• Undang-undang (UU) No. 24 Tahun
2007 Tentang Penanggulangan
Bencana memberikan garis besar
penyelenggaraan penanggulangan
bencana, pendanaan, pengelolaan
bantuan bencana, pengawasan
hingga ketentuan pidana. Akan
tetapi, seiring berkembangnya
kompleksitas dan pengalaman
menangani bencana alam dan non-
alam memperlihatkan kelemahan-
kelemahan dalam undang-undang
ini.
• DPR bersama Pemerintah akan
membahas berbagai pasal dalam
RUU Penanggulangan Bencana yang
berimplikasi pada kelembagaan dan
tata kelola penanggulangan bencana
secara keseluruhan khususnya aspek
kelembagaan dan aspek anggaran.
• RUU Penanggulangan Bencana akan
memberikan penguatan kepada
BNPB dan BPBD yang diatur dalam
pasal 10-20.
• RUU Penanggulangan Bencana juga
akan memperkuat aspek pendanaan
penanggulangan bencana yang diatur
dalam pasal 66-73.
• Kondisi keuangan Jaminan Hari Tua
(JHT) masih defisit sampai dengan
saat ini. Salah satu penyebab
keuangan JHT defisit adalah karena
23,8 persen dana JHT yang dimiliki
oleh BPJSTK diinvestasikan ke
saham dan reksadana.
• Rasio Kecukupan Dana (RKD) JHT
sangat bergantung pada fluktuasi
IHSG
• Pada periode 2018-2020 kondisi
Keuangan JHT terus mengalami
defisit dan semakin melebar serta
rasio solvabilitas keuangan JHT
samakin menurun
• Dengan masih tingginya kasus
pandemi Covid-19 dan belum
stabilnya keadaan perekonomian
tanah air saat ini, maka potensi
pekerja yang terdampak Covid-19
akan semakin meningkat, yang
pada akhirnya akan berdampak
pada meningkatnya klaim JHT di
tahun 2021.
Upaya Peningkatan Kompetensi Dasar Bidang Pendidikan
Vol. I / - April 2021
• Kemampuan dasar literasi dan
numerasi diperlukan dalam
meningkatkan kompetensi siswa
yang cenderung masih rendah
berdasarkan pada hasil survei
internasional seperti PISA, TIMSS
dan PIRLS.
• Survei AKSI yang dilakukan
Kemendikbud juga menunjukkan
masih kurangnya kompetensi dasar
yang dimiliki siswa di Indonesia.
Hasil survei untuk tingkat SD
menunjukkan bahwa hanya 1 persen
anak dengan kemampuan sains yang
“baik”, dan 2,3 persen anak dengan
kemampuan matematika yang
“baik”.
• Pelaksanaan AN ditunda hingga
September - Oktober 2021.
Tujuannya untuk memastikan
adanya sosialisasi, koordinasi,
persiapan logistik, infrastruktur dan
penerapan protokol Kesehatan.
• Pemerintah perlu memadukan hasil
AN dengan hasil program-program
lain yang telah dilaksanakan oleh
pemerintah untuk memperoleh
gambaran komprehensif kondisi
pendidikan di Indonesia.