Tinjauan Permasalahan Pendamping Sosial

Vol. II / - Juni 2022


Keberadaan pendamping sosial merupakan amanat UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan ketentuan pasal (8) dan (9) UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pendamping sosial berguna untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan yang hasilnya dilaporkan secara berjenjang dari Bupati/walikota/Gubernur sampai ke Menteri Sosial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2012 dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 16/2017, pendamping sosial adalah SDM kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat yang terbagi dalam 14 nomenklatur. Berdasarkan data Kemensos tahun 2020 jumlah pendamping sosial sebanyak 38.846 orang namun berdasarkan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos Pensos) pada Desember 2019 baru 18.217 pendamping sosial yang tersertifikasi. Pendamping sosial tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia namun 48 persennya berada di Pulau Jawa disebabkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan lembaga pendidikan tinggi untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial terbesar berada di pulau tersebut.

Review Ketimpangan Layanan Kesehatan Menyongsong Penerapan UU HKPD

Vol. II / - Juni 2022


Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur peningkatan kualitas belanja daerah, pengaturan pengelolaan belanja daerah dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja pegawai (maksimal 30 persen dari APBD tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari Transfer ke Daerah), penguatan belanja infrastruktur pelayanan publik (minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa), dan optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah. Daerah diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan untuk menyesuaikan diri

Kurikulum Merdeka: Angan dan Tantangan

Vol. II / - Juni 2022


Tanggal 11 Februari 2022 lalu, kebijakan Kurikulum Merdeka resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Episode 15. Kurikulum Merdeka merupakan salah satu upaya pemulihan krisis pembelajaran yang telah lama dialami dan diperparah akibat adanya pandemi Covid19.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat