MENGULAS TENTANG PERLUASAN BASIS PAJAK MELALUI KENAIKAN PPN
Vol. I / - Mei 2021
• Dalam mendukung upaya reformasi
dan konsolidasi fiskal tahun 2023,
pemerintah akan melakukan
transformasi pajak melalui
peningkatan penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) di atas
10%.
• Hal ini perlu mendapat perhatian
pemerintah, pasalnya, PPN yang
merupakan pajak berbasis
konsumsi justru akan memberi
potensi efek negatif terhadap
pendapatan negara.
• Kenaikan tarif PPN akan menaikkan
harga komoditas, sehingga
menyebabkan masyarakat
mengurangi tingkat konsumsi.
• Kenaikan tarif PPN juga akan
memaksa investor menahan
investasi di Indonesia karena perlu
menghitung kembali biaya
produksi hingga tingkat
keuntungannya dalam jangka
pendek, menengah, dan panjang
sebagai akibat meningkatnya biaya
produksi dan menurunnya tingkat
permintaan barang dan jasa
• Dalam KEM dan PPKF tahun 2022,
pemerintah telah menetapkan
tingkat pertumbuhan ekonomi
tahun 2022 sebesar 5,2 – 5,8 persen.
Kebijakan ini ditetapkan dalam
mencapai visi pemerintah untuk
membawa Indonesia keluar dari
MIT sebelum tahun 2045.
• Proyeksi pertumbuhan ekonomi
Indonesia di tahun 2022 juga
diprediksikan akan tumbuh positif
oleh beberapa lembaga
internasional, antara lain oleh Asian
Development Bank (kisaran 5
persen), Morgan Stanley (5,4
persen) dan The Organization for
Economic Co-Operation and
Development (5,4 persen). Namun,
Indonesia tetap menghadapi
tantangan yang dapat berisiko
secara signifikan terhadap proyeksi
tersebut.
• Pemerintah sebaiknya mempercepat
pemerataan program vaksinasi
Covid-19 dan melaksanakan
reformasi fiskal.