PERPAJAKAN TAHUN 2023: DIANTARA UPAYA KONSOLIDASI FISKAL, PEMULIHAN EKONOMI, DAN KETIDAKPASTIAN GLOBAL
Vol. II / - Mei 2022
Sebagai upaya menstimulasi perekonomian yang terdampak
akibat krisis pandemi Covid-19, sejumlah negara mengambil kebijakan
fiskal ekspansif, tak terkecuali Indonesia. Kebijakan tersebut termasuk
pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja negara yang sangat
signifikan untuk mendukung penanganan pandemi. Hal ini menjadikan
pelebaran defisit anggaran di atas 3 persen tidak dapat dihindari
terhitung tahun 2020-2022. Bahkan realisasi defisit anggaran tahun
2020 mencapai 6,13 persen terhadap PDB. Konsekuensinya, pemberian
sejumlah relaksasi fiskal menjadikan penerimaan negara ikut menurun.
Oleh karenanya, untuk menjaga keberlangsungan fiskal jangka
menengah-panjang Indonesia, pemerintah harus melakukan
pendisiplinan fiskal, yaitu mengembalikan defisit anggaran kembali di
bawah 3 persen dari PDB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sehingga APBN dapat
kembali sehat dan berkelanjutan. Komitmen pendisplinan fiskal di
bawah 3 persen ditempuh melalui konsolidasi fiskal yang merupakan
salah satu agenda reformasi fiskal pemerintah
PENYEDIAAN PEKERJAAN LAYAK UNTUK SEMUA KALANGAN, APAKAH SUDAH MEMADAI?
Vol. II / - Mei 2022
Pentingnya pekerjaan layak (decent job) dalam mencapai
pembangunan berkelanjutan tertuang dalam goal ke-8 SDGs yaitu
mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,
kesempatan kerja produktif serta pekerjaan layak untuk semua
orang. Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2023 yang akan mengusung tema Peningkatan
Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan
Berkelanjutan, salah satu fokusnya adalah penanggulangan
pengangguran yang disertai peningkatan pekerjaan layak