POTENSI DAN PERMASALAHAN PRODUK OLAHAN ARANG KELAPA BERNILAI TAMBAH

Vol. II / - April 2022


Tempurung kelapa mayoritas hanya dianggap sebagai limbah. Padahal, tempurung kelapa dapat diolah lagi menjadi produk yang memiliki nilai jual tinggi dan bahkan dapat menjangkau pasar ekspor yaitu briket arang kelapa. Data BPS menunjukan bahwa nilai ekspor arang kelapa tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 4,68 persen dengan nilai ekspor mencapai USD151,88 juta, walupun capaian ini tidak lebih besar dari tahun 2018 yang mencapai USD155,60 juta

PEMENUHAN HAK DASAR WARGA NEGARA ATAS TEMPAT TINGGAL LAYAK DAN TERJANGKAU: STUDI KASUS SUMATERA BARAT

Vol. II / - April 2022


Pasal 28 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan demikian, salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan wajib dijamin oleh negara adalah hak atas tempat tinggal yang layak. Sejalan dengan amanah konstitusi tersebut, pemerintah menempatkan peningkatan persentase rumah tangga yang memiliki hunian layak dan terjangkau sebagai salah satu target agenda pembangunan 2020-2024. Pemerintah menargetkan peningkatan persentase rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau, dari 56,51% pada tahun 2019 menjadi 70% di tahun 2024

UPAYA MENJAGA STABILITAS HARGA PANGAN DAN BAHAN POKOK MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI

Vol. II / - April 2022


Menjelang hari raya Idul Fitri harga pangan dan bahan pokok seperti gula, minyak goreng, kedelai, gula, cabai, daging sapi, daging ayam dan telur mengalami kenaikan siginifikan. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, menilai reli kenaikan harga kebutuhan pokok atau bapok pada awal tahun ini tidak wajar lantaran terjadi 30 hari sebelum momen Ramadhan. Biasanya, gejolak harga baru kelihatan satu pekan sebelum Ramadhan

KENAIKAN HARGA BBM NON SUBSIDI

Vol. II / - April 2022


Sejak 1 April 2022, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax Turbo, Dextile dan Pertamina Dex mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut dilihat dari Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Naiknya harga BBM non subsidi ini merupakan respon atas harga minyak mentah dunia yang terus melonjak. Alasan pemerintah menaikan harga BBM non subsidi disebabkan oleh harga minyak mentah dunia telah menembus US$ 100 per barel hingga akhir Maret 2022. Salah satu penyebab utama kenaikan harga minyak mentah dunia tersebut adalah perang antara Rusia dan Ukraina

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat