Realisasi Pembangunan Infrastruktur TIK Serta Potensi dan Tantangannya

Vol. II / - Mei 2022


Selama ini konsep pembangunan infrastruktur bagi masyarakat awam adalah pembangunan jalan, pelabuhan, waduk, rel kereta, dan sebagainya. Sejatinya, pembangunan infrastruktur telah merambah ke arah non fisik yang berkaitan dengan komunikasi, khususnya jaringan internet. Pembangunan jaringan telekomunikasi telah menjadi tugas penting bagi pemerintah. Bukan tanpa alasan, keberadaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan enabling factor bagi pertumbuhan ekonomi-sosial di Indonesia

Meninjau Sharing Data Kependudukan

Vol. II / - Mei 2022


Pemerintah mewacanakan akan menarik biaya akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. Kemendagri akan mengenakan biaya Rp1.000,- untuk mengakses NIK. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga mengutarakan dana yang akan terkumpul akan digunakan untuk perawatan sistem dan server data kependudukan yang selama ini belum pernah diperbaiki karena ketiadaan anggaran. Dalam penerapannya akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Harapannya semua lembaga yang mengakses data dapat berbagi beban dengan Dukcapil yang selama ini semua bebannya berasal dari anggaran Dukcapil.

Peta Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

Vol. II / - Mei 2022


Akhir-akhir ini Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan mengenai keterlibatan artis dalam menerima aliran dana dari tersangka pelaku tindak pidana. Para artis tersebut diduga terseret dalam kasus pencucian tersangka pelaku pidana. Istilah pencucian uang sering kali muncul saat dilakukan pembahasan tindak pidana, baik itu korupsi maupun investasi ilegal. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pencucian uang ialah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat