MENILIK IMPLEMENTASI 5 KORIDOR LOGISTIK PERIKANAN NASIONAL
Vol. I / - Mei 2021
• KKP menargetkan konsumsi ikan
mencapai 62,50 kilogram per
kapita tahun 2024.
• Untuk mendukung target tersebut,
KKP menetapkan 5 koridor logistik
perikanan yang menghubungkan
pusat pengumpulan dan pusat
distribusi.
• Terdapat beberapa fokus dalam
regulasi tersebut. Pertama adalah
menurunkan beban biaya logistik.
Kedua, perluasan akses pasar.
• Adapun rekomendasi untuk
menurunkan biaya logistik
diantaranya, pertama, pemberian
insentif pada jasa pengangkut ikan
dari hulu ke hilir pada 5 koridor,
dengan meringankan pajak jasa
pengangkut baik BUMN maupun
swasta. Kedua, KKP harus
memprioritaskan DAK Fisik Bidang
Kelautan dan Perikanan untuk
wilayah Indonesia Timur.
• Rekomendasi untuk perluasan
pasar, yaitu, pertama,
meningkatkan bantuan cold storage
di Indonesia Timur kepada nelayan
khususnya jenis cold storage
portable. Kedua adalah
mengoptimalkan KEK Morotai
sebagai koridor logistik perikanan
dan pusat industri perikanan
TINJAUAN BSPS DALAM PEMENUHAN AKSES RUMAH LAYAK HUNI
Vol. I / - Mei 2021
• Dalam rangka mengurangi angka
backlog dan RTLH terutama pada
kelompok MBR, maka pemerintah
mengadakan program BSPS. Kontribusi
BSPS selama tahun 2015 – 2019 yaitu
735.856 unit dari target sebesar
1.500.000 unit.
• Dalam perjalanannya, program BSPS
masih menghadapi beberapa kendala,
antara lain:
a. Sosialiasi yang kurang dari Tenaga
Fasilitator Lapangan (TFL);
b. Kualitas rumah program BSPS yang
tidak layak;
c. Perbedaan harga material dan upah
tukang di tiap daerah; dan
d. Persyaratan rumah dalam PKRS.
• Alternatif kebijakan terhadap kendalakendala BSPS yaitu:
a. Pengawasan kinerja TFL secara
berkelanjutan.
b. Evaluasi perekrutan TFL dan kerja
sama dengan akademisi dalam
pengerjaan rumah BSPS.
c. Revisi terhadap besaran nilai BSPS
dengan menyesuaikan IKK tiap
daerah.
d. Meninjau kembali aturan penilaian
kelayakan rumah PKRS.
PENTINGNYA TATA KELOLA YANG BAIK PADA INDONESIA FINANCIAL GROUP
Vol. I / - Mei 2021
• Indonesia Financial Group (IFG)
resmi ditetapkan sebagai bagian
badan usaha milik negara yang
merupakan induk perusahaan yang
bergerak di bidang investasi,
perasuransian, dan penjaminan.
• Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan
telah memberikan izin operasional
kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG
Life) sebagaimana termuat dalam
Surat Keputusan Dewan
Komisioner OJK No KEP19/D.05/2021. IFG Life yang juga
sebagai anak usaha IFG akan
menerima migrasi polis asuransi
dari nasabah PT Asuransi Jiwasraya
hasil restrukturisasi.
• IFG harus mengedepankan tata
kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance) dari semua
anggota holding tanpa terkecuali.
Serta diperlukan pengawasan ketat
baik dari Kementerian BUMN, BPK
serta DPR RI.
CATATAN ATAS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBANGKIT 35.000 MW
Vol. I / - Mei 2021
• Program Pembangunan Pembangkit
35.000 MW diprediksi akan selesai
pada tahun 2029. Per November
2020, realisasinya baru mencapai
233 unit atau 27,81 persen. Hal ini
disebabkan kurangnya proyeksi
perhitungan kebutuhan listrik
nasional.
• Dengan keterlambatan ini,
Indonesia berisiko dihadapi
oversupply listrik dan meningkatnya
beban keuangan negara akibat
skema dalam negosiasi kontrak.
• Beberapa hal yang dapat dilakukan
Pemerintah ialah Pemerintah dapat
melakukan renegosiasi dan
koordinasi dengan pihak swasta,
misalnya dengan menawarkan
penundaan pelaksanaan proyek.
Selain itu, Pemerintah perlu
melakukan proyeksi perhitungan
kebutuhan listrik yang
menitikberatkan pada realisasi
angka capaian pertumbuhan
ekonomi dan konsumsi listrik
nasional.