Pemenuhan MEF Alutsista dalam Mendukung Kekuatan Pertahanan Indonesia
Vol. I / - April 2021
• MEF merupakan standar kekuatan
pokok minimum TNI, yang harus
disiapkan sebagai prasyarat utama
dan mendasar bagi terlaksananya
tugas pokok dan fungsi TNI secara
efektif dalam menghadapi ancaman
yang sesungguhnya;
• Pembangunan alutsista Indonesia,
dimulai pada 2010 yang dilaksanakan
dalam beberapa tahap dimana tiap
tahapnya berjarak waktu selama 5
tahun;
• Capaian MEF baik tahap I maupun
tahap II, masih di bawah target yang
telah ditetapkan, Hingga 27
September 2019, MEF tahap II baru
mencapai 63,19% dari target 75,54%.
Sementara, capaian MEF TNI AU
paling rendah diantara TNI AD dan
TNI AL;
• Realisasi anggaran MEF aspek
Alutsista Tahun 2015-2019
dihadapkan dengan Renbut mencapai
29,39%, bila dihadapkan dengan
Baseline anggaran mencapai 43,80%;
• Percepatan pemenuhan MEF sangat
dibutuhkan, salah satunya dengan
melakukan diplomasi pertahanan
kepada sejumlah Negara.
Evaluasi Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam Pengembangan Ekonomi Daerah
Vol. I / - April 2021
• Tujuan didirikannya BUMD adalah
mengembangkan perekonomian
daerah, menyediakan layanan
publik, dan memperoleh
laba/keuntungan;
• BUMD diharapkan dapat menjadi
motor penggerak perekonomian
terutama di masa pandemi, baik
melaui kontribusinya terhadap
penyerapan tenaga kerja, maupun
terhadap PAD;
• Saat ini ada lebih dari 1.000 BUMD di
Indonesia, dengan 46,98% bergerak
di bidang pengadaan air, pengelolaan
sampah, limbah dan daur ulang,
serta 23,06% di sektor aktivitas
keuangan dan asuransi;
• Tenaga kerja yang diserap oleh
BUMD secara rata-rata sebesar
150.944 jiwa, atau hanya 0,12% dari
total angkatan kerja;
• Rata-rata RoA BUMD hanya 1,92%
per tahun dalam kurun 2016-2019,
sementara rata-rata RoE BUMD
sebesar 9,53% per tahun, namun
rata-rata DER BUMD mencapai
397,4% per tahun;
• Rata-rata kontribusi BUMD terhadap
PAD dilihat dari Hasil Perusahaan
Milik Daerah & Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
sebesar 2,37% dalam kurun 2016-
2019.
• Terorisme menjadi permasalahan
yang cukup mengkhawatirkan;
• Kedudukan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT)
sebagai leading sector dalam
penanganan terorisme semakin
kuat;
• Pemerintah dan aparat keamanan
melakukan upaya pencegahan yang
lebih menyeluruh dan mendalam
melakukan langkah preventif dan
represif baik soft maupun hard
approach;
• Pencegahan terorisme dengan
pendekatan lunak atau soft
approach dinilai menjadi strategi
dalam memberantas paham radikal
dan tindak pidana terorisme;
• Alokasi anggaran Polri 2021
ditetapkan sebesar Rp112,12 triliun
dalam Perpres No. 113 Tahun 2020
tentang Rincian APBN 2021. Tetapi,
anggaran Polri mengalami
penurunan sebesar Rp5,51 triliun
dalam rangka Refocusing dan
Realokasi untuk penanganan
pandemi Covid-19. Kemudian
alokasi anggaran BNPT 2021
ditetapkan sebesar Rp515,9 triliun
dalam Perpres No. 113 Tahun 2020
tentang Rincian APBN 2021.