Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
adalah melakukan pengawasan dan memberantas penyelundupan
kegiatan ekspor dan impor. Untuk itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)
antara Komisi XI dan DJBC pada 4 April 2022 lalu, DPR meminta agar DJBC
dapat memperkuat perannya sebagai pengawas dan pelindung masyarakat
(community protector) melalui pengawasan terhadap barang-barang yang
tergolong barang larangan dan pembatasan. DJBC juga diharapkan juga
mampu meningkatkan pengawasan dalam merespons modus baru
penjualan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan Narkotika Psikotropika dan
Prekursor (NPP) yang telah beralih dari penjualan offline menjadi
penjualan online di marketplace.
CATATAN ATAS KEBIJAKAN HARGA GAS BUMI TERTENTU BIDANG INDUSTRI
Vol. II / - Mei 2022
Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan untuk
memperluas kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
terhadap 13 sektor industri tambahan. HGBT sebagaimana yang
dimaksud, saat ini telah diberikan kepada 7 sektor industri sesuai
dengan ketetapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020. Melalui beleid
tersebut, 7 sektor industri yang direkomendasikan telah
mendapatkan penyesuaian tarif gas dengan harga USD6/MMBTU.
Ketujuh sektor industri tersebut yaitu: Industri Pupuk,
Oleochemical, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Sarung Tangan
Karet. Penyesuaian harga gas bumi merupakan insentif yang
diberikan oleh pemerintah dengan mengurangi penerimaan
bagian negara yang diperhitungkan, sehingga dinilai tidak akan
merugikan perusahaan kontraktor migas. Kebijakan ini
merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri
nasional