MENIMBANG RENCANA PEMUNGUTAN PAJAK KARBON DI INDONESIA
Vol. I / - Juni 2021
▪ Pemerintah berencana menerapkan
aturan perpajakan emisi karbon pada
tahun 2022 mendatang sebagai
sumber penerimaan baru bagi negara
di tengah tekanan penerimaan akibat
pandemi serta memberi manfaat bagi
pengendalian dampak eksternalitas
negatif atas aktivitas ekonomi (double
dividend).
▪ Indonesia menjadi negara penghasil
emisi karbon keempat terbesar di
dunia sejak 2019 (OECD, 2021),
sehingga OECD menyarankan
pengenaan pajak atas karbon.
▪ Apabila diasumsikan bahwa 5 persen
dari jumlah biaya mitigasi perubahan
iklim untuk negara berkembang
adalah porsi Indonesia, maka besaran
dana yang harus disiapkan oleh
pemerintah berkisar USD9 juta (+/-
Rp126 miliar) per tahun.
▪ Penerapan pajak karbon perlu
memperhitungkan waktu, terutama
dalam masa recovery saat ini di mana
daya beli masyarakat masih
cenderung lemah.
▪ Dengan demikian, pemerintah perlu
mempersiapkan dengan matang
rencana pajak karbon ini, serta
mensosialisasikannya secara efektif.
TANTANGAN PERLUASAN BANSOS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
Vol. I / - Juni 2021
▪ Bantuan sosial (bansos) untuk
disabilitas berat sudah dilaksanakan
sejak tahun 2015 melalui kartu
Asistensi Sosial Penyandang
Disabilitas Berat (ASPDB) dan
melalui program Program Keluarga
Harapan (PKH). Namun, meski sudah
6 tahun dijalankan, masih ada
beberapa tantangan yang terjadi
seperti syarat penerima bansos
disabilitas menyulitkan, aplikasi
yang ada belum sepenuhnya
transparan, indikasi korupsi dan
program PKH dan ASPDB yang
rentan bermasalah dalam integrasi
data.
▪ Beberapa hal yang bisa dilakukan
pemerintah: menimbang ulang
syarat penerima bansos disabilitas;
membuat aplikasi transparan data,
anggaran dan penanggung jawab
yang bisa diakses masyarakat;
penguatan Sistem Informasi
Akuntansi; lebih serius memberantas
korupsi; serta mengintegrasikan
program disabilitas dalam satu
program yang sama, bukan terpisah
antara PKH dan ASPDB