MENINJAU KINERJA LPEI SEBAGAI PENERIMA PMN 2021 DALAM MENDUKUNG PEMBIAYAAN EKSPOR
Vol. I / - Maret 2021
• Tahun 2021 LPEI kembali
mendapatkan alokasi PMN sebesar
Rp5 triliun, di mana Rp2,5 triliun
dialokasikan untuk melaksanakan
penugasan khusus atas sektor yang
memiliki potensi ekspor seperti
UMKM.
• Berdasarkan data Laporan Keuangan
LPEI 2013-2019, LPEI mencatatkan
kinerja yang kurang baik terlihat dari
beberapa rasio keuangan. Rasio
kredit bermasalah terus meningkat
di tiap tahunnya, NPL gross mencapai
23,4%. Manajemen juga dinilai
kurang efisien dalam melaksanan
kegiatan pengelolaan perusahaan,
ditunjukkan oleh nilai BOPO
mencapai 179,6% ditahun 2019.
• Jumlah usaha kecil menengah
berbasis ekspor (UKME) yang
mendapat pembiayaan juga masih
tergolong rendah, baru mencapai
638 debitur hingga tahun 2019
• Pemerintah harus terus melakukan
pemantauan terhadap kegiatan dan
pembiayan pemodalan oleh LPEI.
Selain itu, LPEI harus terus
melaksanakan analisis risiko yang
komprehensif dan giat menciptakan
eksportir baru, khususnya UMKM
ANCAMAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN OLEH PP TURUNAN UU CIPTA KERJA
Vol. I / - Maret 2021
• Pemerintah tengah berupaya
mewujudkan peningkatan
ketahanan pangan yang dituangkan
di dalam RPJMN 2020-2024 dan
RKP 2021.
• Namun di sisi lain, pemberlakuan
PP Nomor 26 Tahun 2021 sebagai
turunan dari UU Ciptaker justru
menyiratkan adanya kemudahan
untuk alih fungsi lahan budidaya
pertanian demi kepentingan umum
dan/atau PSN.
• Implikasinya, kemudahan alih
fungsi lahan pertanian tersebut
dapat meningkatkan konversi lahan
pertanian dan menurunkan luas
lahan pertanian, sehingga
berdampak terhadap tingkat
produksi, pemenuhan kebutuhan
dalam negeri, dan neraca dagang
pangan secara umum.
• Pemerintah harus memperkuat
penegakan seluruh ketentuan alih
fungsi lahan, termasuk penyediaan
lahan pengganti, membangun PSN
berbasis tata ruang, melindungi
lahan yang produktif, serta
berkomitmen terhadap teknologi
pertanian untuk jangka panjang