Harga Minyak dan Komoditas Unggulan Indonesia: Perkembangan dan Determinannya

September - 2020


Anjloknya harga minyak mentah dunia juga berdampak pada harga minyak mentah Indonesia dan komoditas unggulan Indonesia yaitu batu bara dan minyak kelapa sawit. Kemudian pada awal tahun 2020 harga mengalami penurunan kembali yang diakibatkan dari dampak virus corona. Penurunan terjadi karena demand terhadap komoditas tersebut juga turun. Turunya harga minyak akan berdampak pada proyek-proyek migas ke depannya. Bahkan saat ini sudah banyak perusahaan migas seperti Shell, Eni, Premier Oil, Total, Conoco Philips, sudah mengumumkan secara terbuka soal pemangkasan belanja modal mereka di skala global. Tentunya pemangkasan belanja ini akan berdampak juga ke proyek yang berada di Indonesia. Seperti proyek Merakes dikelola oleh Eni East Sepinggan Ltd yang mestinya onstream tahun ini terancam mundur. Sedangkan pada sektor batu bara selain harga minyak yang rendah, dampak oversuplly produksi batu bara dunia juga menjadi salah faktor anjloknya harga batu bara. Kondisi tersebut sama halnya dengan harga minyak kelapa sawit yang rendah diakibatkan juga oleh oversuplly. Selain oversuplly, harga minyak sawit juga dipengauhi oleh kebijakan India meningkatkan pajak impor sawit, perang dagang antara China dan Amerika, dan kebijakan Uni Eropa melarang penggunaan sawit. Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi beberapa permasalahan yang telah dibahas di atas, diantaranya pertama, pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi perusahaan ekplorasi minyak khususnya 12 proyek lagi onstream. Kedua, pemerintah perlu mengambil langkah dengan memaksimalkan pasar dalam negeri untuk menyerap minyak kelapa sawit (CPO) dengan mempercepat pengembangan program B30, B50 maupun B100 (biodiesel). Namun pemerintah juga harus meningkatkan kualitasnya untuk dapat memperluas penggunaan biodiesel dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat mengembangkan kapasitas hilirisasi CPO menjadi biodiesel untuk ekspor sehingga akan membuat nilai tambah untuk ekspor CPO. Ketiga, pemerintah harus segera menetapkan praturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU No 3 Tahun 2020 untuk mempercepat kegiatan hilirisasi


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat