Evaluasi Indikator Sasaran Pembangunan dalam UU APBN

September - 2020


Sejak 2011, proses pembahasan dan penetapan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) di parlemen mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan tersebut adalah kesepakatan DPR RI bersama pemerintah untuk memasukkan beberapa indikator yang dijadikan ukuran pencapaian sasaran pembangunan yang berkualitas sebagai salah satu norma dalam UU APBN, dimana hal ini tidak pernah diatur dalam UU APBN tahuntahun sebelumnya. Secara kumulatif, ada delapan indikator sasaran pembangunan yang ditetapkan sebagai target yang harus dicapai oleh pemerintah dalam UU APBN 2011-2020. Namun, tidak semua indikator tersebut ditetapkan secara konsisten dalam APBN setiap tahunnya. Dari sisi realisasi, dapat dikatakan bahwa tidak semua target indikator yang ditetapkan dapat terpenuhi setiap tahunya. Meskipun demikian, mayoritas pencapaiannya mengalami tren yang terus membaik dari tahun ke tahun atau dengan kata lain tren kesejahteraan masyarakat terus membaik. Namun, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, agar perwujudan peningkatan kesejahteraan lebih nyata dirasakan oleh masyarakat Indonesia, bukan peningkatan yang sifatnya relatif semu. Pertama, angka kemiskinan yang menggunakan garis kemiskinan sebesar Rp440.538 per kapita per bulan pada 2019 belum sepenuhnya dapat dijadikan ukuran yang mencerminkan kemiskinan yang sesungguhnya. Kedua, angka kemiskinan di perdesaan masih tinggi dan penurunannya relatif lambat. Ketiga, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di perdesaan masih relatif tinggi. Keempat, profil kemiskinan provinsi yang berada di wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua masih memprihatinkan. Kelima, struktur ketenagakerjaan nasional masih didominasi oleh pekerja informal. Keenam, masih tingginya persentase pekerja tidak penuh. Terakhir, indeks pembangunan manusia provinsi di wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua masih terpaut cukup jauh dengan angka nasional dan provinsi lain. Penetapan berbagai indikator sasaran pembangunan tersebut dapat dijadikan sebagai ukuran pencapaian kemakmuran rakyat yang diamanahkan konstitusi. Namun, yang perlu menjadi catatan adalah amanah konstitusi tidak hanya sebatas mewujudkan kemakmuran rakyat semata. Tetapi, yang diamanahkan oleh konstitusi adalah kemakmuran rakyat yang diikuti dengan terwujudnya keadilan sosial. Dalam UU APBN, penerapan prinsip keadilan atau pemerataan sebagai ukuran keberhasilan pengelolaan APBN yang sesuai dengan amanah konstitusi telah dilakukan, yakni melalui penetapan koefisien gini. Namun, penetapan koefisien gini tersebut belumlah mencerminkan pemerataan secara wilayah sebagaimana prinsip keadilan yang diamahkan oleh konstitusi. Koefisien gini hanyalah ukuran ketimpangan atau ketidakmerataan pendapatan antar individu. Artinya, koefisien gini belum dapat dijadikan ukuran pemerataan antarwilayah. Oleh karena itu, perlu adanya penambahan indikator yang mampu menggambarkan perbaikan ketimpangan antarwilayah atau daerah dalam UU APBN di masa mendatang. Urgensi adanya indikator yang mampu mengukur ketimpangan wilayah antardaerah juga didasarkan pada persoalan klasik yang masih menjadi isu utama pembangunan nasional. Persoalan klasik tersebut adalah ketimpangan antar wilayah yang belum mengalami perbaikan yang signifikan.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat