Bridging the Research to the Role and Functions of Parliament
Pada awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019, terjadi perubahan dalam struktur pendukung DPR dengan pembentukan Inspektorat dan Badan Keahlian. Perubahan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang memberikan dasar hukum bagi pengembangan sistem pendukung DPR RI. Pembentukan Badan Keahlian bertujuan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas DPR, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 ayat (2) undang-undang tersebut, dan diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015.
Peraturan Presiden ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana. Badan Keahlian merupakan aparatur pemerintah yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR RI dan berada di bawah Sekretariat Jenderal secara administratif. Pada saat pembentukannya, Badan Keahlian dipimpin oleh K. Johnson Rajagukguk, S.H., M.Hum., dan pada November 2019, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., diangkat sebagai Kepala Badan yang kedua.
Menjadi Badan Keahlian DPR RI yang Profesional, Andal, Dan Akuntabel
1. Menyelenggarakan dukungan keahlian untuk mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan fungsi dan peran DPR RI.
2. Menyelenggarakan tata kelola Badan Keahlian yang akuntabel dan transparan.