Isu :
TNI AU akan menambah 25 radar baru sepanjang tahun 2025 agar seluruh wilayah udara Indonesia terbebas dari blind spot area pada tahun 2026. Hingga pertengahan Januari 2025, terdapat 2 satuan radar baru yang mulai dibangun di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Tulisan ini membahas urgensi penambahan satuan radar TNI AU dalam upaya penguatan pertahanan udara nasional. Terdapat empat hal yang mendorong urgensi tersebut. Pertama, kapasitas radar yang belum memadai; kedua, banyaknya pelanggaran wilayah udara; ketiga, pemindahan IKN; keempat, modernisasi pertahanan udara terintegrasi yang digagas oleh TNI AU. Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPR RI dapat menghimbau TNI AU untuk terus mengembangkan kapabilitas pertahanan udara, khususnya modernisasi alutsista radar dalam memaksimalkan sistem deteksi dini sehingga ancaman terhadap wilayah udara dapat terdeteksi sebelum memasuki wilayah kedaulatan NKRI. Komisi I DPR RI juga dapat mendorong TNI AU untuk terus mengedepankan interoperabilitas dalam operasi pertahanan udara dengan TNI AL dan satuan Arhanud TNI AD.
Isu :
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan regulasi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Tulisan ini mengkaji bagaimana penataan pegawai non-ASN yang dilakukan melalui PPPK paruh waktu. Selain pengadaan PPPK paruh waktu, pemerintah juga telah memperpanjang proses pendaftaran pengadaan PPPK tahap II hingga 20 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi pegawai non-ASN yang belum lulus dalam pengadaan ASN 2024 dan diharapkan dapat mempercepat penataan pegawai non-ASN sesuai komitmen pemerintah dan DPR RI berdasarkan amanat UU ASN. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat mendorong pemerintah untuk memastikan proses penataan pegawai non-ASN terutama pengadaan PPPK Paruh Waktu agar berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu, Komisi II DPR RI juga perlu memastikan kepada pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang belum disahkan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan kepegawaian sebagai peraturan pelaksana turunan dari UU ASN.
Isu :
Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada akhir 2024 mengenai darurat “felicide” semakin terbukti. Awal tahun ini Indonesia dikejutkan lagi dengan kasus kematian anak akibat kekerasan oleh orang tuanya. Artikel ini membahas bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang perlu dilakukan. Artikel ini bertujuan untuk dapat menganalisis upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak. Pembahasan dalam artikel ini menemukan bahwa upaya tidak hanya dapat dilakukan sebatas menghukum pelaku, namun perlu upaya lebih besar untuk langkah pencegahan kejahatan. Maka itu memerlukan peran serta semua elemen masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha untuk ikut secara aktif mengawasi dan mengampanyekan anti kekerasan terhadap anak. Pemerintah perlu memprioritaskan program pengentasan kemiskinan, sebagai salah satu faktor pemicu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Komisi III DPR RI dengan fungsi pengawasannya perlu melakukan rapat kerja dengan POLRI untuk mendorong penegakan hukum dan mendorong POLRI untuk lebih tanggap dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Isu :
Tantangan pencapaian cita-cita swasembada pangan nasional dari sektor peternakan saat ini dihadapkan pada ancaman wabah PMK. Tulisan ini mencoba melihat dampaknya dan mengevaluasi serta memberikan alternatif kebijakan untuk mendukung kebijakan mitigasi yang sudah diterapkan. Pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan untuk mengatasinya, seperti vaksinasi, penutupan lalu lintas hewan, dan impor. Guna meningkatkan vaksinasi hewan ternak dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengedukasi peternak dan tenaga vaksinator. Penutupan lalu lintas hewan harus dibarengi dengan penegakan hukum dan rencana yang matang untuk menjaga arus distribusi. Rencana impor sapi juga harus dipastikan tidak merugikan peternak lokal dan kuotanya berdasarkan perhitungan yang cermat. Ketiga kebijakan tersebut juga perlu dibarengi kebijakan pendamping lainnya. Komisi IV DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasannya dapat mendorong mitra kerja terkait untuk mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala, dan mendorong kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Selain itu juga memastikan pelindungan kesejahteraan peternak dalam penerapan seluruh kebijakan.
Isu :
Sejak tahun 2020 pemerintah menerapkan layanan angkutan perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service, BTS) sesuai amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di tahun 2025, pemerintah mengurangi ±59% anggaran program BTS dari Rp437,9 miliar menjadi Rp177,5 miliar. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan pengurangan anggaran transportasi publik oleh pemerintah dalam skema BTS di Indonesia. Pengurangan anggaran program BTS memberikan dampak terhadap daerah berkapasitas sangat rendah dan pencapaian kinerja program BTS. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kebijakan pengurangan anggaran BTS adalah dengan proses seleksi berdasarkan kemampuan fiskal diikuti dengan komitmen alokasi dana pemerintah daerah dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi pembiayaan lain. Komisi V DPR RI perlu melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah atas penggunaan anggaran BTS yang digunakan oleh pemerintah.
Isu :
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa Uni Eropa (UE) melakukan diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia. Keputusan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor CPO ke UE. Tulisan ini membahas potensi peningkatan ekspor CPO Indonesia ke UE pascaputusan WTO yang memenangkan Indonesia dalam sengketa tersebut. Regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan hambatan lainnya telah menurunkan ekspor CPO Indonesia ke UE secara signifikan. Namun, putusan WTO berpotensi mengurangi atau menghapus hambatan ini, memperbaiki akses pasar CPO Indonesia ke UE dan negara-negara lain dengan kebijakan serupa. Hal ini memberikan peluang peningkatan ekspor CPO Indonesia ke UE. Meski demikian, Indonesia perlu mewaspadai regulasi UE lainnya, seperti European Green Deal (EGD) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Untuk memaksimalkan peluang ini, diperlukan diplomasi perdagangan aktif dan penyesuaian standar keberlanjutan. DPR RI, melalui Komisi VI, disarankan memperkuat fungsi pengawasan untuk mendorong Kementerian Perdagangan memonitor implementasi putusan WTO agar manfaatnya optimal.
Isu :
Indonesia menghadapi tantangan global dalam pengurangan emisi karbon dan perubahan iklim, terutama pada sektor transportasi. Untuk mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC), pemerintah memperkenalkan skema insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) pada 2025. Tulisan ini mengkaji skema, potensi dampak positif serta tantangan dalam implementasi skema insentif kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia. Skema KBLBB mencakup pembebasan PPN DTP, PPnBM DTP, serta insentif bea masuk untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan hybrid. Dengan anggaran sebesar Rp6,16 triliun, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing kendaraan listrik, mengurangi emisi karbon, mendorong pertumbuhan industri lokal, dan mendukung transisi energi bersih. Namun, tantangan infrastruktur, biaya produksi tinggi, kesadaran masyarakat, serta persaingan impor menjadi hambatan utama. Implementasi strategis dan kolaborasi internasional diperlukan untuk mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan ini. Komisi VII DPR RI harus mendorong percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik dan hybrid melalui regulasi pendukung, penguatan industri lokal, pengembangan infrastruktur, kerja sama internasional, serta kampanye edukasi masyarakat.
Isu :
Kebijakan murur dan tanazul yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan, khususnya bagi jemaah lansia dan disabilitas. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan, meningkatkan kenyamanan, dan efisiensi waktu dalam proses ibadah haji. Tulisan ini menganalisis kebijakan murur dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hasil analisis menunjukkan, meskipun berhasil mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan jemaah, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan dalam hal koordinasi transportasi dan perencanaan yang matang. Pandangan ulama dari berbagai mazhab mengakui kewajiban mabit di Muzdalifah dan Mina, tetapi memberikan keringanan bagi jemaah dengan kondisi khusus sehingga kebijakan murur dan tanazul tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Komisi VIII DPR RI perlu mendorong Kementerian Agama untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak penyelenggara di Arab Saudi untuk memastikan kelancaran proses transportasi dan akomodasi bagi jemaah yang mengikuti kebijakan murur dan tanazul.
Isu :
Angka stunting, wasting, dan anemia di Indonesia masih tinggi. Beberapa disebabkan oleh pola makan tidak sehat, akses pangan yang terbatas, dan faktor ekonomi. Artikel ini bertujuan menganalisis kebijakan gizi nasional yang mendukung pemenuhan gizi keluarga secara optimal serta memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas program pemenuhan gizi. Program Keluarga Harapan (PKH) membantu keluarga miskin mendapatkan pangan bergizi; Posyandu memberikan edukasi, memantau pertumbuhan anak, dan memberikan makanan tambahan; serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendukung produksi dan distribusi pangan yang berkualitas dan merata. Namun demikian masih diperlukan strategi pemenuhan gizi seperti peningkatan edukasi pola makan sehat, penguatan program berbasis masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu memastikan anggaran yang memadai untuk pemenuhan gizi, mengawasi implementasi kebijakan untuk memastikan keluarga rentan dapat mengakses pangan bergizi, serta memastikan pemerintah meningkatkan upaya dan inovasi promosi kesehatan terkait gizi seimbang.
Isu :
Diplomasi kebudayaan berfungsi sebagai soft power untuk membangun citra negara dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia di era globalisasi. Indonesia memiliki potensi keragaman budaya sebagai aset nasional dan menjadi kekuatan diplomasi jika dikelola dan diekspor sebagai optimasi soft power. Berbagai tantangan signifikan menghambat efektivitasnya, sehingga kebutuhan akan strategi diplomasi kebudayaan menjadi mendesak. Kajian ini bertujuan merumuskan strategi diplomasi kebudayaan untuk meningkatkan pengaruh global Indonesia secara berkelanjutan dalam kerangka konstitusional. Rumusan diplomasi kebudayaan harus komprehensif, adaptif, dan inovatif, dengan fokus pada strategi utama. Strategi prioritas berupa kesadaran budaya sebagai fondasi membangun koneksi dan relasi, serta penguatan regulasi, kelembagaan, dan anggaran untuk landasan kuat terciptanya konsistensi efektivitas diplomasi kebudayaan. Komisi X DPR RI berperan dalam strategi konsistensi melalui reformasi hukum, advokasi dan alokasi anggaran, kolaborasi dan sinergi dengan komisi terkait untuk kebijakan luar negeri dan pariwisata berbasis budaya, serta diplomasi parlemen untuk memperkuat diplomasi kebudayaan dan memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
Isu :
Indonesia adalah negara pertama di Asia Tenggara yang menjadi anggota BRICS. Keanggotaan ini merupakan langkah strategis yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Meski demikian keanggotaan ini juga memiliki risiko yang bila tidak dikelola dengan baik dapat mengancam perekonomian nasional. Artikel ini membahas faktor yang memengaruhi keanggotaan Indonesia dalam BRICS serta dampaknya terhadap perekonomian. Dalam jangka panjang, keanggotaan ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian seperti: akses ke pasar yang lebih luas; diversifikasi investasi; kerja sama teknologi dan inovasi; serta meningkatkan pengaruh di kancah global. Namun, bila tidak pandai memainkan hubungan ekonomi dengan negara-negara besar, keanggotaan ini juga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi negara ekonomi besar seperti China. Selain mendorong upaya pemerintah untuk menjalin kerja sama internasional, DPR RI, terutama Komisi XI perlu mengawasi kebijakan ekonomi pemerintah agar tidak berdampak negatif terhadap daya saing nasional serta menghindari dominasi negara ekonomi besar yang mengakibatkan asimetri hubungan ekonomi yang merugikan Indonesia.
Isu :
Produksi Sustainable Aviation Fuel (SAF) oleh Kilang Pertamina Internasional menjadi langkah penting dalam mendukung transisi energi di sektor penerbangan. Dengan potensi Indonesia sebagai produsen minyak goreng bekas (used cooking oil/UCO) mencapai 3 juta kiloliter, SAF menawarkan solusi ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon hingga 80%, sekaligus mendukung prinsip ekonomi sirkular. Tulisan ini bertujuan mengkaji potensi dan tantangan produksi SAF serta dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemimpin dalam produksi SAF, berkat posisinya yang strategis sebagai penghasil minyak sawit terbesar di dunia. Tantangan utama dalam mewujudkannya berupa keterbatasan bahan baku, biaya produksi tinggi, dan infrastruktur yang belum memadai. Komisi XII DPR RI berperan penting melalui fungsi pengawasan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan, fungsi legislasi dalam regulasi tata kelola UCO, dan fungsi anggaran untuk mendukung insentif serta pengembangan infrastruktur.
Isu :
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyandang disabilitas memiliki hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi sampai dengan saat ini, pemenuhan hak WBP penyandang disabilitas masih belum optimal dilakukan. Masih banyak Lapas yang sarana dan prasarananya tidak bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak WBP penyandang disabilitas. Hak WBP penyandang disabilitas diatur dalam UUD Tahun 1945, UU Pemasyarakatan, UU Penyandang Disabilitas, dan PP Akomodasi Penyandang Disabilitas. Pelaksanaan hak WBP penyandang disabilitas di antaranya aksesibilitas, pelayanan kesehatan, dan pelayanan hukum. Selain itu, hak khusus dimiliki oleh penyandang disabilitas, seperti hak memiliki pendamping, penerjemah, ahli, diperiksa dan diselidiki, tidak direndahkan, dan mendapatkan informasi. Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan dapat memastikan bahwa Lapas di seluruh Indonesia memenuhi kebutuhan WBP penyandang disabilitas. Selain itu, dalam melaksanakan fungsi anggaran Komisi XIII dapat memberikan dukungan anggaran khusus pada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
Isu :
Pada 6 Januari 2025, Brasil sebagai Ketua BRICS 2025 mengumumkan bahwa Indonesia secara resmi telah tergabung ke dalam forum ini. Kemlu RI menyatakan, BRICS menjadi wadah penting bagi Indonesia dalam menguatkan kerja sama, memastikan suara dan aspirasi dari negara-negara berkembang (Global South) terdengar dan terwakili dalam proses pengambilan keputusan global. Keanggotaan Indonesia dalam BRICS menjadi fokus tulisan, untuk dianalisis mengapa Indonesia bergabung dalam kelompok negara-negara yang dianggap sebagai pesaing negara- negara Barat ini. Sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, keanggotaan penuh Indonesia dalam BRICS diharapkan semakin membuka ruang dan kesempatan bagi Indonesia untuk memperluas pengaruhnya di arena global, termasuk dalam reformasi tata kelola internasional dan penguatan kerja sama ekonomi di antara negara-negara berkembang. DPR RI, khususnya melalui fungsi pengawasan di Komisi I, perlu ikut mengawal dan memastikan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta memberi manfaat dan nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Isu :
Wacana pengembalian Pilkada tidak langsung melalui DPRD menimbulkan berbagai respons di masyarakat. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa wacana tersebut perlu dipertimbangkan sebagai upaya mengatasi permasalahan tingginya biaya Pilkada Serentak 2024. Tulisan ini menganalisis pandangan pro dan kontra mengenai wacana pengembalian sistem Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Pandangan pro berpendapat bahwa wacana ini tidak bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945. Selain itu, penting dilakukan evaluasi dalam sistem demokrasi secara menyeluruh agar lebih efisien dan produktif. Di sisi lain, pandangan kontra berpendapat bahwa wacana ini menandakan kemunduran demokrasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah mengenai penerapan sistem Pilkada melalui DPRD. Melalui fungsi legislasi, DPR RI juga dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam merancang UU Omnibus Law Politik.
Isu :
Prevalensi penyalahgunaan narkotika menurun, tetapi jumlah kasus yang terlapor justru meningkat. Hal ini menuntut pengendalian yang efektif melalui kolaborasi antara BNN dan masyarakat dalam melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tulisan ini membahas strategi kolaborasi sebagai langkah melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, serta tantangan yang dihadapi. Strategi kolaborasi melalui pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan daerah bersih narkoba sebagai program unggulan sesuai Inpres 2/2020. Diperlukan penguatan kolaborasi yang didukung oleh komitmen pemerintah daerah, instansi terkait, serta anggaran yang memadai agar program P4GN dapat menjangkau seluruh kabupaten/kota dan desa/kelurahan di Indonesia secara optimal. Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasan, dapat memastikan kelangsungan kolaborasi BNN dan masyarakat, mendorong BNN untuk meningkatkan pendampingan dan memastikan sinergi BNN dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Melalui fungsi anggaran, dapat memberikan dukungan penuh terhadap pendanaan program P4GN. Selanjutnya meminta laporan perkembangan kolaborasi BNN dan masyarakat dalam pelaksanaan P4GN dalam rapat kerja.
Isu :
Pangan merupakan kebutuhan mendasar manusia yang telah dijamin oleh konstitusi Indonesia. Dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan, pemerintah Indonesia menjadikan swasembada pangan, khususnya beras, sebagai prioritas utama dalam visi pembangunan 2024-2029. Namun, penurunan luas lahan baku sawah dan produksi beras nasional menjadi tantangan signifikan yang dihadapi. Artikel ini membahas upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan tersebut, termasuk pemanfaatan benih unggul, optimalisasi dan penambahan lahan pertanian, serta penerapan kebijakan perdagangan yang mendukung ketahanan pangan. Meskipun terdapat kendala teknis seperti distribusi benih unggul dan infrastruktur irigasi yang belum optimal, namun upaya-upaya untuk mencapai swasembada pangan di 2027 telah dilakukan. Oleh karena itu, pendekatan terpadu dari hulu ke hilir diperlukan untuk mencapai swasembada pangan yang berkelanjutan. Dukungan dari berbagai pihak juga memegang peran penting dalam rangka mendukung produktivitas pertanian. Komisi IV DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap program benih unggul, cetak sawah baru, dan optimalisasi lahan agar sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas pangan.
Isu :
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto akan merealisasikan program 3 juta rumah sesuai janji politiknya. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mewujudkannya, antara lain penyusunan peta jalan dan menjadikan bagian proyek strategis nasional, bekerja sama dengan investor luar negeri, penetapan lokasi dan kriteria rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta penggunaan inovasi teknologi. Kerja sama dan kolaborasi semua pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk mewujudkan program tersebut. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan peta jalan yang telah disusun untuk melihat rencana strategis yang akan dilaksanakan dan kesiapan semua pemangku kepentingan, sehingga peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat yang menjadi tujuan program ini dapat terwujud.
Isu :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024), yang mengatur relaksasi impor, mendapat sorotan berbagai pihak. Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya membuka kesempatan merevisi Permendag tersebut. Tulisan ini membahas dampak positif dan negatif pengaturan impor dalam Permendag 8/2024. Penerbitan Permendag 8/2024 untuk memastikan kegiatan perekonomian berjalan lancar Dalam pelaksanaannya, Permendag 8/2024 menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti menaikkan importasi tekstil dan produknya yang berakibat pada penurunan permintaan kepada industri lokal, meningkatnya PHK pekerja, dan lesunya perdagangan domestik hingga tutupnya perusahaan lokal. Komisi VI, VII, dan XI DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan, beserta Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, segera merevisi Permendag 8/2024 dengan mengetatkan regulasi impor, memberikan insentif bagi perusahaan lokal, mengembangkan industri bahan baku dalam negeri, meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi industri dalam negeri, hilirisasi industri, menyeimbangkan impor dan penguatan industri lokal, menguatkan pengawasan arus impor barang serta harmonisasi Permendag 8/2024 dengan kebijakan sektor lainnya.
Isu :
Industri berperan penting dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu penting untuk menciptakan kondisi industri yang kondusif. Pada kuartal I-2025, optimisme pelaku usaha lebih baik jika dibandingkan kuartal akhir 2024. Meski lebih optimis, ada beberapa tantangan yang dihadapi industri di tahun 2025. Tulisan ini mengkaji tantangan industri pada 2025 dan upaya untuk menghadapinya. Berdasarkan hasil kajian, tantangan yang dihadapi industri pada 2025, antara lain kenaikan UMP sebesar 6,5%, turunnya daya beli masyarakat, dan membanjirnya produk impor di pasar domestik. Tantangan tersebut dikhawatirkan meningkatkan biaya produksi, menurunkan daya saing pelaku industri, dan turunnya produksi sehingga mengurangi keuntungan perusahaan. Untuk itu perlu dilakukan beberapa upaya untuk menghadapinya, antara lain menciptakan iklim industri yang kondusif, mendorong pertumbuhan dan daya saing industri, serta meningkatkan daya beli masyarakat. Sehubungan dengan upaya tersebut, Komisi VII DPR RI perlu untuk mendorong Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan stakeholders terkait, melaksanakan upaya-upaya menghadapi tantangan pada industri 2025 agar industri berjalan dengan baik.
Isu :
Meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan bahwa Indonesia saat ini sedang darurat penanganan kasus KDRT. Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), namun dalam implementasi di lapangan aturan tersebut belum sepenuhnya efektif melindungi korban KDRT. Tulisan ini mengkaji urgensi pelindungan terhadap korban KDRT. Masih kuatnya budaya patriaki di masyarakat, minimnya pemahaman aparat penegak hukum (APH) terkait UU PKDRT serta belum adanya restitusi bagi korban menjadi beberapa kendala dalam meningkatnya KDRT dan upaya pelindungan bagi korban. Perlu adanya upaya pelindungan bagi korban KDRT melalui peningkatan edukasi, pemberian hak restitusi, penguatan jaminan rasa aman bagi korban KDRT melalui mekanisme perintah pelindungan, kesamaan pemahaman APH dalam menangani kasus KDRT serta penguatan hak pemulihan bagi korban KDRT. Melalui fungsi legislasi, Komisi VIII dan/atau Komisi III DPR RI perlu segera merevisi UU PKDRT guna menciptakan keadilan dan pelindungan hukum bagi korban KDRT.
Isu :
Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi setiap tahun dalam jumlah besar dan berdampak luas pada kesejahteraan pekerja, keluarga, dan masyarakat. Tahun 2025, PHK diprediksi akan terjadi pada sekitar 280 ribu pekerja dari 60 perusahaan tekstil. Tulisan ini membahas mengenai faktor penyebab terjadinya PHK dan upaya antisipasi gelombang PHK tahun 2025. Beberapa penyebab PHK antara lain kenaikan pajak pertambahan nilai, pembatasan subsidi pemerintah, dan kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintah perlu mencegah terjadinya PHK massal melalui kebijakan yang mendukung sektor industri yang berpotensi PHK, merevisi ketentuan tentang persyaratan PHK, membuat kebijakan impor yang tidak merugikan produk lokal, mendukung pengembangan pasar baru di tingkat internasional, antisipasi dinamika geopolitik global dan melakukan inovasi pelaksanaan Program JKP agar efektif dan efisien. Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah agar melaksanakan kebijakan yang tepat dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan hubungan industrial yang baik serta perlu melakukan pengawasan terhadap pembinaan ketenagakerjaan.
Isu :
Ujian Nasional (UN) telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan Indonesia sejak tahun 1950-an. Meski bertujuan menstandardisasi mutu pendidikan, pelaksanaan ujian skala nasional menuai kritik karena tekanan psikologis pada siswa dan ketidakadilan akses. Pada 2021, UN digantikan oleh Asesmen Nasional (AN) yang lebih holistik, tetapi dinilai belum cukup representatif. Rencana pengembalian UN dengan format baru pada Tahun Ajaran 2025/2026 menghadirkan peluang untuk memperbaiki sistem evaluasi pendidikan. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi ujian skala nasional dengan melihat sejarah, kritik, dan peluang transformasi UN, serta memberikan rekomendasi kebijakan bagi DPR RI khususnya Komisi X, untuk mendukung implementasi evaluasi pendidikan yang relevan, inklusif, dan adil. Transformasi ini mencakup evaluasi holistik, digitalisasi, kewenangan sekolah, dan partisipasi lokal. Dengan pendekatan yang terencana, diharapkan sistem evaluasi baru dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan pemerataan di seluruh Indonesia.
Isu :
Report Ipsos Predictions 2025 mencatatkan tingkat optimisme Indonesia tertinggi di dunia, dengan 90% responden percaya. Angka ini lebih baik dari tahun 2024 dan melampaui rata-rata global. Optimisme tersebut harus dimanfaatkan di tengah tingginya ketidakpastian global dan transisi kebijakan pemerintahan baru. Tulisan ini menganalisis langkah strategis dan respons kebijakan dalam memperkuat stabilitas ekonomi. Meningkatkan pajak dan mengurangi belanja, bukan pilihan di tengah tuntutan realisasi janji politik awal pemerintahan. Sinergi transformasi ekonomi sangat dibutuhkan di tengah sempitnya ruang fiskal. Mesin-mesin ekonomi baru perlu ditumbuhkan untuk mendongkrak perekonomian. Investasi, ekspor, dan digitalisasi masih menjadi kunci transformasi ekonomi. Dukungan penguatan transformasi tata kelola dan transformasi sosial, tetap dibutuhkan. Termasuk kesadaran sinergi antar kementerian koordinator yang baru terbentuk, termasuk antarkementerian/lembaga di bawahnya dan pemerintahan daerah, harus segera dijalankan. DPR RI melalui Komisi XI, juga perlu memastikan apakah respons kebijakan yang dijalankan pemerintah sudah tepat, dalam menjaga stabilitas dan percepatan transformasi ekonomi ke depan.
Isu :
Pemerintah meluncurkan program mandatori B40 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan energi nasional dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dalam pelaksanaan program mandatori B40 dan mengidentifikasi potensi dampak yang dihasilkan. Tantangan utama yang dihadapi di antaranya adalah kesiapan infrastruktur, ketersediaan pasokan, rantai pasok, dan pembiayaan. Sementara dampak positif maupun negatif di antaranya adalah mengurangi emisi, membuka lapangan kerja, meningkatkan ketahanan energi, meningkatkan tekanan pada produksi dan ekspor minyak sawit, serta mengancam keberlanjutan lingkungan. Komisi XII DPR RI perlu memantau pelaksanaan program mandatori B40 dan mendorong pembentukan atau penguatan regulasi yang mendukung transisi energi.
Isu :
Kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoners oleh pemerintah Indonesia telah terlaksana dengan baik dan mendapat apresiasi dari banyak pihak. Meskipun demikian, belum adanya undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme pemindahan narapidana secara khusus dan penggunaan practical arrangement yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat masih menimbulkan perdebatan. Artikel ini bertujuan mengkaji pemindahan narapidana asal Australia dan Filipina melalui practical arrangement dan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana pasca pelaksanaan practical arrangement tersebut. Kebutuhan akan undang-undang yang khusus mengatur mengenai pemindahan narapidana sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah sangat mendesak. Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat meminta keterangan lebih lanjut dari pemerintah mengenai pemilihan practical arrangement dalam pemindahan narapidana antarnegara pada Desember 2024. Komisi XIII juga perlu mendorong Pemerintah untuk menyelesaikan penyusunan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Isu :
Pada 29 November 2024 Amerika Serikat menyetujui transfer senjata senilai US$385 juta untuk Taiwan. Persetujuan itu menarik perhatian karena memicu ketegangan antara AS dan Taiwan dengan China, terlebih AS akan memasuki era pemerintahan kedua Presiden Donald Trump. Tulisan ini menganalisis proyeksi stabilitas Selat Taiwan di era pemerintahan Presiden Trump. Dengan menelusuri rekam jejak kepemimpinan, janji kampanye, dan mencermati dinamika pembentukan kabinet Trump, tulisan ini memprediksi arah kebijakan luar negeri Trump terhadap kawasan Selat Taiwan. Meskipun Trump menggeser narasi solidaritas demokrasi ke arah pendekatan transaksional berbasis keuntungan bisnis dalam menyikapi isu Taiwan, potensi stabilitas yang memburuk di Selat Taiwan tetap ada. Keterlibatan negara besar, proliferasi senjata canggih, dan hubungan dagang yang intensif akan membuat setiap konflik yang terjadi di Selat Taiwan berimplikasi sangat serius pada keamanan dan kemakmuran kawasan, termasuk Indonesia. Komisi I DPR RI perlu mendorong pemerintah berkontribusi menjaga stabilitas kawasan dan mendorong dialog di antara para pihak yang berkepentingan.
Isu :
Praktik judi online mengancam ketahanan bangsa karena tidak hanya berdampak serius pada negara, namun juga berdampak langsung pada masyarakat. Tulisan ini mengkaji dampak dan strategi pemberantasan judi online. Praktik judi online berdampak secara ekonomi baik bagi negara maupun masyarakat. Selain itu, judi online memberikan dampak psikologis dan gangguan kesehatan mental. Dampak lain judi online juga dapat mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas judi online adalah menurunkan intensitas dari aktivitas judi online, pemblokiran aliran dana, meningkatkan edukasi dan kesadaran publik, melakukan penindakan hukum yang efektif, pengembangan teknologi, serta mendorong terbentuknya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber. DPR RI melalui Panitia Kerja Komisi I Judi Online harus memaksimalkan evaluasi efektivitas kebijakan dan regulasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, menganalisis kebutuhan teknologi, serta merumuskan strategi pencegahan dan pemberantasan judi online. Selain itu, Komisi III DPR RI dapat meminta penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang terlibat judi online.
Isu :
Indonesia berencana memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dan semua pembangkit fosil secara bertahap untuk mempercepat transisi energi. Tulisan ini mengkaji rencana pensiun dini PLTU di Indonesia dan tantangan yang dihadapi. Percepatan pensiun dini PLTU di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketergantungan tinggi pada batubara, pembiayaan, dan regulasi, sehingga diperlukan pengembangan sumber energi alternatif, instrumen keuangan inovatif, dan regulasi yang mendukung percepatan transisi energi. Dari sisi pengawasan, Komisi VI DPR RI perlu mendorong PLN untuk mengembangkan dan mempercepat penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Komisi XII DPR RI perlu mendorong pemerintah segera menetapkan peta jalan pensiun dini PLTU untuk mempercepat penurunan emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada batubara, dan menarik investasi. Dari sisi legislasi, Komisi XII DPR RI perlu segera menyelesaikan penyusunan RUU EBET untuk mendorong percepatan transisi energi di Indonesia.
Isu :
Ekonomi Indonesia 2025 masih akan dibayangi kondisi 2024. Sejumlah tantangan baik internal maupun eksternal harus dihadapi untuk menangkap peluang pertumbuhan. Tulisan ini mengkaji tantangan dan peluang ekonomi Indonesia 2025 di tengah melemahnya konsumsi rumah tangga. Melemahnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga 2024 menjadi tantangan utama bagi perekonomian Indonesia, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Tekanan daya beli masyarakat dipengaruhi berbagai faktor termasuk pengangguran, ketimpangan ekonomi, inflasi pangan, dan ketergantungan terhadap impor pangan. Selain itu, ancaman global seperti konflik geopolitik dan perang dagang turut memperburuk situasi. Beberapa peluang yang dapat diambil adalah hilirisasi minerba, peningkatan investasi strategis, dan penguatan stabilitas makroekonomi. Komisi XI dan Komisi XII DPR RI, perlu mendorong kebijakan pro-konsumsi rumah tangga, memperkuat ketahanan pangan, dan memprioritaskan investasi strategis yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif pada 2025.
Isu :
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap isu kekerasan terhadap perempuan. Tulisan ini membahas kaitan antara ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan serta langkah untuk mengatasinya. Data dari Komnas Perempuan, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), dan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan tingginya kasus kekerasan, terutama di ranah domestik, dengan kekerasan seksual, fisik, dan psikis sebagai bentuk utama. Analisis menunjukkan ketimpangan gender yang berakar pada budaya patriarki, kurangnya edukasi kesetaraan, dan lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Solusi komprehensif diperlukan, meliputi peningkatan edukasi gender, pemberdayaan perempuan, penguatan kebijakan hukum, dan layanan dukungan bagi korban. DPR RI, khususnya Komisi VIII dan Komisi III, harus memastikan alokasi anggaran yang memadai, pengawasan implementasi UU, dan penegakan hukum yang tegas. Kolaborasi antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang setara dan bebas kekerasan.
Isu :
Kasus penembakan oleh oknum kepolisian yang menyebabkan kematian seorang siswa SMKN 4 Semarang saat terjadi aksi tawuran siswa menimbulkan polemik dan menjadi perhatian nasional, termasuk Komisi III DPR RI. Artikel ini membahas regulasi penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian secara umum dan tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pembahasan menyimpulkan bahwa segi regulasi sudah cukup memadai, namun implementasinya masih terdapat kelemahan dan belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran sehingga harus diperbaiki. Terkait pelanggaran yang terjadi tentu harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya pembenahan dapat dilakukan mulai dari substansi, struktur, dan kultur agar lebih mampu menampilkan citra polisi yang humanis. Dalam konteks pengawasan, DPR RI melalui Komisi III dapat mendorong penegakan hukum terhadap kasus penggunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab dan melakukan perbaikan terhadap pengaturan dan pengawasan praktik penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
Isu :
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024) telah terlaksana secara baik dan lancar. Meskipun begitu, angka partisipasi pemilih mengalami penurunan dibandingkan dengan pilkada serentak sebelumnya. Uraian mengenai penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 akan dibahas melalui tulisan ini. Sejumlah faktor diduga menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih, mulai dari jadwal pilkada yang berdekatan dengan pemilihan umum (pemilu) hingga tidak selarasnya calon pilihan partai politik dengan pilihan rakyat. Hal ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan pilkada di Indonesia, sebab rendahnya partisipasi pemilih dapat berimplikasi terhadap kualitas demokrasi secara keseluruhan. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan, perlu mendorong penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada 2024. Melalui fungsi legislasi, Komisi II DPR RI dapat segera melakukan pembahasan terhadap wacana perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada dan UU Pemilu dengan memperhatikan hasil evaluasi tersebut, termasuk mengkaji model penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam tahun yang berbeda.
Isu :
Pemerintah berkomitmen menghentikan impor garam konsumsi pada 2025 dan mencapai swasembada garam industri pada 2027, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Perpres No. 126 Tahun 2022). Namun hingga saat ini ketergantungan pada impor masih tinggi, dengan rata-rata impor 2,72 juta ton selama 2019–2023, sementara produksi dalam negeri mencapai rata-rata 1,64 juta ton. Tulisan ini mengkaji permasalahan produksi garam nasional serta upaya transformasi dari ketergantungan impor menuju swasembada garam. Perubahan iklim, metode produksi konvensional, serta keterbatasan lahan menjadi permasalahan utama. Pemerintah berperan penting dalam mewujudkan swasembada garam. Langkah strategis perlu disiapkan untuk menyikapinya, terutama melalui pengalokasian APBN dan sinergi antarlembaga. Dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional, perlu adanya pengawasan dari DPR RI khususnya Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi VII, serta memastikan program yang dibuat pemerintah dapat berdampak langsung pada peningkatan kuantitas, kualitas, dan investasi pada sektor pergaraman nasional.
Isu :
Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia mengalami kontraksi selama lima bulan berturut-turut, terhitung sejak bulan Juli 2024. Hal ini mengindikasikan sektor manufaktur dalam negeri senantiasa mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut. Artikel ini membahas faktor yang memengaruhi nilai PMI manufaktur Indonesia dan apa penyebab kontraksinya. PMI manufaktur pada dasarnya menunjukkan tingkat permintaan produk dengan mengukur jumlah aktivitas pemesanan di pabrik-pabrik dalam suatu negara. Pada bulan November 2024, PMI manufaktur Indonesia masih menunjukkan posisi kontraksi, yaitu sebesar 49,6, sedikit meningkat dari Oktober 2024. Dalam lima bulan terakhir, indeks ini berada di bawah 50. Hal ini terutama disebabkan oleh banjirnya produk impor di pasar dalam negeri yang mengakibatkan permintaan terhadap produk dalam negeri menjadi berkurang. DPR RI terutama Komisi VI dan Komisi VII perlu mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan industri manufaktur dan melakukan evaluasi atau peninjauan terhadap kebijakan impor untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
Isu :
Berbagai kasus kekerasan yang menimpa guru mengancam profesionalitas guru dan mengganggu kualitas pendidikan. Ironis, guru yang berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia, mengalami kekerasan ketika terdapat miskonsepsi dalam pendisiplinan siswa. Tulisan ini mengkaji upaya pelindungan guru dalam dimensi kekerasan siswa. Pelindungan guru dilakukan melalui upaya peningkatan kompetensi guru dengan pelatihan metode pengelolaan kelas melalui segitiga restitusi; membangun pemahaman dan hubungan yang baik antara guru, siswa, serta orang tua; sosialisasi masif penerapan UU Perlindungan Anak dalam konteks pembelajaran dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; serta membentuk paralegal. Komisi X DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah dan pemerintah daerah menyosialisasikan tugas, wewenang, batasan hukum, dan pelindungan guru untuk menghilangkan miskonsepsi; menyosialisasikan proses hukum guru yang melakukan tindakan disiplin harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif; serta menyelenggarakan pelatihan intensif bagi guru tentang metode pengelolaan kelas, disiplin yang efektif, pengelolaan konflik, dan komunikasi efektif.
Isu :
Pada awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo menghadiri forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Sebagai anggota, Indonesia menginginkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui forum APEC Peru 2024. Tulisan ini menganalisis nilai strategis forum APEC Peru 2024 untuk Indonesia. APEC Peru 2024 masih menjadi forum penting untuk diikuti karena kawasan Asia Pasifik merupakan kawasan paling dinamis yang memiliki potensi besar dalam teknologi, demografi, dan sumber daya alam. APEC juga memiliki populasi 2,96 miliar jiwa yang mewakili 37% penduduk dunia, 47% perdagangan global dan 62% total PDB riil dunia. Melalui keanggotaan APEC, Presiden Prabowo ingin mewujudkan perdagangan yang terbuka, teratur, dan adil demi menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Komisi VI DPR RI perlu mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan akses pasar Indonesia di APEC. Komisi XII DPR RI juga perlu mendukung pelaksanaan target Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% melalui hilirisasi nikel.
Isu :
Penyerangan terhadap pasukan perdamaian PBB, United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), kembali terjadi dalam eskalasi konflik di Lebanon dan berdampak pada keselamatan Kontingen Garuda (Konga) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan pasukan terbesar dalam misi perdamaian PBB. Tulisan ini membahas kontribusi TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. TNI telah menunjukkan, komitmen terhadap peacekeeping operation merupakan bagian dari upaya diplomasi pertahanan sesuai tujuan nasional Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Komisi I DPR RI dapat menghimbau Kementerian Pertahanan dan TNI agar terus mengembangkan kualitas dan kapabilitas pasukan Konga TNI dalam menunjang keamanan dan keselamatan personel pada misi perdamaian. Komisi I DPR RI juga perlu menghimbau agar Kementerian Luar Negeri menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap prinsip inviolability dalam operasi perdamaian, menegaskan mandat resolusi DK PBB 1701 mengenai pelanggaran berat hukum humaniter internasional, dan mendesak dilakukannya penyelidikan atas serangan terhadap pasukan perdamaian.
Isu :
Salah satu program quick wins Kementerian Perindustrian untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan melindungi industri manufaktur domestik adalah pemindahan pelabuhan impor (entry point) untuk komoditas tertentu ke wilayah Indonesia timur. Tulisan ini mengkaji potensi dampak positif dan tantangan pemindahan pelabuhan ke wilayah Indonesia timur, dan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut. Kebijakan ini memiliki potensi memperkuat daya saing industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan sektor logistik. Namun, ada beberapa tantangan yaitu keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pelabuhan, tingginya biaya logistik, serta risiko penyelundupan barang secara ilegal. Diperlukan upaya untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain perbaikan infrastruktur pelabuhan, penguatan kapasitas SDM, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyelundupan barang secara ilegal. Komisi VII DPR RI perlu memastikan Kementerian Perindustrian melakukan kajian dampak regulasi yang menyeluruh sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. Komisi VII DPR RI juga perlu mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi tantangan pemindahan pelabuhan impor ke wilayah Indonesia timur.
Isu :
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melakukan kunjungan ke beberapa negara, dengan salah satu tujuan utama menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia. Namun, investasi yang masuk juga membawa tantangan tersendiri bagi Indonesia. Tantangan tersebut meliputi efisiensi investasi yang masih rendah; ketergantungan ekonomi pada mitra strategis; serta ketidakpastian ekonomi global. Tulisan ini mengkaji strategi menghadapi tantangan investasi pasca-kunjungan Presiden Prabowo ke luar negeri. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain fokus pada reformasi struktural; perbaikan kualitas infrastruktur; penyederhanaan regulasi; pemberantasan korupsi; diversifikasi mitra strategis; diversifikasi sektor industri; dan membuat perjanjian investasi jangka panjang. Dalam hal ini Komisi XII DPR RI berperan penting untuk memastikan investasi di Indonesia berjalan dengan baik, termasuk melakukan pengawasan terhadap investor yang masuk dari berbagai negara, menyusun regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih agar memudahkan investor, serta memastikan pelaksanaan dana investasi sesuai tujuannya.
Isu :
Seiring banyaknya kasus kekerasan anak dalam keluarga yang terungkap, pembangunan keluarga menjadi sorotan. Tulisan ini menggambarkan permasalahan kekerasan anak dalam keluarga dan kaitannya dengan pembangunan keluarga. Kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi di dalam keluarga, di mana orang tua termasuk yang paling banyak melakukan kekerasan. Kekerasan anak dalam keluarga sering luput dari perhatian, menjadi fenomena gunung es, tidak tertangani dengan cepat dan biasanya baru diketahui ketika korban sudah mengalami luka serius atau meninggal dunia. Oleh sebab itu, kekerasan anak dalam keluarga perlu dilihat sebagai permasalahan yang harus diwaspadai. Beberapa upaya bisa dilakukan, seperti memperkuat pemberdayaan masyarakat guna membantu identifikasi keluarga rentan dan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat, memaksimalkan edukasi terkait kekerasan dalam keluarga, dan memperkuat peran orang tua. Komisi IX DPR RI perlu mendesak Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga untuk mengoptimalkan pembangunan keluarga dan memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan kekerasan anak dalam keluarga.
Isu :
Pembentukan Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029 berdampak pada perubahan nama, struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, serta SDM aparatur yang berada di masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Tulisan ini mengkaji bagaimana strategi pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih bagi K/L yang terdampak. Strategi percepatan pengisian jabatan ASN pada masing-masing K/L yang terdampak dilakukan dengan pembentukan PermenPANRB 15/2024 yang menjadi aturan pelaksanaan kebijakan tersebut. Mekanisme pengisian jabatan ASN harus dilakukan secara transparan yang didukung teknologi digital dan mengedepankan sistem merit. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan dapat mendorong KemenPANRB dalam upaya percepatan pengisian jabatan ASN di K/L pada masa transisi dengan memastikan pelaksanaannya sesuai regulasi, serta meminimalisasi konflik sektoral antarkementerian dan lembaga yang terdampak perubahan struktur organisasi tersebut. Melalui fungsi anggaran, Komisi II DPR RI dapat mendukung K/L yang menjadi mitra kerja dalam menentukan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan instansi sesuai kewenangan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing K/L tersebut.
Isu :
Salah satu program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah mengatasi masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan secara komprehensif. Tulisan ini membahas upaya yang perlu dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut dan memberikan alternatif solusi dalam upaya penanganannya. Faktor penyebab overkapasitas, antara lain meningkatnya tindak kejahatan dan pilihan pemidanaan yang mengutamakan pidana penjara. Alternatif solusi yang dapat ditempuh selain membangun lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di setiap kabupaten/kota adalah mengupayakan penurunan angka kriminalitas, menerapkan sistem pemidanaan yang meletakkan pidana penjara sebagai ultimum remedium; dan penerapan asas restorative justice. Implementasi KUHP Nasional yang baru juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi, karena mengatur mengenai pidana kerja sosial dan pengaturan mengenai bagaimana pidana penjara seharusnya dijatuhkan. DPR RI melalui pelaksanaan fungsi pengawasan perlu mengevaluasi setiap kebijakan pemerintah yang terkait dengan masalah overkapasitas ini, yaitu Komisi III terkait pelaksanaan restorative justice dan penuntutan serta Komisi XIII terkait kebijakan pemasyarakatan.
Isu :
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur dan Sumatera, telah mengakibatkan kerusakan ekosistem yang signifikan, lebih dari 283.620 hektar lahan terbakar pada tahun 2024. Permasalahan ini dipicu oleh aktivitas manusia dan diperburuk oleh perubahan iklim, serta lemahnya penegakan hukum yang menyebabkan pembakaran lahan terus berulang. Tulisan ini bertujuan untuk membahas penanggulangan karhutla. Tantangan penanggulangan karhutla antara lain kebiasaan tebas akar, keterbatasan sumber daya manusia, kesulitan deteksi dini dan infrastruktur pemantauan cuaca, serta kurangnya koordinasi antarinstansi dan anggaran daerah. Komisi IV DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memantau kebijakan dan program pemerintah, memastikan alokasi anggaran, mendorong partisipasi aktif masyarakat, dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Komisi III DPR RI perlu mengawasi upaya penegakan hukum kasus karhutla hingga eksekusi pemberian ganti rugi ke negara. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan pelestarian ekosistem hutan.
Isu :
Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2025-2029, meskipun proyeksi IMF hanya 5%. Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia pernah mencapai angka pertumbuhan lebih dari 8% pada 1973, 1977, dan 1995 meskipun rasio investasi terhadap PDB tergolong rendah. Pencapaian ini didorong oleh industrialisasi, modernisasi, serta akumulasi kapital di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan kelembagaan. Ttulisan ini bertujuan membahas tantangan dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam periode 2025-2029. Pertumbuhan 8% penting untuk menghindari perangkap pendapatan menengah dan mewujudkan tujuan Indonesia sebagai negara maju. Tantangan utama dalam mencapainya meliputi penanganan transmigrasi dengan menjaga kelestarian alam dan budaya, keberlanjutan lingkungan dalam hilirisasi nikel, serta optimalisasi anggaran sosial. Selain itu, penguatan sektor ekspor, penyesuaian kebijakan fiskal untuk UMKM, dan dukungan terhadap ekonomi hijau-biru serta syariah menjadi prioritas. DPR RI, khususnya Komisi XI berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan anggaran negara dan memastikan kebijakan fiskal dan moneter serta investasi dapat mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Isu :
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyerukan pengakuan resmi bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir sebagai pekerja formal untuk memperoleh hak-hak ketenagakerjaan, termasuk upah minimum. Tulisan ini membahas peluang, tantangan, dan peran pemerintah dalam upaya pelindungan terhadap pekerja informal berbasis platform sektor transportasi. Hasil pembahasan menunjukkan fenomena peningkatan pekerja informal disebabkan oleh ketidakmampuan sektor formal menyerap tenaga kerja baru. Pemerintah perlu menciptakan skema pelindungan sosial yang lebih meringankan bagi pekerja informal berbasis platform serta melakukan pembenahan regulasi. Komisi IX DPR RI dapat mendorong revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mengakomodasi pelindungan pekerja informal. Komisi IX DPR RI juga dapat mendorong Komisi V DPR RI untuk melakukan revisi UU No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan memasukkan materi tentang status dan segala ketentuan mengenai ojek online, taksi online, dan kurir termasuk materi tentang kesejahteraan pengemudinya.
Isu :
Sidang ke-79 Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merupakan ajang tahunan yang tidak serta merta bisa keluar dari turbulensi karena mencoba menarik kembali pakem kelembagaan Dewan Keamanan. Tulisan ini mengelaborasi hukum humaniter yang berkaitan dengan kelembagaan Dewan Keamanan PBB sebagai multilateralisme paling tinggi dalam skala isu keamanan internasional. Internasionalisasi konflik yang melibatkan Israel acapkali dihadapkan pada perdebatan urgen tidaknya titik tekan konflik yang dipandang multilateral membawa asa ketegasan Dewan Keamanan. Sementara itu konflik bilateral Israel di Timur Tengah yang secara potensial diprediksi melibatkan aktor regional. Gerakan milisi Hamas dan Hizbullah di tengah banyaknya korban meski tidak pernah bersuara lantang pada sidang DK PBB ternyata mampu menjadi indikator gerakan transnasional yang sukses meredam multilateralisme yang dikuasai hegemon. AKD di DPR RI yang menangani bidang luar negeri diharapkan melalui fungsi pengawasan dapat menyuarakan hukum humaniter bahwa perang perlu diregulasi oleh keberpihakan sipil dalam jus ad bello.
Isu :
Pembangunan infrastruktur digital perlu terus dilakukan, karena manfaatnya dalam meningkatkan kebutuhan akan internet di Indonesia. Pembangunan infrastruktur digital juga menuntut adanya solusi yang inovatif. Tulisan ini mengkaji strategi berkelanjutan dan regulasi tata kelola pembangunan infrastruktur digital di Indonesia. Indonesia telah menyiapkan berbagai strategi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital. Strategi meliputi tiga fokus utama yaitu pengembangan infrastruktur digital, peningkatan talenta digital, dan tata kelola infrastruktur yang lebih baik. Meski demikian, masih ada tantangan yang dihadapi, seperti pemerataan akses internet di daerah terpencil serta kebutuhan regulasi untuk mengatur keamanan siber. Diperlukan regulasi yang lebih kuat terhadap pengaturan tata kelola infrastruktur digital untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum. AKD di DPR RI yang membidangi telekomunikasi dan informatika perlu memprioritaskan pembahasan RUU Keamanan Siber dan melakukan pengawasan atas kebijakan berkelanjutan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia.
Isu :
Sebagai negara yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, transformasi global menuju kendaraan listrik (EV) membuka peluang besar bagi Indonesia. Nikel, sebagai bahan utama dalam baterai lithium-ion, sangat diperlukan seiring dengan meningkatnya permintaan kendaraan listrik. Kebijakan hilirisasi yang ditetapkan dalam Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 bertujuan untuk melarang ekspor nikel mentah dan memaksimalkan pengolahan nikel di dalam negeri, sehingga meningkatkan nilai tambah dan pertumbuhan ekonomi. Tulisan ini bertujuan kebijakan pemerintah dalam upaya memaksimalkan potensi cadangan dan produksi nikel di Indonesia. Meskipun Indonesia menghasilkan nikel dalam jumlah besar, tantangan seperti kebutuhan pembangunan smelter dan peningkatan kualitas sumber daya manusia masih harus diatasi. AKD Komisi yang membidangi energi perlu mendorong pemerintah dan memberikan dukungan kebijakan untuk mencapai target pembangunan 53 smelter hingga 2024. Diharapkan dengan adanya pemanfaatan potensi nikel melalui pengembangan industri smelter dan baterai EV dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global dan menciptakan peluang ekonomi baru.
Isu :
Badan usaha milik Negara (BUMN) mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, pengelolaan dan efisiensi BUMN sering kali menjadi sorotan karena berbagai masalah, mulai dari manajemen yang kurang optimal hingga isu korupsi. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan BUMN, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus Kementerian BUMN dan mengubahnya menjadi super holding. Tulisan ini menganalisis wacana reformasi kementerian BUMN menjadi super holding BUMN. Pembentukan super holding merupakan strategi yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan negara dengan tujuan menyinergikan kinerja BUMN. Alat kelengkapan DPR RI yang membidangi masalah BUMN perlu mengawasi dan mendorong pemerintah agar secara benar melakukan transformasi kementerian BUMN menjadi super holding, dengan fokus pada transparansi, efisiensi, dan profesionalisme. Dengan demikian, diharapkan BUMN dapat berfungsi sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, sekaligus mampu berkontribusi lebih maksimal bagi pendapatan negara.
Isu :
Child grooming di era digital semakin meningkat, terutama melalui platform daring seperti media sosial dan aplikasi pesan. Tulisan ini mengkaji upaya melindungi anak dari child grooming dengan meningkatkan literasi digital. Banyaknya anak yang belum memiliki kesadaran digital yang memadai mengantarkan pada risiko child grooming. Perlu ada upaya pencegahan yang melibatkan peran orang tua, guru, dan masyarakat melalui penguatan literasi digital. Orang tua dan guru perlu aktif memantau serta membimbing anak terkait keamanan di dunia maya. Literasi digital harus ditingkatkan melalui kolaborasi antara orang tua, guru, dan masyarakat. AKD di DPR RI yang membidangi pendidikan dasar dan menengah serta pelindungan anak perlu mendorong program literasi digital yang lebih inklusif dan memperkuat kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Isu :
Pelaksanaan penegakan hukum di wilayah udara khususnya terkait penyidikan tindak pidana menimbulkan polemik, karena kewenangan TNI AU hanya sebatas penyelidikan, sementara kewenangan penyidikan ada pada PPNS Kementerian Perhubungan. Tulisan ini mengkaji pelaksanaan penyidikan tindak pidana di wilayah ruang udara dan kewenangan penyidikan TNI AU dalam tindak pidana di wilayah ruang udara. Hasil analisis menunjukkan bahwa berdasarkan UU TNI, pihak TNI AU berwenang melakukan penegakan hukum terkait pertahanan udara, namun sebatas kewenangan penyelidikan, yakni penangkapan pesawat udara asing yang melakukan pelanggaran kedaulatan wilayah udara nasional. Oleh karena itu RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana di wilayah udara kepada penyidik perwira TNI AU, meliputi pelanggaran kedaulatan wilayah, kawasan udara terlarang, dan kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area untuk aktivitas militer. DPR RI melalui Panitia Khusus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara bersama Pemerintah perlu segera melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Isu :
Pemerintahan Prabowo-Gibran akan segera dimulai. Reformasi birokrasi masih merupakan salah satu misi untuk mewujudkan visi misi yang diusung oleh pasangan ini dalam menjalankan roda pemerintahan mendatang. Adanya perubahan pada UU Kementerian Negara memberikan peluang pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menambah jumlah kementerian atau lembaga di dalamnya. Wacana penerapan kabinet zaken juga menjadi alternatif desain kabinet yang akan dijalankan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan. Tulisan ini ingin menilik arah reformasi birokrasi pada pemerintahan yang akan dijalankan oleh Prabowo-Gibran. Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu melakukan efisiensi di segala aspek dengan melakukan pembenahan struktural dalam kabinet guna memperjelas koridor kewenangan bersamaan dengan perubahan mindset birokrasi di dalamnya. Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPR RI dapat mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan tetap memperhitungkan aspek efisiensi dan efektivitas, baik secara fungsi, koordinasi, maupun anggaran dalam pemerintahannya sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu :
Middle income trap adalah kondisi di mana suatu negara telah mencapai tingkat pendapatan menengah tetapi mengalami kesulitan untuk bertransisi ke status negara berpendapatan tinggi. Negara yang terjebak dalam situasi ini sering kali mengalami stagnasi ekonomi, rendahnya produktivitas, dan ketidakmampuan untuk bersaing di pasar global, meskipun telah menikmati pertumbuhan yang cepat sebelumnya. Tulisan ini mengkaji strategi yang harus dilakukan dalam mengatasi kondisi ini dan bagaimana Indonesia dapat belajar dari negara yang telah berhasil keluar dari middle income trap. Strategi yang perlu dijalankan antara lain mengembangkan sektor UMKM, peningkatan kualitas SDM, menjaga stabilitas makro ekonomi, mendorong inovasi dan teknologi, serta adanya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. DPR RI, khususnya Komisi X dan Badan Anggaran perlu mengawasi pelaksanaan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM. Keberhasilan Indonesia keluar dari middle income trap sangat bergantung pada kolaborasi antara eksekutif dan legislatif serta komitmen bersama untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang.
Isu :
Sektor industri merupakan salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca dan konsumen energi terbesar di Indonesia. Meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim memerlukan dekarbonisasi industri untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global dan berkontribusi dalam mencapai target penurunan emisi nasional. Tulisan ini bertujuan mengkaji upaya dekarbonisasi sektor industri di Indonesia, peluang, dan tantangan yang dihadapi. Upaya dekarbonisasi sektor industri dapat dilakukan melalui penggantian sumber energi fosil dengan energi ramah lingkungan, manajemen dan efisiensi energi, strategi elektrifikasi proses produksi, serta pemanfaatan teknologi Carbon, Capture, Utilization, and Storage (CCUS). Dekarbonisasi industri memberikan peluang target pasar baru dan meningkatkan daya saing produk, namun terdapat tantangan dalam penyediaan energi ramah lingkungan dan pendanaan. Dari sisi pengawasan, Komisi VII DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat dekarbonisasi industri, melakukan integrasi tata kelola dekarbonisasi, meningkatkan penggunaan energi terbarukan di sektor industri, serta memberikan dukungan kebijakan dan insentif bagi industri yang melakukan dekarbonisasi.
Isu :
Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tanggal 10 Oktober merupakan momentum meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa pekerja. Tulisan ini menganalisis permasalahan kesehatan jiwa pekerja dan upaya meningkatkan kesehatan jiwa pekerja. Kasus bunuh diri pekerja terjadi dalam dua bulan terakhir. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi tertinggi masalah kesehatan jiwa dan pikiran mengakhiri hidup terdapat pada kelompok buruh, supir, dan pekerja rumah tangga. Penanganan kesehatan jiwa pekerja yang meliputi preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kerja. Penanganan perlu didukung perusahaan, serikat pekerja, keluarga, dan masyarakat. Komisi IX DPR RI perlu mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memprioritaskan kesehatan jiwa pekerja; meningkatkan sumber daya manusia, sarana, dan anggaran; serta meningkatkan akses pelayanan. Komisi IX DPR RI juga perlu mendorong Kementerian Kesehatan agar kesehatan jiwa menjadi program prioritas di pusat maupun daerah serta komitmen meningkatkan jumlah puskesmas yang memiliki pelayanan kesehatan jiwa untuk menjangkau pekerja di wilayahnya.
Isu :
Indonesia-Latin America and Caribbean (INALAC) Business Forum telah dilaksanakan kembali tahun ini. Forum ini merupakan penegasan keseriusan pemerintah Indonesia untuk terus mempromosikan kerja sama perdagangan serta menunjukkan tekad demi memperluas potensi pasar dengan negara Amerika Latin dan Karibia (Amlatkar). Tulisan ini membahas perkembangan hubungan kerja sama Indonesia-Amlatkar, kesepakatan kerja sama yang dicapai, dan potensi kerja sama yang perlu ditingkatkan. Terselenggaranya INALAC menjadi upaya memperkuat kemitraan, interaksi dan konektivitas dengan Amlatkar. INALAC 2024 menjadi forum investasi yang berjalan sukses, terbukti dari banyaknya perusahaan yang hadir di forum tersebut serta kenaikan drastis jumlah transaksi bisnis hingga 157%. Tercatat 17 MoU disepakati guna memfasilitasi kemitraan bisnis. Diharapkan ke depan Indonesia dapat menarik investor Amlatkar serta mengembangkan potensi bisnisnya. Komisi I DPR RI perlu mendorong kerja sama yang telah disepakati baik bilateral maupun multilateral sekaligus mengawasi dilakukannya diplomasi dengan membuka lebih banyak peluang kerja sama antara Indonesia-Amlatkar.
Isu :
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 September 2024. Penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, revisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34, serta penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan UU di Ketentuan Penutup menjadi poin dalam perubahan tersebut. Tulisan ini membahas implikasi perubahan UU Kementerian Negara terhadap struktur pemerintahan mendatang. Revisi UU ini ditujukan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan good governance. Meskipun demikian, revisi UU ini harus dilaksanakan dengan cermat agar tidak hanya sekedar menambah birokrasi dan anggaran negara. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memastikan perubahan dalam UU ini menghasilkan struktur kementerian yang efektif dan efisien sehingga mendukung keberhasilan kebijakan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Isu :
Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah selesai pada akhir Maret 2024. Namun, pemerintah berencana memberlakukan kembali kebijakan tersebut dengan pertimbangan laju non-performing loan (NPL) segmen UMKM terus meningkat hingga 4,04%, pada Juni 2024. Artikel ini menganalisis manfaat restrukturisasi KUR bagi UMKM dan tantangannya bagi perbankan pemberi kredit. Restrukturisasi akan membuka peluang UMKM yang mengalami kesulitan pembayaran kredit untuk melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Pada sisi lain, perbankan perlu selektif dalam menerapkan kriteria penerima restrukturisasi melalui penilaian yang ketat dan profesional, agar kinerja bank membaik sehingga membawa dampak positif bagi kinerja dan kesehatan bank. Komisi VI DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terhadap UMKM dalam pelaksanaan restrukturisasi KUR serta mendorong BUMN penyalur KUR melakukan penilaian secara profesional. Komisi XI DPR RI perlu mendorong OJK untuk segera mengeluarkan regulasi pemberlakuan kembali restrukturisasi KUR.
Isu :
Bank Indonesia (BI) meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada 30 September 2024 sebagai penjamin transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar, diharapkan dapat menguatkan pasar uang dan pasar valuta asing di Indonesia. Tulisan ini mengkaji kesiapan CCP sebagai langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur pasar keuangan Indonesia. CCP bertujuan memitigasi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar, termasuk melakukan kliring dan penyelesaian transaksi (multilateral netting), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan kebutuhan likuiditas anggotanya. Penyelesaian transaksi (settlement) memanfaatkan infrastruktur KPEI dan terhubung dengan BI melalui sistem RTGS dan BI-SSSS. Penentuan pricing, melalui penguatan Jisdor dan IndONIA. Platform trading dan sistem penyimpanan data (trade repository) juga akan diperbarui agar transaksi dapat diselesaikan lebih efisien. DPR RI, khususnya Komisi XI melalui fungsi pengawasan harus memastikan bagaimana pengelolaan default waterfall management, penyertaan modal awal senilai Rp408,16 miliar, pengujian ulang model margin, kecukupan sumber daya keuangan, dan jumlah risiko kredit rekanan residual yang dapat diterima.
Isu :
Pelindungan pekerja rumah tangga (PRT) belum membaik selama dua dekade terakhir. PRT masih rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga eksploitasi. Ketidakjelasan status PRT dalam beberapa aturan di Indonesia semakin menempatkan PRT sebagai kelompok rentan.Tulisan ini membahas mengenai peran negara dalam memberikan pelindungan terhadap PRT serta tantangan yang dihadapi. Dalam pembahasan disebutkan bahwa pengakuan dan pelindungan terhadap PRT penting dilakukan agar PRT mendapatkan hak yang setara seperti pekerja lainnya. Regulasi yang komprehensif dibutuhkan agar dapat mengatasi permasalahan PRT sekaligus memberikan pengakuan terhadap kerja PRT. Sayangnya hingga hampir dua dekade berjalan, harapan tersebut belum terlaksana. Lambannya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), belum diratifikasinya Konvensi ILO No. 189, dan minimnya edukasi menjadi tantangan yang harus dihadapi. Melalui fungsi legislasi, Komisi IX DPR RI perlu membahas dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Melalui fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI dapat mendorong BPJS untuk melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif.
Isu :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) telah diundangkan pada 7 Agustus 2024. Banyak yang menganggap bahwa perubahan tersebut belum memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat, karena terdapat kekhawatiran "green grabbing" yang mengancam hak masyarakat hukum adat. Artikel ini mengulas pelindungan masyarakat hukum adat dalam UU KSDAHE, khususnya terkait dengan potensi green grabbing dan berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan dan lahan serta sumberdaya alam lainnya (konflik tenurial). Pasal 8 UU KSDAHE telah mengamanatkan bahwa pemerintah menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan, salah satunya kawasan hutan adat. DPR RI dalam hal ini Komisi IV, perlu melakukan pengawasan terhadap indikasi terjadinya green grabbing dan memastikan bahwa pemerintah menerapkan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam kebijakan konservasi, serta memperkuat pengakuan terhadap konservasi berbasis adat.
Isu :
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan UU Desa mengharuskan kepala desa bersikap netral dalam Pilkada, namun kenyataannya pelanggaran banyak terjadi. Dalam Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memprediksi lonjakan pelanggaran dibandingkan Pilkada 2020. Tulisan ini membahas upaya Bawaslu menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 melalui sosialisasi berikut pengenaan sanksinya. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa mengenai substansi larangan, sanksi, dan penanganan pelanggaran. Kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan akan dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota, sementara pelanggaran tindak pidana pemilihan akan ditangani oleh aparat penegak hukum. Komisi II DPR RI melalui fungsi pengawasannya, dapat memastikan Bawaslu menyelenggarakan sosialisasi partisipatif guna mencegah peningkatan pelanggaran, pengenaan sanksi dilakukan dengan tepat, serta memastikan ada skema pelindungan dan keamanan bagi pelapor yang menemukan dugaan pelanggaran. Lebih lanjut, Komisi II DPR RI dapat meminta laporan mengenai upaya Bawaslu menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 melalui rapat kerja.
Isu :
Diversifikasi pasar ekspor nontradisional merupakan salah satu strategi untuk mendorong kinerja ekspor nasional. Hal ini dapat dilakukan melalui Forum Indonesia-Afrika (IAF) ke-2 di Bali. Tulisan ini mengkaji potensi dampak dari penyelenggaraan IAF terhadap kinerja ekspor Indonesia. Beberapa kesepakatan penting yang sudah ditandatangani antara Indonesia dan negara-negara Afrika dapat membuka peluang baru antara Indonesia dan Afrika, khususnya sektor ekspor Indonesia. Hingga 2023, lima negara Afrika telah menjadi mitra dagang utama Indonesia, yaitu Mesir, Afrika Selatan, Nigeria, Djibouti, dan Kenya. Lima komoditas utama Indonesia yang diekspor ke negara-negara Afrika adalah lemak dan minyak hewan/nabati, kertas dan produk dari kertas, sabun dan produk pembersih, kendaraan bermotor, dan peralatan elektronik. Melalui IAF ke-2 tersebut, ekspor Indonesia ke negara-negara Afrika diprediksi akan mengalami peningkatan. DPR RI, khususnya Komisi VI melalui fungsi pengawasan perlu mendorong Kementerian Perdagangan agar memanfaatkan berbagai kesepakatan tersebut dan mengoptimalkan perannya sebagai trade intelligence di negara-negara Afrika.
Isu :
Pembiayaan APBN untuk subsidi energi, khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah telah mengatur pembatasan subsidi BBM melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun pendistribusian pada Perpres tersebut dianggap tidak tepat sasaran. Tulisan ini bertujuan mengkaji manfaat dan tantangan apabila beleid terkait pengaturan BBM subsidi dengan menerapkan kriteria tertentu benar-benar diimplementasikan. Komisi VII DPR RI seyogyanya mendorong pemerintah agar beleid ini menjadi sebuah kebijakan yang meringankan beban APBN untuk pembiayaan subsidi sehingga tercipta efisiensi yang berdampak pada pengembangan transportasi umum, bus, listrik dan hal-hal lain yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Isu :
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya jumlah pekerja informal. Sebagian pekerja yang terkena PHK beralih menjadi pekerja informal. Permasalahannya jumlah kepesertaan pekerja informal terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sangat minim, tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang begitu besar. Tulisan ini membahas urgensi pengaturan penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (PBI Jamsosnaker) dan siapa yang berhak untuk menerimanya. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara filosofis, sosiologis dan yuridis, adanya aturan PBI Jamsosnaker secara nasional sangat dibutuhkan. Berdasarkan UU SJSN dan Permensos No. 3 Tahun 2021, semua orang yang bekerja yang termasuk dalam kategori miskin dan tidak mampu menerima bantuan iuran, kecuali pekerja formal. Untuk tahap awal, pemberian diprioritaskan pada pekerja informal. Dengan demikian, Komisi IX DPR RI harus mendorong pemerintah untuk segera menetapkan Peraturan Pemerintah terkait PBI Jamsosnaker. Komisi IX juga perlu memastikan agar semua pekerja yang tergolong miskin dan tidak mampu (kecuali bagi pekerja formal) menerima bantuan iuran secara bertahap.