Realisasi Pembangunan Infrastruktur TIK Serta Potensi dan Tantangannya
Vol. II / - Mei 2022
Selama ini konsep pembangunan infrastruktur bagi masyarakat
awam adalah pembangunan jalan, pelabuhan, waduk, rel kereta, dan
sebagainya. Sejatinya, pembangunan infrastruktur telah merambah ke
arah non fisik yang berkaitan dengan komunikasi, khususnya jaringan
internet. Pembangunan jaringan telekomunikasi telah menjadi tugas
penting bagi pemerintah. Bukan tanpa alasan, keberadaan infrastruktur
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan enabling factor
bagi pertumbuhan ekonomi-sosial di Indonesia
Pemerintah mewacanakan akan menarik biaya akses Nomor
Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Kemendagri
akan mengenakan biaya Rp1.000,- untuk mengakses NIK. Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
juga mengutarakan dana yang akan terkumpul akan digunakan untuk
perawatan sistem dan server data kependudukan yang selama ini belum
pernah diperbaiki karena ketiadaan anggaran. Dalam penerapannya
akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Harapannya semua lembaga yang mengakses data dapat berbagi beban
dengan Dukcapil yang selama ini semua bebannya berasal dari anggaran
Dukcapil.
Peta Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia
Vol. II / - Mei 2022
Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan
mengenai keterlibatan artis dalam menerima aliran dana dari tersangka
pelaku tindak pidana. Para artis tersebut diduga terseret dalam kasus
pencucian tersangka pelaku pidana. Istilah pencucian uang sering kali
muncul saat dilakukan pembahasan tindak pidana, baik itu korupsi
maupun investasi ilegal. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pencucian uang ialah
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan