara-negara kawasan untuk mencari solusi damai atas konflik yang terjadi dan upaya tersebut tidak hanya menjadi urusan pemerintah, namun dapat melibatkan parlemen sebagai salah satu aktor hubungan internasional. Melalui peran diplomasi dan dalam kerangka multitrack diplomacy, parlemen harus ikut berkontribusi dan menjadi bagian dari upaya untuk mencari solusi damai atas konflik yang terjadi di Semenanjung Korea dan LCS. Diplomasi parlemen dalam kerangka mewujudkan stabilitas keamanan dan perdamaian di kawasan tersebut dilakukan melalui forum-forum antarparlemen, antara lain APPF dan AIPA.
Isu :
Ketentuan upah pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan lebih memberikan prospek kesejahteraan bagi pekerja dan berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan kendala di antaranya masalah pengawasan. Adanya UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Ketenagakerjaan dinilai semakin jauh dari prospek kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan perubahan terhadap UU Ketenagakerjaan terkait pengaturan pengupahan yang dapat memberikan harapan dan prospek kesejahteraan bagi pekerja. Persamaan persepsi para stakeholder (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) terhadap masalah upah sangat diperlukan, agar ke depan dapat diciptakan mekanisme pengupahan yang dapat memberikan manfaat lebih baik bagi pekerja dan pengusaha.
Isu :
Kebijakan fiskal pemerintah secara terukur menetapkan prioritas belanja-belanja yang penting di tahun 2023 dan sangat diharapkan dapat menjaga ekonomi Indonesia dari ancaman guncangan-guncangan ekonomi global. Dikhawatirkan bila kondisi berlangsung lama akan berdampak terhadap kenaikan harga atau inflasi akibat gangguan pasokan dan distribusi, serta pelemahan ekonomi dari negara-negara lain. Implikasi kenaikan inflasi akan menurunkan kualitas pertumbuhan karena terjadi penurunan konsumsi masyarakat. Dalam kondisi tersebut, salah satu kebijakan yang dilakukan adalah menjaga daya tahan ekonomi dengan menjaga daya beli masyarakat. Untuk itu, Indonesia tetap harus mencermati pertumbuhan ekonomi global seperti di India, Amerika, dan China. Ekonomi global cukup berpengaruh pada kebijakan ekonomi dalam negeri seperti ekspor. Bila resesi global berlanjut maka potensi tersebut akan memengaruhi stabilitas, daya tahan, dan pemulihan ekonomi dalam negeri.
Isu :
Selama ini potensi sumber daya kelautan belum termanfaatkan secara optimal dalam mendukung pencapaian ketahanan pangan dan gizi nasional. Masyarakat lebih banyak mengonsumsi padi-padian daripada ikan atau 40,46% konsumsi masyarakat berasal dari padi-padian. Dari total konsumsi per kapita per hari penduduk Indonesia sebesar 2.079,09 kkal, sebesar 841,27 kkal berasal dari padi-padian. Sementara itu, perubahan iklim sangat berdampak terhadap produksi pertanian yang merupakan penyumbang utama ketahanan pangan nasional. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya peningkatan produksi perikanan dari sumber daya laut dengan menerapkan kebijakan ekonomi biru. Namun, dalam penerapannya terdapat beberapa kendala, yakni masih adanya praktik perikanan yang tidak ramah lingkungan, kurangnya penggunaan teknologi dalam penangkapan ikan, keterbatasan akses nelayan terhadap teknologi, dan terbatasnya infrastruktur perikanan. Hal ini berpengaruh terhadap produktivitas perikanan.
Isu :
DPR telah menyetujui usulan RUU Perubahan Keempat terhadap Undang- Undang Mahkamah Konstitusi menjadi RUU usul DPR. Salah satu materi perubahan di dalam RUU tersebut adalah evaluasi terhadap hakim konstitusi yang menimbulkan banyak perdebatan. Tulisan ini akan menganalisis permasalahan terkait prinsip-prinsip dan praktik internasional mengenai independensi kekuasaan kehakiman dan evaluasi hakim, serta bagaimana penerapannya di Indonesia dalam konteks evaluasi hakim konstitusi. Di dalam prinsip internasional tentang kemandirian kekuasaan kehakiman, hakim harus dijamin dengan masa jabatan yang pasti di dalam peraturan. Hakim hanya dapat diberhentikan karena incapacity dan misbehave. Penilaian atau evaluasi terhadap kinerja pengadilan dan hakim dapat ditemui di Amerika Serikat, Belanda, dan Finlandia. Penerapan evaluasi terhadap hakim konstitusi di Indonesia dimungkinkan, namun harus dilakukan secara objektif dengan menggunakan mekanisme, indikator yang jelas, serta melibatkan pihak eksternal. Pembahasan mengenai evaluasi hakim konstitusi di dalam RUU nantinya perlu mendapatkan porsi yang memadai.
Isu :
Pembentukan DOB di Papua, melalui hadirnya Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah, memperoleh momentum politik setelah dilakukan revisi UU terkait otonomi khususnya, yang melahirkan UU No. 2 Tahun 2021. Pembentukan DOB provinsi di Papua tersebut justru tidak terlepas dari dominasi inisiatif pemerintah pusat yang berkaitan dengan percepatan pembangunan di Papua dan penguatan integrasi wilayah NKRI. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pengumpulan data observasi secara deskriptif yang kemudian diseleksi dan difokuskan menurut tema utama pemekaran daerah di Papua. Melalui pembahasan substansi pemekaran daerah di Papua dan implikasinya, kemudian direkomendasikan bagi DPR agar melalui AKD yang ditugaskan nantinya untuk mengawasi konsistensi perjalanan DOB-nya. Konsistensi dimaksud adalah menyangkut kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ada, dari setiap unsur yang terlibat agar tidak bias dari tujuan awal pemekaran daerah di Papua yang berlaku secara spesifik setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2021.
Isu :
Penguatan dan pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui proses pendidikan baik melalui jalur formal, nonformal, maupun informal di setiap jenjang termasuk pendidikan tinggi. Kiprah pendidikan tinggi dilaksanakan melalui tridarma pendidikan yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Faktor yang memengaruhi pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia selain akses adalah kebijakan penerimaan mahasiswa baru. Tulisan ini menganalisis perubahan model seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Perubahan tersebut erat kaitannya dengan akses pendidikan yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Melalui kajian literatur, ditemui bahwa telah beberapa kali dilakukan perubahan model seleksi. Kebijakan Merdeka Belajar yang tertuang dalam dua puluh dua episode hingga November 2022 ditempuh untuk mewujudkan visi Indonesia maju, yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Terobosan Merdeka Belajar Episode 22 adalah mengenai transformasi seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN. Kebijakan ini diluncurkan terutama untuk menyelaraskan capaian pembelajaran di pendidikan dasar dan menengah dengan skema seleksi masuk PTN serta mendorong proses pembelajaran di jenjang pendidikan dasar dan menengah yang lebih holistik. Tetapi permasalahan akses pendidikan akan terus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan pendidikan nasional di semua jenjang. Semua kebijakan Merdeka Belajar untuk jenjang pendidikan tinggi diharapkan dapat membuka akses pendidikan yang lebih luas. Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan perlu secara fokus memahami permasalahan akses pendidikan tinggi dan permasalahan umum pendidikan nasional lainnya agar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan bersama-sama.
Isu :
Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi positif sejak awal 2022. Pada Triwulan I dan II/2022 ekonomi Indonesia tumbuh di atas 5%. Diharapkan pada akhir Desember 2022 dapat mencapai target APBN Tahun Anggaran 2022 sebesar 5,2%. Kendati demikian, ekonomi Indonesia masih dihadapkan pada tantangan adanya potensi resesi ekonomi pada tahun 2023 mendatang. Tulisan ini menganalisis upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi minimal 5% sampai akhir 2022 dan menghadapi potensi resesi ekonomi dunia 2023. Dari hasil analisis literatur dan web-search disarankan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah menjaga stabilisasi harga komoditas pangan pokok dan energi sampai akhir 2022 paska kenaikan harga BBM subsidi. Selain itu, pemerintah perlu menjaga pertumbuhan ekspor non-migas sampai akhir tahun 2022. Kinerja ekspor non-migas tahun 2021 lalu menjadi momentum untuk mempertahankan kinerja tahun 2022 ini. Pada tahun 2023 pemerintah perlu menyikapi dan mewaspadai potensi resesi ekonomi. Upaya menekan laju inflasi serendah mungkin membutuhkan kerja keras pemerintah. Hal ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pada tahun 2023 dapat tercapai. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang “berhasil” dalam mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, DPR RI perlu memastikan agar kebijakan fiskal dan moneter dapat berjalan mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 mendatang.
Isu :
Tujuan utama kebijakan subsidi Indonesia adalah menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial. Tapi pada praktiknya yang terjadi adalah kebijakan subsidi tidak mampu memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat miskin. Artikel ini bertujuan membahas dan menganalisis lebih jauh kebijakan subsidi yang telah dikeluarkan dan dilaksanakan pemerintah dan dampaknya terhadap tingkat kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari sumber-sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alokasi subsidi selama ini tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan nasional. Hal ini dikarenakan skema subsidi yang selama ini bersifat umum dan luas sehingga tidak hanya dinikmati oleh masyarakat miskin. Khusus untuk pengentasan kemiskinan tidak cukup dengan alokasi subsidi namun juga membutuhkan tata kelola karena persoalan kemiskinan berdimensi luas.
Isu :
Perubahan perilaku masyarakat yang menjadi gemar berbelanja secara online menuntut pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menguasai teknologi digital agar dapat memasarkan dan menjual produknya secara online. Perilaku masyarakat untuk berbelanja secara online diprediksi akan terus berlanjut meskipun pandemi Covid-19 suatu saat telah berakhir, apalagi teknologi informasi telah berkembang dengan pesat. Pesatnya perkembangan teknologi digital menjadi tantangan tersendiri, sekaligus peluang yang harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh UMKM untuk meningkatkan kinerjanya. Tulisan ini hendak mengkaji kebijakan pemerintah, kendala, dan solusinya dalam meningkatkan transformasi digital UMKM. Hasil kajian menunjukkan pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk dalam ekosistem digital pada tahun 2024. Untuk mencapai target tersebut, kebijakan pemerintah yang tepat sangat diperlukan untuk meningkatkan transformasi digital UMKM, di antaranya membangun infrastruktur teknologi digital, meningkatkan literasi digital pelaku UMKM, dan mendorong UMKM untuk masuk dalam platform digital untuk go global. Untuk mewujudkan hal itu, dibutuhkan penambahan alokasi modal dan investasi bagi UMKM. Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan program-program yang telah direncanakan sebaik-baiknya dan membantu pelaku UMKM sehingga dapat terwujud ketersediaan akses data dari berbagai pihak dalam ekosistem digital, pemanfaatan data oleh berbagai pihak dalam ekosistem tersebut, serta adanya data security system dan data analytic.
Isu :
Kebijakan percepatan penggunaan internet di desa diarahkan pada terwujudnya Program Desa Digital di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan agar peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar desa dapat merata secara nasional. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan me-review, bagaimana optimalisasi pembangunan desa melalui kebijakan desa digital dilihat dari aktivitas pelayanan publik pemerintah desa dan penggunaan website desa. Ditemukan bahwa Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah mengatur agar desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab secara mandiri dalam hal mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk bagaimana menentukan pola pelayanan terhadap masyarakatnya. Oleh sebab itu, upaya memberikan penguatan atas penggunaan website desa harus terus ditingkatkan, sejalan dengan tantangan globalisasi informasi dan budaya serta interaksi masyarakat dalam menggunakan media komunikasi. Upaya tersebut perlu didukung dengan adanya ketersediaan jaringan internet di desa serta keberadaan SDM yang kompeten sebagai aparat desa. Perangkat desa harus mampu mengaplikasi internet desa, serta diberikan program-program pelatihan maupun pendampingan untuk membuat konten- konten digital. Desa yang memiliki sistem informasi yang baik akan mudah dalam memberikan informasi kepada masyarakat desanya dan juga kalangan yang lebih luas seperti instansi-instansi pemerintah terkait baik pada level daerah hingga pusat, dan masyarakat umum. Desa juga akan lebih mudah dalam memperkenalkan dan mempromosikan potensi-potensi desanya. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengamati dan mengakses informasi terbaru tentang data dan infrastruktur desa secara online.
Isu :
Garuda Indonesia mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melakukan pembayaran utang. Kondisi ini diperburuk dengan pandemi Covid-19 sehingga kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia melalui perkara No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Melalui proses PKPU, pada 27 Juni 2022 Pengadilan Niaga memutuskan Perjanjian Perdamaian antara Garuda Indonesia dan kreditornya telah sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan merupakan langkah awal perbaikan Garuda Indonesia menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat, dan resilient. Tulisan ini mengkaji proses penyelesaian PKPU hingga disepakatinya Perjanjian Perdamaian antara Garuda Indonesia dan kreditornya, serta implikasi hukum Perjanjian Perdamaian bagi para pihak. Hasil pembahasan menunjukkan, Garuda Indonesia telah melaksanakan setiap tahapan dalam proses PKPU Sementara dan kreditor menyepakati Rencana Perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia melalui homologasi Perjanjian Perdamaian oleh Pengadilan Niaga. Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi dan memiliki kekuatan hukum tetap ini, melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Garuda Indonesia dan para kreditor sesuai isi Perjanjian Perdamaian, sekaligus mengakhiri PKPU Garuda Indonesia. DPR RI melalui fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi VI, perlu mendorong pelaksanaan Perjanjian Perdamaian sesuai mekanisme yang telah disepakati para pihak, serta mendorong Garuda Indonesia menjadi entitas bisnis yang lebih kuat, sehat, dan resilient.
Isu :
Kasus bullying terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Tulisan ini mengkaji apakah tindakan bullying tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana penanganan terhadap anak pelaku bullying dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam bentuk fisik, verbal, dan psikologis. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) telah memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku bullying mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Penanganan terhadap anak pelaku bullying ini perlu dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak Dalam kasus ini, DPR RI perlu melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap pelaksanaan undang-undang dan berbagai kebijakan pemerintah terkait pelindungan anak.
Isu :
Pembangunan sumber daya manusia (SDM) tidak terlepas dari upaya kesehatan, khususnya upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Hingga saat ini angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih menempati posisi tertinggi kedua di Asia Tenggara, yaitu sebesar 305 per 100.000 kelahiran hidup. Demikian pula dengan angka kematian bayi (AKB). Tulisan ini membahas mengenai kesehatan ibu dan anak dan peran yang dapat diambil oleh DPR RI dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Perlu disusun aturan khusus yang memberikan pelindungan kepada ibu dan anak sebagai kelompok rentan. DPR RI dapat berperan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak dengan melakukan legislative advocacy melalui penyusunan undang-undang. Legislasi yang khusus tentang ibu dan anak dapat dilakukan dengan membuat undang-undang tersendiri atau menyisipkannya ke dalam undang-undang yang sudah ada melalui revisi undang-undang tersebut. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI menunjukkan bahwa DPR RI melalui fungsi legislasi yang dimiliki telah berperan dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak, termasuk dalam mengurangi AKI dan AKB.
Isu :
Peningkatan ketegangan geopolitik ditambah dengan efek pandemi Covid-19 meningkatkan tren inflasi di Indonesia. Peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pangan. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui determinan inflasi di Indonesia dan bagaimana strategi kebijakan yang harus dikeluarkan berdasarkan hasil analisis determinan inflasi. Kajian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dan kuantitatif dengan menggunakan metode analisis regresi vector error correction model (VECM) dan data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber referensi baik buku, jurnal, peraturan perundangan, maupun media yang mempublikasikan terkait dengan inflasi. Hasil analisis kuantitatif menemukan bahwa determinan inflasi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor tersebut di antaranya konsumsi, jumlah uang beredar dan world commodity prices yang memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap inflasi. Hasil penelitian ini juga menemukan bahwa PDB dan impor memiliki pengaruh yang negatif dan signifikan terhadap inflasi, sementara itu oil price tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap inflasi. Berdasarkan hasil tersebut, Pemerintah dan stakeholder terkait harus dapat mengeluarkan kebijakan fiskal sebagai shock absorber untuk meredam dan menjaga inflasi. DPR RI melalui komisi terkait harus dapat memastikan bahwa strategi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengatasi inflasi yang terjadi.