Urgensi Dan Tantangan Transformasi Digital Di Indonesia
Vol. - / - Februari 2021
• Indonesia memiliki potensi besar
dalam pemanfaatan dan peluang
pengembangan digitalisasi. Asumsi
kontribusi ekonomi digital pada
2020 adalah 3,17% dan pada 2024
ditargetkan menjadi 4,66%.
• Pertumbuhan PDB informasi dan
telekomunikasi pada 2020
diprediksi 7,12%-7,54%,
sementara pada 2024
pertumbuhan PDB menjadi 7,54%-
8,78%.
• Indonesia belum siap
memanfaatkan potensi tersebut
secara maksimal. Dikarenakan
masih ada beberapa tantangan
yang harus dihadapi, yaitu terkait
infrastruktur yang belum merata,
SDM yang belum memadai,
tingginya biaya akses internet,
hingga literasi masyarakat
terhadap teknologi yang masih
terbatas.
• Diperlukan pengembangan dan
pembangunan secara masif dan
perlu adanya langkah kolaborasi
antar semua pihak dalam
menjalankan transformasi digital
• Pemerintah berupaya melakukan
reformasi sistem gaji, tunjangan, dan
fasilitas bagi PNS yang nantinya akan
mempengaruhi komponen maupun
besaran gaji dan tunjangan yang akan
diterima oleh PNS;
• Terdapat beberapa skenario yang
mungkin terjadi dalam reformasi
sistem gaji dan tunjangan PNS, yang
akan mempengaruhi porsi belanja
pegawai baik dalam APBN maupun
APBD;
• Belanja Pegawai merupakan salah satu
komponen belanja terbesar dalam
Belanja Pemerintah Pusat. Secara ratarata di tahun 2017-2019, proporsi
belanja pegawai 24,56 persen terhadap
total belanja pemerintah pusat;
• Rata-rata belanja pegawai di 34
Provinsi dalam kurun waktu tahun
2016-2019 mencapai 24,27 persen
terhadap total belanja daerah;
• Terdapat disparitas yang tinggi antara
Provinsi dengan PAD tinggi dengan
Provinsi dengan PAD rendah, dimana
porsi belanja pegawai pada Provinsi
dengan PAD rendah mencapai 25,16
persen terhadap total belanja daerah,
atau 151,02 persen terhadap total
PADnya.
• Kasus aktif positif Covid-19 belum
menunjukkan tanda-tanda
penurunan, sejumlah daerah masih
terus berada di zona merah
• Penunjukan langsung pada
pengadaan alat bantu vaksin perlu
dikaji lebih lanjut
• Perlu adanya kerjasama antara
BPKP, LKPP, bersama Jaksa Agung
Muda Bidang Perdata dan TUN
(Jamdatun) dan Kemenkes guna
mengawasi pelaksanaan program
vaksinasi Covid-19
• Perlu penguatan sistem
pengawasan bagi pelaksanaan
program vaksin, dari proses
pengadaan, pendistribusian, hingga
kegiatan vaksinasi
• Vaksinasi Covid-19 secara mandiri
perlu diatur secara ketat agar tidak
menimbulkan ketidakadilan sosial.
Bagaimanapun juga, terdapat
potensi penyalahgunaan pembelian
vaksin Covid-19 secara mandiri
lewat perusahaan.