INSENTIF PAJAK DALAM PROGRAM PEN: IMPLEMENTASI & TANTANGAN PERPANJANGANNYA TAHUN 2021
Vol. - / - Februari 2021
• Terdapat 6 jenis insentif pajak yang
diperpanjang oleh pemerintah
hingga 30 Juni 2021 guna
membantu Wajib Pajak dalam
menghadapi dampak Covid-19.
• Insentif pajak pada tahun 2020
hanya terealisasi sebesar 56,7%
atau sebesar Rp55,03 triliun dari
total yang dianggarakan.
• Terdapat beberapa kendala dalam
penyaluran insentif pajak pada
tahun 2020, sehingga penyaluran
insentif pajak tidak berjalan secara
optimal.
• Tantangan dalam pemberian
insentif pajak pada tahun 2021
diantaranya adalah pemberian
insentif pajak yang tidak tepat
sasaran.
• Adanya potensi hilangnya
penerimaan negara karena
pemberian insentif pajak, sehingga
insentif pajak diharapkan mampu
diterapkan secara optimal.
* Kinerja neraca dagang Indonesia
pada 2020 mengalami surplusnya
sebesar USD21,74 miliar. Kinerja
surplus ini bukanlah ditopang oleh
peningkatan tajam kinerja ekspor.
Namun lebih diakibatkan oleh
penurunan impor yang sangat
tajam dibanding penurunan
ekspor.
* Dalam rangka menopang kinerja
perdagangan 2021 dan masa
mendatang ada beberapa hal yang
dapat dilakukan, antara lain:
*) mempercepat kerjasama dan
perluasan negara mitra dagang
Indonesia ke negara-negara non
tradisional atau diversifikasi
pasar,
*) mempercepat revitalisasi
industri pengolahan dalam
rangka mendongkrak daya saing
produk ekspor nasional di pasar
global dan mengurangi
ketergantungan impor bahan
baku atau penolong, dan
*) menyusun strategi perdagangan
untuk memanfaatkan peluang
dari perang dagang Tiongkok
dengan beberapa negara.