OPTIMALISASI PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KEGIATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE)

Juni - 2021


Tidak dapat dipungkiri bahwa penetrasi teknologi yang merambat begitu cepat dimanfaatkan banyak orang untuk melakukan berbagai aktivitas kegiatan sehari-hari termasuk juga untuk proses jual-beli. Pesatnya perkembangan pemanfaatan teknologi informasi di tengah masyarakat ini justru meraih windfall gain terutama di tengah pandemi Covid-19 ini. Dengan demikian, pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital luar negeri lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pentingnya kebijakan ini juga tercermin dengan dijadikannya penerapan PPN PMSE sebagai salah satu bentuk reformasi fiskal dalam optimalisasi negara yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Di satu sisi penerapan PPN ini merupakan potensi dalam meningkatkan penerimaan negara. Namun disisi lain, kebijakan ini juga dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan ekonomi digital, baik dalam maupun luar negeri. Untuk itu tulisan ini akan mengulas tentang perkembangan, potensi, dan tantangan penerapan PPN PMSE dalam optimalisasi peningkatan penerimaan negara. Aturan terkait PPN PMSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2020. Pada pelaksanaannya sejak 1 Juli 2020 hingga April 2021 terdapat 65 perusahaan yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pemungut PPN PMSE, dimana 6 diantaranya merupakan perusahaan yang berlokasi di Indonesia. Adapun penerimaan PPN PMSE yang diperoleh selama periode September hingga Desember 2020 ialah sebesar Rp0,731 triliun sementara itu pada periode Januari hingga April 2021 mulai mengalami penin gkatan sebesar Rp1,11 triliun. Tentunya angka tersebut masih jauh dari target, dimana Kementerian Keuangan sendiri sempat mengkaji bahwa PPN yang diperoleh dari kegiatan PMSE ini sebesar Rp10,4 triliun. Hal ini menunjukkan DJP mengalami berbagai tantangan dan kendala dalam mengoptimalkan penerimaan PPN tersebut. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus maka kegiatan ekonomi digital ini justru menimbulkan versi baru shadow economy. Adapun beberapa tantangan ataupun permasalahan yang masih dihadapi pemerintah khususnya DJP dalam mengoptimalkan penerimaan PPN PMSE yaitu; keterbatasan akses memperoleh data menyebabkan Otoritas Pajak masih mengalami kesulitan dalam mengumpulkan informasi pelaku usaha PMSE, pengawasan dan pengenaan sanksi yang masih lemah dan aturan ini berpotensi menimbulkan Cost of Taxation yang cukup besar. Strategi optimalisasi PPN PMSE yang perlu dipertimbangkan pemerintah diantaranya; pemerintah perlu mempertimbangkan skema split payment dalam memungut PPN pada kegiatan PMSE, sosialisasi mengenai substansi dan administrasi pengenaan pajak atas PMSE kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, otoritas pajak perlu mengoptimalkan penerimaan PPN pada pelaku usaha PMSE dalam negeri yang didukung dengan perolehan akses data dan informasi terkait transaksi PMSE.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat