Naskah Akademik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. (Pasal 1 angka 11 Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan)
Naskah akademik yang diunggah dalam menu Produk dibuat berdasarkan permintaan dari Anggota, Komisi, Gabungan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah Akademik tersebut telah selesai disusun dan dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan oleh Pusat PUU sebagai bentuk dukungan keahlian Badan Keahlian DPR RI.
Kabupaten Aceh Timur dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
SelengkapnyaKabupaten Aceh Tengah dibentuk atas dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Selengkapnya1. Secara filosofis perlu ada pembentukan RUU Provinsi Jawa Barat karena perlu ada penyesuaian
Selengkapnya- UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Propinsi Djawa Tengah tidak perlu dicabut dan sebaiknya berupa
SelengkapnyaTerdapat 2 (dua) judul undang-undang yang berbeda dengan nomor dan tahun yang sama yaitu
SelengkapnyaProvinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964
SelengkapnyaProvinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah otonom dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
Selengkapnya1. UU tentang Pembentukan Kalbar, Kalsel, dan Kaltim sudah tidak sesuai lagi dengan
Selengkapnya1. UU tentang Pembentukan Kalbar, Kalsel, dan Kaltim sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan
SelengkapnyaProvinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64
SelengkapnyaFilosofi dibentuknya daerah otonom yaitu sebagai bentuk pengakuan dan pemberian hak oleh negara
SelengkapnyaKedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang
Selengkapnya