Tantangan Pengembangan Industri Pertahanan dalam Mendukung Sistem Pertahanan Negara

Vol. I / - Mei 2021


• Industri pertahanan menjadi salah satu hal krusial dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Industri pertahanan yang kuat tercermin dari tersedianya jaminan pasokan kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) serta sarana pertahanan secara berkelanjutan; • Namun sayangnya, industri pertahanan Indonesia masih belum optimal, untuk beberapa jenis alutsista pun masih mengandalkan produk impor. Secara rata-rata (2015-2019), Indonesia berada pada posisi 17 sebagai negara pengimpor terbesar alutsista; • Terdapat beberapa tantangan dalam pengembangan industri pertahanan antara lain terbatasnya teknologi, minimnya anggaran, serta belum transparannya proses pengadaan; • Untuk itu, perlunya peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut dan koordinasi dari seluruh stakeholder terkait.

Usulan Kenaikan Anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat

Vol. I / - Mei 2021


• Pemerintah mengusulkan kenaikan anggaran Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat dalam revisi UU Otsus Papua dari semula 2% dari DAU Nasional menjadi 2,25% dari DAU Nasional; • Beberapa fokus anggaran Otsus Papua dan Papua Barat adalah untuk percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan beberapa fokus diantaranya sektor pendidikan dan kesehatan; • Percepatan pembangunan di sektor pendidikan dan kesehatan yang dilihat dari indikator Angka Melek Huruf dan Angka Harapan Hidup memperlihatkan bahwa percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat lebih lambat dari ratarata nasional. Artinya percepatan pembangunan dengan adanya otsus Papua masih lebih lambat dibandingkan daerah lain yang tidak mendapat anggaran otsus; • Rata-rata SILPA dana otsus Papua dan Papua Barat relatif tinggi, dengan rata-rata SILPA dana otsus di Provinsi Papua mencapai Rp528,6 miliar per tahun, dan Papua Barat mencapai Rp257,2 miliar per tahun.

Potensi Drone menjadi Media Aksi Terorisme

Vol. I / - Mei 2021


• Penggunaan drone untuk kepentingan komersial sudah banyak dilakukan; • Pada tahun 2020, Densus 88 menggagalkan rencana aksi teroris dengan menggunakan drone; • Penggunaan drone dapat memberikan manfaat namun drone dapat digunakan untuk mengganggu stabilitas keamanan nasional; • Adanya kecenderungan dari ekstrimis untuk penggunaan dan perkembangan teknologi dalam melakukan aksi teror; • Saat ini belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan drone dilihat dari aspek keamanan negara; • Belum adanya aturan yang mewajibkan pengguna drone untuk melakukan pencatatan kepemilikan; • Masih parsialnya regulasi yang mengatur penggunaan drone; • Untuk itu DPR perlu mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terhadap penggunaan drone secara menyeluruh.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat