PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN PERTANIAN 2023: TANTANGAN PENINGKATAN PRODUKSI PADI DAN JAGUNG
Vol. II / - Juni 2022
Nilai pagu indikatif Kementerian Pertanian (Kementan) pada
tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp13,73 triliun yang terdiri
Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,56 triliun, Program
Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas sebesar
Rp6,76 triliun, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri
sebesar Rp1,78 triliun, dan Program Pendidikan dan Pelatihan
Vokasi sebesar Rp614 miliar. Pagu indikatif tersebut akan
diarahkan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional
di bidang ketahanan pangan dengan mempertahankan atau
meningkatkan target output prioritas
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Pedesaan pada tahun 2021, di Indonesia terdapat 17.162 desa
tertinggal dan sebanyak 82 kabupaten yang merupakan daerah
tertinggal. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional
(RPJMN) 2020-2024, pemerintah mengupayakan mewujudkan
pembangunan wilayah harus merata dan mengurangi kesenjangan
antarwilayah demi kemajuan desa. Salah satunya mewujudkan desa
digital yang dapat menurunkan kesenjangan antarwilayah
termasuk kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Hal ini selaras dengan fokus kebijakan pemerintah 2023 dalam
pemanfaatan TIK di kawasan pedesaan dan pengembangan
pedesaan. Salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan ini
ditentukan oleh seberapa memadainya sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh aparatur desa dan literasi masyarakat desa dalam
penggunaan TIK.
TANTANGAN IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN
Vol. II / - Juni 2022
Pengelolaan metrologi di Indonesia dikelola oleh 2 (dua)
instansi teknis yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki lingkup
dan kewenangan yang berbeda namun memiliki tujuan sama,
yaitu menjamin seluruh kegiatan pengukuran di Indonesia
tertelusur ke standar internasional (SI). Di mana BSN melalui
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU)
berwenang pada metrologi teknik/ilmiah, dengan lingkup
pengaturan dan pengembangan standar pengukuran dan
pemeliharaan dan memastikan alat ukur dan pengukuran yang
ada di industri berfungsi dengan baik, benar dan diakui di dunia
internasional. Sementara Kemendag melalui Direktorat Metrologi,
berwenang pada metrologi legal, dengan lingkup transaksi
ekonomi dan perdagangan. Adapun tulisan ini akan fokus pada
tantangan SNSU yang menjadi kewenangan BSN.
TANTANGAN PROGRAM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Vol. II / - Juni 2022
Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)
merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian Pasal 85 - Pasal 89. Adapun P3DN menjadi
salah satu sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu peningkatan ekspor bernilai
tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN). Indikator yang digunakan yaitu TKDN (rerata tertimbang)
(%) dengan target di tahun 2024 mencapai 50 persen dan jumlah
produk tersertifikasi TKDN > 25% yang masih berlaku dengan
target 8.400 di tahun 2024.