MENILIK IMPLEMENTASI 5 KORIDOR LOGISTIK PERIKANAN NASIONAL

Vol. I / - Mei 2021


• KKP menargetkan konsumsi ikan mencapai 62,50 kilogram per kapita tahun 2024. • Untuk mendukung target tersebut, KKP menetapkan 5 koridor logistik perikanan yang menghubungkan pusat pengumpulan dan pusat distribusi. • Terdapat beberapa fokus dalam regulasi tersebut. Pertama adalah menurunkan beban biaya logistik. Kedua, perluasan akses pasar. • Adapun rekomendasi untuk menurunkan biaya logistik diantaranya, pertama, pemberian insentif pada jasa pengangkut ikan dari hulu ke hilir pada 5 koridor, dengan meringankan pajak jasa pengangkut baik BUMN maupun swasta. Kedua, KKP harus memprioritaskan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan untuk wilayah Indonesia Timur. • Rekomendasi untuk perluasan pasar, yaitu, pertama, meningkatkan bantuan cold storage di Indonesia Timur kepada nelayan khususnya jenis cold storage portable. Kedua adalah mengoptimalkan KEK Morotai sebagai koridor logistik perikanan dan pusat industri perikanan

TINJAUAN BSPS DALAM PEMENUHAN AKSES RUMAH LAYAK HUNI

Vol. I / - Mei 2021


• Dalam rangka mengurangi angka backlog dan RTLH terutama pada kelompok MBR, maka pemerintah mengadakan program BSPS. Kontribusi BSPS selama tahun 2015 – 2019 yaitu 735.856 unit dari target sebesar 1.500.000 unit. • Dalam perjalanannya, program BSPS masih menghadapi beberapa kendala, antara lain: a. Sosialiasi yang kurang dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); b. Kualitas rumah program BSPS yang tidak layak; c. Perbedaan harga material dan upah tukang di tiap daerah; dan d. Persyaratan rumah dalam PKRS. • Alternatif kebijakan terhadap kendalakendala BSPS yaitu: a. Pengawasan kinerja TFL secara berkelanjutan. b. Evaluasi perekrutan TFL dan kerja sama dengan akademisi dalam pengerjaan rumah BSPS. c. Revisi terhadap besaran nilai BSPS dengan menyesuaikan IKK tiap daerah. d. Meninjau kembali aturan penilaian kelayakan rumah PKRS.

PENTINGNYA TATA KELOLA YANG BAIK PADA INDONESIA FINANCIAL GROUP

Vol. I / - Mei 2021


• Indonesia Financial Group (IFG) resmi ditetapkan sebagai bagian badan usaha milik negara yang merupakan induk perusahaan yang bergerak di bidang investasi, perasuransian, dan penjaminan. • Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin operasional kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP19/D.05/2021. IFG Life yang juga sebagai anak usaha IFG akan menerima migrasi polis asuransi dari nasabah PT Asuransi Jiwasraya hasil restrukturisasi. • IFG harus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dari semua anggota holding tanpa terkecuali. Serta diperlukan pengawasan ketat baik dari Kementerian BUMN, BPK serta DPR RI.

CATATAN ATAS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBANGKIT 35.000 MW

Vol. I / - Mei 2021


• Program Pembangunan Pembangkit 35.000 MW diprediksi akan selesai pada tahun 2029. Per November 2020, realisasinya baru mencapai 233 unit atau 27,81 persen. Hal ini disebabkan kurangnya proyeksi perhitungan kebutuhan listrik nasional. • Dengan keterlambatan ini, Indonesia berisiko dihadapi oversupply listrik dan meningkatnya beban keuangan negara akibat skema dalam negosiasi kontrak. • Beberapa hal yang dapat dilakukan Pemerintah ialah Pemerintah dapat melakukan renegosiasi dan koordinasi dengan pihak swasta, misalnya dengan menawarkan penundaan pelaksanaan proyek. Selain itu, Pemerintah perlu melakukan proyeksi perhitungan kebutuhan listrik yang menitikberatkan pada realisasi angka capaian pertumbuhan ekonomi dan konsumsi listrik nasional.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat