Tinjauan Atas Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Vol. II / - Desember 2022


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi juga korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006. LPSK menangani sembilan tindak pidana tertentu berupa dugaan pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, korupsi, kekerasan seksual, perdagangan orang, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lain yang menyebabkan saksi atau korban terancam keselamatan jiwanya. Sejak tahun 2021, LPSK menjadi bagian terpisah dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan memiliki anggaran yang dikelola secara mandiri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2019 mengenai tugas dan fungsi LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat