Tantangan Bantuan Sosial sebagai bagian Extraordinary Policy Responses dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Juni - 2021


Program bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimulai sejak maret tahun 2020 untuk menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak covid-19. Pada tahun 2020, realisasi bansos mencapai Rp202,5 triliun atau setara 1,31 persen terhadap PDB. Peningkatan secara signifikan ini merupakan bentuk respons Pemerintah melalui program PEN untuk menekan dampak pandemi. Namun, Dalam pelaksanaannya, program bansos masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi menurunkan efektivitas program. Tantangan utama pada program bansos adalah masih besarnya salah sasaran (targeting error), baik inclusion maupun exclusion error. Tantangan lainnya adalah perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mengupayakan integrasi bansos yang tersebar diberbagai kementerian lembaga (K/L), korupsi serta ketidaktepatan besaran manfaat. Pandemi virus corona atau Covid-19 mendesak hampir seluruh negara di dunia untuk mengambil kebijakan-kebijakan luar biasa dalam rangka penyelamatan ekonomi yang terdampak pandemic (automatic stabilizer). Seberapa bijak pemerintah mengatasi tantangan ekonomi saat ini dan jangka panjang yang disebabkan oleh COVID-19 akan menjadi faktor penentu penting bagi kemakmuran generasi saat ini dan masa depan. Pada akhirnya pemerintahlah yang harus bertanggung jawab atas dampak jangka pendek dan jangka panjang dari kebijakan yang diadopsi. Karena prospek perjuangan melawan pandemi dan pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut, pemerintah terutama yang berada di pasar negara berkembang perlu mempertimbangkan bagaimana menghadapi tantangan jangka panjang ini. Agar kebijakan bansos lebih optimal dampaknya terhadap tujuan pemulihan ekonomi nasional, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah diantaranya: penyempurnaan baik di aspek, mekanisme ataupun skema kebijakan. Harmonisasi data, penyesuaian cakupan dan besaran manfaat, peningkatan ketepatan waktu penyaluran, dan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan. Mendorong program jaring pengaman memenuhi tiga kriteria efektivitas stimulus fiskal, yakni timely (tepat waktu karena dapat implementasinya segera, tanpa ada time lag); targeted (menyasar pada targetnya, kelompok miskin dan rentan,); dan temporary (berlaku temporer karena akan selesai seiring dengan pulihnya ekonomi). Percepatan pemutakhiran DTKS agar penetapan sasaran bansos sesuai fokus pada masyarakat dengan penghasilan 40 persen terendah dalam pemulihan ekonomi nasional dan meminimimalkan exclusion maupun inclusion error pada program-program yang sifatnya sementara sekalipun. Mekanisme pengawasan bantuan sosial yang lebih komprehensif agar tidak terjadi lagi korupsi ataupun inefisiensi lainnya.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat