Kinerja dan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Mei - 2016


Realisasi kontribusi SDA Migas terhadap PNBP dari periode 2011-2014 adalah rata-rata sebesar 57 persen namun di tahun 2015 dan 2016 ini diturunkan menjadi sebesar 29 persen. Sebaliknya penerimaan SDA non migas terhadap PNBP mengalami peningkatan. Kondisi ini menjadi indikasi bahwa penerimaan migas bukan lagi menjadi primadona dalam penerimaan negara Sebaliknya, sektor non migas harus mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah mengingat sumber daya alam non migas ini relatif mudah diperbaharui dan ketersediaan di bumi Indonesia masih sangatlah besar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) non migas terdiri dari kegiatan di sektor pertambangan mineral dan batubara, kehutanan, perikanan dan pertambangan panas bumi. Dari keempat sektor tersebut, pertambangan mineral dan batubara memberikan kontribusi terbesar yaitu 88 persen dari total PNBP pada APBN 2016, diikuti oleh sektor kehutanan, pertambangan panas bumi dan perikanan. Terdapat permasalahan krusial dalam pengelolaan PNBP ini yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang menjadi payung hukum pelaksanaan PNBP dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Disamping itu banyak terdapat permasalahan-permasalahan dari tiap sektor yang perlu diselesaikan. Di sektor pertambangan minerba terdapat beberapa rekomendasi dari KPK maupun BPK yang belum ditindaklanjuti, Selain itu masih banyak perusahaan tambah yang belum berstatus clean and clear (CnC). Dalam sektor kehutanan, terdapat ketidaksesuaian pencatatan hasil produksi kayu dengan yang terjadi di lapangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian negara akibat PNBP kehutanan yang tidak dipungut. Sektor perikanan, terdapat ketidaksesuaian dalam penentuan formula penghitungan PNBP sektor perikanan. Saat ini hanya sekitar 0,19 persen dari total nilai perikanan tangkap yang disumbangkan kepada PNBP. Sedangkan disektor pertambangan panas bumi masih belum dimanfaatkan secara maksimal dari potensinya yang sangat tinggi yaitu dari total cadangan energi 28.910 MW, namun energi yang sudah terpasang hanya 1.402 MW. Salah Satu hal penting yang saat ini perlu diperhatikan untuk lebih mengoptimalkan kinerja PNBP ialah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Ditiap sektor perlu adanya perbaikan baik disisi perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Serta penegakkan hukum harus dilaksanakan lebih tegas bagi pihak-pihak yang menyelewengkan penerimaan negara dari tiap sektor tersebut.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat