Penyerapan Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Juli - 2021


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, sebagai dasar perubahan postur APBN Tahun Anggaran 2020, yang diperlukan sebagai respon atas kondisi extraordinary pada tahun 2020. Program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) diarahkan untuk penanganan kesehatan, penyelamatan ekonomi dan stabilitasi sektor keuangan. PC-PEN mencakup enam klaster yaitu klaster kesehatan, klaster perlindungan sosial, klaster dukungan usaha mikro kecil dan menengah, klaster pembiayaan korporasi, klaster sektoral kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah serta sektor insentif usaha. Program PC-PEN berlanjut di tahun 2021 dan memiliki peran yang sangat penting dalam memulihkan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah adanya pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia dan dunia. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, program PC-PEN terealisasi sebesar 83 persen atau sebesar Rp575,8 triliun dari alokasinya yang sebesar Rp695,2 triliun. Data realisasi per 25 Juni 2021 menunjukkan realisasi program PC-PEN mencapai 34 persen atau sebesar Rp237,5 triliun dari alokasinya yang sebesar Rp699,4 triliun, dengan rincian realisasi klaster kesehatan sebesar 26,3 persen, klaster perlindungan sosial sebesar 44,08 persen, klaster program prioritas K/L dan Pemda sebesar 31,1 persen, klaster dukungan UMKM dan korporasi sebesar 26,3 persen, dan klaster insentif usaha sebesar 63,5 persen. Untuk mengoptimalkan penyerapan program PC PEN di tahun 2021, pemerintah perlu membenahi temuan-temuan terkait program PC-PEN dalam LKPP tahun 2020. Di samping itu, pemerintah juga harus meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing dan treatment terutama di daerah dengan tingkat penularan kasusnya tinggi, yang serapannya masih rendah per 25 Juni 2021, yaitu sebesar 4,7 persen. Pada akhirnya pembenahan atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial juga menjadi prioritas utama untuk mengatasi exclusion dan inclusion error yang masih terjadi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial agar upaya pemulihan ekonomi nasional dapat dilaksanakan tepat sasaran.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat