Mengejar Ketertinggalan: Pembangunan Daerah Tertinggal

Mei - 2017


Percepatan pembangunan daerah tertinggal (DT) merupakan perwujudan dari dimensi pemerataan dan kewilayahan yang tersalin khusus pada Nawacita ketiga, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Dengan memegang amanah Nawacita tersebut, dalam RPJMN 2015-2019, terdapat tiga indikator utama yang menjadi sasaran dalam mengembangkan daerah tertinggal, yaitu indikator pertumbuhan ekonomi, persentase penurunan penduduk miskin, dan peningkatan IPM. Pada tahun 2015, pencapaian ketiga indikator tersebut tidak menggembirakan, masing-masing indikator realisasinya di bawah target yang telah ditetapkan. Fenomena yang terjadi di lapangan terkait daerah tertinggal adalah tingkat kemiskinan di daerah tertinggal (19,36 persen) masih lebih tinggi dibandingkan tingkat kemiskinan nasional 11,66 persen di tahun 2015. Dari data tahun 2014, juga ditemukan bahwa tingkat pendapatan daerah tertinggal juga masih jauh ketinggalan yaitu Rp 5,5 juta dibandingkan tingkat pendapatan nasional sebesar Rp 41,8 juta. Kondisi sebaliknya justru terjadi jika melihat data tingkat pengangguran. Tingkat pengangguran daerah tertinggal (5,4 persen) justru lebih sedikit jika dibandingkan tingkat pengangguran nasional (7,2 persen). Upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal berfokus kepada empat kegiatan prioritas. Apabila diurutkan maka kegiatan prioritas paling utama ialah kegiatan pemenuhan pelayanan dasar publik, lalu peningkatan aksesibilitas/konektifitas di daerah, pengembangan ekonomi lokal, serta yang terakhir terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun IPTEK. Disebabkan karena adanya keterbatasan anggaran, maka intervensi kegiatan terhadap lokus lokasi harus ditangani secara bertahap agar memiliki dampak lebih signifikan. Besaran anggaran yang diperuntukkan bagi daerah tertinggal sendiri tidaklah sedikit. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai kementerian teknis yang menjadi koordinator dalam pembangunan daerah tertinggal memperoleh alokasi anggaran agar bersinergi dan berkoordinasi dengan kementerian lainnya untuk mensukseskan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Selain belanja pemerintah pusat melalui belanja kementerian/lembaga, belanja Transfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa juga dialokasikan demi pembangunan daerah tertinggal. Besarnya dana yang dialokasikan bagi daerah tertinggal serta strategi yang matang dalam RPJMN 2015-2019 belum sepenuhnya menunjukkan bahwa pembangunan daerah tertinggal merupakan fokus pemerintah terbukti dari tidak tercapainya target dalam RPJMN 2015-2019 di tahun 2015. Pemerintah masih perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang kompak antar kementerian/lembaga pemerintah pusat dan daerah. Integrasi program kegiatan di tingkat pusat dan daerah juga diperlukan karena pembangunan daerah tertinggal harus mempertimbangkan keterkaitan dengan daerah lainnya serta dengan pusat pertumbuhan agar pembangunan lebih efektif dan efisien serta tidak menciptakan ketimpangan. Pengawasan baik dari pihak legislatif maupun eksekutif dan pendampingan dalam pemanfaatan dana yang dialokasikan bagi daerah tertinggal juga diperlukan demi efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya. Selain itu, diperlukan juga pembangunan kapasitas atau pemberdayaan masyarakat desa/miskin yang kuat agar semua pihak termasuk masyarakat miskin mampu menangkap peluang yang hadir seiring dengan kehadiran infrastruktur yang memadai di daerahnya. Salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui kerjasama dengan wirausaha sosial atau praktisi sosial lain melalui skema Public- Social Partnership (PSP). PSP dapat diintegrasikan dalam dana desa dengan penggeraknya adalah para wirausaha/praktisi sosial mengingat merekalah yang lebih memahami kebutuhan lokal masing-masing daerah.


Bagikan Analisis APBN Ini

Analisis APBN Terkait

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Capaian Anggaran Dan Kiner...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Perkembangan Anggaran dan ...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Budget Highlights Kementer...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Anggaran Jalan Daerah Tahu...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi analisis tentang Kajian Belanja Kementerian...

Agustus - 2023
Kumpulan Analisis Siklus Pembahasan Nota Keuangan ...

Berisi tentang Sekilas Anggaran Kementerian Ketena...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat