MENILIK POTENSI DAMPAK KENAIKAN PPN MENJADI 11 PERSEN DI TENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
Vol. II / - April 2022
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya
pulih akibat pandemi, pemerintah secara resmi telah menaikkan pajak
pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tepat pada tanggal 1 April
2022. Kebijakan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang No. 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU
tersebut mengatur bahwa beberapa barang yang dibebaskan dari
pengenaan PPN di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan
kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, dan jasa
pendidikan. Pemerintah membandingkan bahwa tarif PPN di Indonesia
masih di bawah rata-rata PPN di negara OECD dan negara lainnya, yaitu
sebesar 15%, sehingga masih ada ruang bagi Indonesia untuk
menaikkan tarif PPN (setkab.go.id)
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mengkaji
untuk menaikkan harga gas LPG 3 kg. Pemerintah menyebutkan
kenaikan harga LPG 3 kg bisa mengurangi beban kerugian Pertamina
akibat beberapa subsidi lain. Saat ini, pemerintah terus ditekan dengan
harga komoditas yang terus naik. Harga minyak yang ditetapkan dalam
APBN 2022 adalah sebesar USD63 per barel, namun pada Maret 2022
harga minyak Indonesia sudah melonjak hampir 2 kali lipat yaitu
mencapai USD114,77 per barel