Pengecualian Pajak BPKH Insentif bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah
Vol. I / - Maret 2021
• Pada tahun 2020, pemerintah secara
resmi memberikan pengecualian
pajak pada Badan Pengelolaan
Keuangan Haji (BPKH) dalam
mengelola hasil investasi dari
penempatan surat berharga pasar
modal syariah melalui Pasal 45 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) 18/2021 yang merupakan
aturan pelaksana dari UU PPh, UU
PPN, dan UU KUP yang direvisi
melalui UU No. 11/2020 tentang
Cipta Kerja.
• Pengecualian pajak BPKH sesuai UU
No. 34/2014 dapat meningkatkan
optimalisasi “nilai manfaat” yang
dapat digunakan untuk biaya
operasional BPKH, program
kemaslahatan DAU, alokasi jemaah
tunggu.
• Menurut Kepala BPKH Anggito
Abimanyu, pengecualian pajak BPKH
ini diharapkan memberikan lima
manfaat yaitu meningkatkan dana
kelolaan haji, mengurangi subsidi
BPIH yang berasal dari dana APBN,
meningkatkan likuiditas bank
syariah, mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi berbasis syariah,
dan meningkatkan investasi syariah.
Surplus BPJS Kesehatan & Mutu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Vol. I / - Maret 2021
• Suplus arus kas BPJS Kesehatan
disebabkan oleh kenaikan iuran dan
berkurangnya utilisasi pelayanan
Kesehatan di fasilitas Kesehatan
akibat pandemi.
• Hadirnya surplus arus kas masih
belum menandakan bahwa BPJS
Kesehatan sehat secara finansial.
Batas minimal BPJS Kesehatan
dikatakan sehat adalah dengan aset
bersih sebesar Rp13,93 triliun.
Dimana angka ini diestimasi cukup
untuk membayar klaim 1,5 bulan ke
depan. Dengan surplus saat ini, aset
bersih BPJS Kesehatan adalah
sebesar minus Rp6,36 triliun.
• Kinerja JKN menunjukkan tren yang
meningkat atau semakin baik dari
berbagai aspek penilaian kinerja,
namun masih belum merata di
seluruh Indonesia. Beberapa
wilayah masih kekurangan SDM,
kekurangan faskes terakreditasi,
bahkan jumlah tempat tidur di RS
jumlahnya masih di bawah standar
WHO. Surplus memang menjadi
sinyal positif bahwa sistem JKN kita
mampu menangani kesehatan
seluruh negeri. namun bukan
penentu utama kinerja JKN.
Strategi Pemulihan Ekonomi Kreatif Akibat Pandemi Covid-19
Vol. I / - Maret 2021
• Indonesia memiliki potensi
pengembangan ekonomi kreatif yang
cukup besar diantaranya
keberagaman daya, sumber daya
alam, dan penduduk yaitu bonus
demografi dan jumlah penduduk
kelas menengah yang besar.
• Ekonomi kreatif memberikan
dampak positif terhadap
perekonomian diantaranya karena
berkontribusi terhadap PDB,
kegiatan ekspor serta penyerapan
tenaga kerja
• Pemerintah juga telah memuat
beberapa program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) yang dapat
dimanfaatkan oleh para pelaku
ekonomi kreatif diantaranya subsidi
bunga dan restrukturasi pembiayaan,
perlakuan khusus bagi penerima
KUR, UMi serta anggaran Rp3,8
triliun untuk stimulus
• Tahun 2021 ditetapkan sebagai
Tahun Internasional Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya, pada tahun 2021
pemerintah berencana untuk
mendorong para pelaku ekonomi
kreatif untuk paham dengan
digitalisasi