Pengecualian Pajak BPKH Insentif bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah

Vol. I / - Maret 2021


• Pada tahun 2020, pemerintah secara resmi memberikan pengecualian pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola hasil investasi dari penempatan surat berharga pasar modal syariah melalui Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 yang merupakan aturan pelaksana dari UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang direvisi melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. • Pengecualian pajak BPKH sesuai UU No. 34/2014 dapat meningkatkan optimalisasi “nilai manfaat” yang dapat digunakan untuk biaya operasional BPKH, program kemaslahatan DAU, alokasi jemaah tunggu. • Menurut Kepala BPKH Anggito Abimanyu, pengecualian pajak BPKH ini diharapkan memberikan lima manfaat yaitu meningkatkan dana kelolaan haji, mengurangi subsidi BPIH yang berasal dari dana APBN, meningkatkan likuiditas bank syariah, mendorong peningkatan kegiatan ekonomi berbasis syariah, dan meningkatkan investasi syariah.

Surplus BPJS Kesehatan & Mutu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Vol. I / - Maret 2021


• Suplus arus kas BPJS Kesehatan disebabkan oleh kenaikan iuran dan berkurangnya utilisasi pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan akibat pandemi. • Hadirnya surplus arus kas masih belum menandakan bahwa BPJS Kesehatan sehat secara finansial. Batas minimal BPJS Kesehatan dikatakan sehat adalah dengan aset bersih sebesar Rp13,93 triliun. Dimana angka ini diestimasi cukup untuk membayar klaim 1,5 bulan ke depan. Dengan surplus saat ini, aset bersih BPJS Kesehatan adalah sebesar minus Rp6,36 triliun. • Kinerja JKN menunjukkan tren yang meningkat atau semakin baik dari berbagai aspek penilaian kinerja, namun masih belum merata di seluruh Indonesia. Beberapa wilayah masih kekurangan SDM, kekurangan faskes terakreditasi, bahkan jumlah tempat tidur di RS jumlahnya masih di bawah standar WHO. Surplus memang menjadi sinyal positif bahwa sistem JKN kita mampu menangani kesehatan seluruh negeri. namun bukan penentu utama kinerja JKN.

Strategi Pemulihan Ekonomi Kreatif Akibat Pandemi Covid-19

Vol. I / - Maret 2021


• Indonesia memiliki potensi pengembangan ekonomi kreatif yang cukup besar diantaranya keberagaman daya, sumber daya alam, dan penduduk yaitu bonus demografi dan jumlah penduduk kelas menengah yang besar. • Ekonomi kreatif memberikan dampak positif terhadap perekonomian diantaranya karena berkontribusi terhadap PDB, kegiatan ekspor serta penyerapan tenaga kerja • Pemerintah juga telah memuat beberapa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif diantaranya subsidi bunga dan restrukturasi pembiayaan, perlakuan khusus bagi penerima KUR, UMi serta anggaran Rp3,8 triliun untuk stimulus • Tahun 2021 ditetapkan sebagai Tahun Internasional Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, pada tahun 2021 pemerintah berencana untuk mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk paham dengan digitalisasi

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat