Tinjauan Atas Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Vol. II / - Desember 2022
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi juga korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. LPSK menangani sembilan tindak pidana tertentu berupa dugaan pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, korupsi, kekerasan seksual, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lain yang menyebabkan saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya. Sejak tahun 2021, LPSK menjadi bagian terpisah dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan memiliki anggaran yang dikelola secara mandiri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2019 mengenai tugas dan fungsi LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban.