Keberadaan pendamping sosial merupakan amanat UU No.
11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan ketentuan pasal (8) dan
(9) UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pendamping
sosial berguna untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan yang
hasilnya dilaporkan secara berjenjang dari
Bupati/walikota/Gubernur sampai ke Menteri Sosial. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2012 dan Peraturan Menteri
Sosial (Permensos) No. 16/2017, pendamping sosial adalah SDM
kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat yang terbagi
dalam 14 nomenklatur. Berdasarkan data Kemensos tahun 2020
jumlah pendamping sosial sebanyak 38.846 orang namun
berdasarkan Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan
Penyuluh Sosial (Pusbangprof Peksos Pensos) pada Desember 2019
baru 18.217 pendamping sosial yang tersertifikasi. Pendamping
sosial tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia namun 48
persennya berada di Pulau Jawa disebabkan Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan lembaga pendidikan tinggi untuk
penyelenggaraan kesejahteraan sosial terbesar berada di pulau
tersebut.
Review Ketimpangan Layanan Kesehatan Menyongsong Penerapan UU HKPD
Vol. II / - Juni 2022
Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur peningkatan
kualitas belanja daerah, pengaturan pengelolaan belanja daerah
dengan fokus belanja, mandatory spending, pengendalian belanja
pegawai (maksimal 30 persen dari APBD tidak termasuk tunjangan
guru yang berasal dari Transfer ke Daerah), penguatan belanja
infrastruktur pelayanan publik (minimal 40 persen dari total belanja
APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah
dan/atau desa), dan optimalisasi penggunaan SiLPA non-earmarked
untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan publik daerah.
Daerah diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak UU
HKPD diundangkan untuk menyesuaikan diri
Tanggal 11 Februari 2022 lalu, kebijakan Kurikulum
Merdeka resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya,
Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) sebagai bagian dari
program Merdeka Belajar Episode 15. Kurikulum Merdeka
merupakan salah satu upaya pemulihan krisis pembelajaran yang
telah lama dialami dan diperparah akibat adanya pandemi Covid19.