MAMPUKAH PEMENUHAN IMPOR BERAS SECARA SELEKTIF DAN TERUKUR?
Vol. I / - Juni 2021
• Meskipun produksi beras
mengalami surplus, tetapi impor
masih terus terjadi.
• Regulasi yang ada belum mampu
mengatur impor beras.
• UU Ciptaker turut melemahkan
regulasi-regulasi dalam impor
beras.
• Keraguan juga diperkuat dari
perbedaan pendapat antara bulog,
kementerian perdagangan,
kementerian pertanian, dan kepala
daerah dalam kebijakan impor.
• Semua keraguan dapat menjadi
keyakinan apabila pertama, impor
tidak dapat dilakukan jika produksi
beras (P)-konsumsi (K)-CBN masih
surplus. Kedua, meskipun terjadi
defisit sehingga impor, tetapi
pemerintah menyerap gabah
petani. Ketiga, meningkatkan
koordinasi bulog, kementerian
perdagangan, kementerian
pertanian, dan kepala daerah dalam
kebijakan impor dengan rumus
perhitungan yang sama.
KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (KPBU): PERKEMBANGAN DAN TANTANGANNYA
Vol. I / - Juni 2021
▪ Per Juni 2020, masih terdapat 15 proyek
yang telah selesai ditenderkan dan 37
proyek dalam tahap penyiapan, dengan
estimasi biaya sekitar 20,9 miliar USD
(PPP Book, 2020) atau setara Rp292,6
triliun.
▪ Ada beberapa alternatif yang dapat
dilakukan pemerintah guna
meningkatkan peran swasta (selain
BUMN) untuk terlibat dalam skema
KPBU, antara lain: Memperkuat
koordinasi diantara stakeholders terkait
dalam pelaksanaan proyek KPBU,
sehingga penyelesaian proyek KPBU
tepat waktu; Memperkuat efektivitas
dukungan kelayakan dan penjaminan
dari Pemerintah melalui analisis mitigasi
yang mendalam sehingga mampu
mengurang risiko usaha bagi swasta;
Melaksanakan pemantauan proyek
hingga ke sisi hilir guna mengurangi
risiko bagi investor setelah proses
konstruksi selesai; dan Memastikan
perencanaan KPBU lebih komprehensif
guna memitigasi hambatan pembebasan
lahan, perizinan dan regulasi yang
berdampak negatif pada value of money
perusahaan di masa mendatang.
PROBLEMATIKA RESTRUKTURISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Vol. I / - Juni 2021
• Restrukturisasi BUMN bertujuan
membenahi kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki
kinerja dan meningkatkan nilai
perusahaan.
• Kondisi BUMN saat ini
dikategorikan menjadi 3 yaitu 38
persen dipertahankan dan
dikembangkan, lalu 31,5 persen
dikonsolidasikan dan merger,
kemudian 30,5 persen dikelola oleh
PPA.
• BUMN yang memiliki kinerja buruk
biasanya mengalami beberapa
problematika, yang terbagi menjadi
3 kelompok besar yaitu: 1)
Tingginya biaya; 2) Operasional
tidak efisien; 3) Kurangnya
pembiayaan
• Untuk itu, terdapat beberapa poin
rekomendasi, antara lain: Efisiensi
biaya tenaga kerja dan produksi,
Perubahan model bisnis, Mencari
investor strategis dan
pengembangan investasi,
Penguatan model bisnis;
Menghentikan usaha apabila
kondisinya sudah buruk, dan
Menerapkan GCG.
• Amanah UU Nomor 30 Tahun 2007
untuk mengubah bentuk subsidi
listrik dari subsidi komoditas menjadi
subsidi langsung serta pelaksanaan
UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai
pengelolaan APBN yang efisien dan
berkeadilan menjadi dasar
pelaksanaan reformasi subsidi listrik
sejak tahun 2017.
• Tantangan melanjutkan reformasi
subsidi listrik yaitu: subsidi langsung
membutuhkan proses panjang, perlu
mengintegrasikan pembelajaran dari
implementasi perubahan subsidi
listrik pada tahun 2017, memerlukan
mekanisme dan teknologi penyaluran
yang berbeda, dan adanya
ketidakpastian berakhirnya pandemi.
• Rekomendasi atas tantangan tersebut,
diantaranya: advokasi dan persiapan
kebijakan SLTS yang tepat baik
mekanisme maupun kelembagaan,
melakukan sosialisasi SLTS,
melakukan integrasi data SLTS
dengan penyaluran bantuan program
perlindungan sosial, melakukan
integrasi data dengan penyaluran
bantuan program perlindungan sosial,
dan melakukan evaluasi terhadap
pemberian subsidi.