KINERJA DAN TANTANGAN KEBIJAKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Vol. I / - Maret 2021
• Pemerintah menetapkan untuk
menaikan tarif CHT rata-rata
sebesar 12,5% pada tahun 2021.
• Namun Sejak adanya kenaikan
tariff CHT pada tahun 2007, angka
prevalensi rokok belum
menunjukkan penurunan yang
konsisten dan justru meningkat
pada tahun 2018.
• Kenaikan tarif CHT justru semakin
meningkatkan peredaran rokok
illegal.
• Kenaikan CHT membuat kondisi
petani tembakau semakin terpuruk
dan pekerja atau buruh rokok
terancam kehilangan pekerjaan.
• Diharapkan kebijakan kenaikan
CHT sebesar 12,5% ini didukung
kebijakan lain seperti sanksi yang
tegas terkait penjualan rokok untuk
anak dibawah 18 tahun, Direktorat
Jenderal Bea Cukai (DJBC) harus
lebih tegas menindak peredaran
rokok illegal. Terkait petani
tembakau, pemerintah dapat
mencoba untuk memberikan
pelatihan alternatif tanaman lain
yang lebih menguntungkan
• Tax amnesty jilid I masih belum
optimal dilihat dari beberapa hal;
indikator tax amnesty yang tidak
tercapai, kerja sama internasional
belum optimal, sosialisasi tidak
tepat sasaran, kesulitan repatriasi
dana untuk jumlah besar dalam
satu akun, hingga kekhawatiran
Wajib Pajak atas nilai tukar rupiah
dan kecemasan jika ada perubahan
kebijakan pemerintah yang
mengancam dana Wajib Pajak.
• Peluang adanya moral hazard di
masyarakat jika tax amnesty
dilakukan berulang.
• Dari evaluasi tax amnesty I,
Indonesia belum siap melakukan
tax amnesty jilid II karena belum
adanya perbaikan sistem yang
signifikan untuk melakukan
kebijakan tax amnesty.
• Untuk meningkatkan pendapatan
pajak sebaiknya mengoptimalkan
objek pajak baru seputar ekonomi
digital atau yang lainnya.