Wacana Pengurangan Subsidi Biaya Haji

Vol. I / - Mei 2021


▪ Tahun 2020, biaya haji yang ditentukan pemerintah adalah sebesar Rp35.200.000 dari nilai riil Rp70.000.056, sisa dari nilai riil tersebut merupakan subsidi biaya haji. ▪ Biaya haji tahun ini diperkirakan naik mencapai Rp44.300.000. Komponen yang menyumbang kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah program kesehatan yang sebesar Rp6.600.000. ▪ Selisih antara biaya haji riil dan yang dibayarkan per jamaah mengindikasikan bahwa total subsidi biaya haji yang diambil dari BPKH mencapai Rp7 triliun per tahun. Potensi kenaikan subsidi ini setiap tahunnya diprediksi selalu ada. Selain itu, potensi hadirnya tambahan kuota juga memungkinkan

Program Kartu Prakerja dalam Menekan Pengangguran

Vol. I / - Mei 2021


• Pada Februari 2021, jumlah pengangguran turun menjadi 8,75 juta orang dari 9,77 juta orang di Agustus 2020. Jumlah ini masih lebih tinggi dari periode-periode sebelum pandemi terjadi. • Salah satu kebijakan pemerintah untuk menekan pengangguran adalah Kartu Prakerja. Hasil dari program ini salah satunya adalah 35 persen penerima Kartu Prakerja yang sebelumnya menganggur mendapat pekerjaan pasca pelatihan. • Tingkat kepesertaan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya para pencari kerja, buruh yang terkena PHK dan dirumahkan dalam Program Kartu Prakerja masih rendah, seharusnya merekalah yang mendapatkan prioritas kepesertaan Program. • Peminat pelatihan bidang teknologi informasi (TI) pada Program Kartu Prakerja masih rendah. Padahal kebutuhan SDM TI akan semakin meningkat tiap tahunnya.

Penggunaan Dana BOS 2021

Vol. I / - Mei 2021


▪ Pada tahun 2020, perbaikan kebijakan dilakukan melalui perubahan penyaluran Dana BOS, transfer dana dilakukan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah ▪ Pada tahun 2021, anggaran BOS dialokasikan sebesar Rp52,5 triliun yang akan disalurkan kepada 216.662 sekolah di seluruh Indonesia. ▪ Pokok-pokok kebijakan BOS tahun 2021 diatur sesuai dengan Permendikbud No. 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yaitu: pertama, nilai satuan biaya bantuan operasional sekolah bervariasi sesuai karakteristik daerah. Kedua, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Ketiga, pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat