Pembangunan Infrastruktur Berdimensi Kewilayahan Untuk Atasi Ketimpangan Pembangunan Antar Daerah

Mei - 2016


Mengatasi kesenjangan pembangunan antar daerah atau antar wilayah merupakan agenda lama yang belum terselesaikan, terutama sejak diberlakukannya era desentralisasi di Indonesia. Kesenjangan antar wilayah atau antara daerah tersebut dapat terlihat dari berbagai indikator hasil pembangunan yang dijelaskan oleh berbagai ukuran, seperti indeks Williamson, PDRB Per kapita atau rasio kontribusi PDRB antar daerah/regional terhadap perekonomian nasional. Indeks Williamson dan kontribusi PDRB antar daerah di Indonesia menunjukkan ketimpangan pembangunan antar daerah masih sangat lebar. Ketimpangan hasil pembangunan tersebut, tidak dapat dilepaskan dari berbagai ketimpangan modal fisik (physical capital) dan sumber daya manusia (human capital) yang dimiliki oleh setiap wilayah atau daerah untuk menggerakkan perekonomian daerahnya. Untuk konteks Indonesia, ketimpangan infrastruktur adalah salah satu penyebab ketimpangan pembangunan antar daerah. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, pemerintah telah menjadikan percepatan pembangunan infrastruktur dan pembangunan infrastruktur untuk mengurangi kesenjangan sebagai salah satu agenda prioritas. Hal ini terlihat dari dokumen RPJMN, RKP dan alokasi anggaran infrastruktur yang bersumber dari APBN. Agar perencanaan pembangunan infrastruktur tersebut akan memberikan dampak yang optimal, maka pemerintah perlu melakukan pemetaan yang jelas terhadap kebutuhan dan kondisi infrastruktur di tiap daerah. Hasil pemetaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk memutuskan jenis infrastruktur apa yang prioritas disediakan di setiap daerah. Selain itu, pembangunan infrastruktur sebaiknya sejalan dengan potensi dan daya saing yang dimiliki tiap-tiap daerah. Perencanaan pembagunan infrastrukur dengan pendekatan rekayasa nilai tambah perlu dilakukan pemerintah. Hal ini dapat mengurangi total biaya yang dikeluarkan dan memberikan potensi keuntungan yang lebih besar, sehingga pihak swasta pun berminat ikut terlibat dan berinvestasi di sektor infrastruktur. Pembentukan badan khusus yang menangani perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur perlu dipertimbangkan pemerintah dalam mempercepat koordinasi dan pelaksanaan pembangunan. Jika dibentuk, badan khusus tersebut beranggotakan seluruh stakeholder yang berkepentingan terhadap pembangunan infrastruktur, seperti lintas kementerian, pemerintah daerah, pihak swasta, akademisi dan lain sebagainya. Terakhir, sinergitas antara pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah (sesuai dengan kewenangannya) perlu di perkuat agar mampu memberikan dampak yang optimal.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat