PAGU INDIKATIF KEMENTERIAN PERTANIAN 2023: TANTANGAN PENINGKATAN PRODUKSI PADI DAN JAGUNG

Vol. II / - Juni 2022


Nilai pagu indikatif Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp13,73 triliun yang terdiri Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,56 triliun, Program Ketersediaan, Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas sebesar Rp6,76 triliun, Program Nilai Tambah dan Daya Saing Industri sebesar Rp1,78 triliun, dan Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp614 miliar. Pagu indikatif tersebut akan diarahkan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional di bidang ketahanan pangan dengan mempertahankan atau meningkatkan target output prioritas

POTENSI DAN TANTANGAN MEWUJUDKAN DESA DIGITAL

Vol. II / - Juni 2022


Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan pada tahun 2021, di Indonesia terdapat 17.162 desa tertinggal dan sebanyak 82 kabupaten yang merupakan daerah tertinggal. Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah mengupayakan mewujudkan pembangunan wilayah harus merata dan mengurangi kesenjangan antarwilayah demi kemajuan desa. Salah satunya mewujudkan desa digital yang dapat menurunkan kesenjangan antarwilayah termasuk kesenjangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini selaras dengan fokus kebijakan pemerintah 2023 dalam pemanfaatan TIK di kawasan pedesaan dan pengembangan pedesaan. Salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan ini ditentukan oleh seberapa memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparatur desa dan literasi masyarakat desa dalam penggunaan TIK.

TANTANGAN IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN

Vol. II / - Juni 2022


Pengelolaan metrologi di Indonesia dikelola oleh 2 (dua) instansi teknis yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki lingkup dan kewenangan yang berbeda namun memiliki tujuan sama, yaitu menjamin seluruh kegiatan pengukuran di Indonesia tertelusur ke standar internasional (SI). Di mana BSN melalui Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) berwenang pada metrologi teknik/ilmiah, dengan lingkup pengaturan dan pengembangan standar pengukuran dan pemeliharaan dan memastikan alat ukur dan pengukuran yang ada di industri berfungsi dengan baik, benar dan diakui di dunia internasional. Sementara Kemendag melalui Direktorat Metrologi, berwenang pada metrologi legal, dengan lingkup transaksi ekonomi dan perdagangan. Adapun tulisan ini akan fokus pada tantangan SNSU yang menjadi kewenangan BSN.

TANTANGAN PROGRAM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Vol. II / - Juni 2022


Program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 85 - Pasal 89. Adapun P3DN menjadi salah satu sasaran dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Indikator yang digunakan yaitu TKDN (rerata tertimbang) (%) dengan target di tahun 2024 mencapai 50 persen dan jumlah produk tersertifikasi TKDN > 25% yang masih berlaku dengan target 8.400 di tahun 2024.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat