MAMPUKAH PEMENUHAN IMPOR BERAS SECARA SELEKTIF DAN TERUKUR?

Vol. I / - Juni 2021


• Meskipun produksi beras mengalami surplus, tetapi impor masih terus terjadi. • Regulasi yang ada belum mampu mengatur impor beras. • UU Ciptaker turut melemahkan regulasi-regulasi dalam impor beras. • Keraguan juga diperkuat dari perbedaan pendapat antara bulog, kementerian perdagangan, kementerian pertanian, dan kepala daerah dalam kebijakan impor. • Semua keraguan dapat menjadi keyakinan apabila pertama, impor tidak dapat dilakukan jika produksi beras (P)-konsumsi (K)-CBN masih surplus. Kedua, meskipun terjadi defisit sehingga impor, tetapi pemerintah menyerap gabah petani. Ketiga, meningkatkan koordinasi bulog, kementerian perdagangan, kementerian pertanian, dan kepala daerah dalam kebijakan impor dengan rumus perhitungan yang sama.

KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA (KPBU): PERKEMBANGAN DAN TANTANGANNYA

Vol. I / - Juni 2021


▪ Per Juni 2020, masih terdapat 15 proyek yang telah selesai ditenderkan dan 37 proyek dalam tahap penyiapan, dengan estimasi biaya sekitar 20,9 miliar USD (PPP Book, 2020) atau setara Rp292,6 triliun. ▪ Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan pemerintah guna meningkatkan peran swasta (selain BUMN) untuk terlibat dalam skema KPBU, antara lain: Memperkuat koordinasi diantara stakeholders terkait dalam pelaksanaan proyek KPBU, sehingga penyelesaian proyek KPBU tepat waktu; Memperkuat efektivitas dukungan kelayakan dan penjaminan dari Pemerintah melalui analisis mitigasi yang mendalam sehingga mampu mengurang risiko usaha bagi swasta; Melaksanakan pemantauan proyek hingga ke sisi hilir guna mengurangi risiko bagi investor setelah proses konstruksi selesai; dan Memastikan perencanaan KPBU lebih komprehensif guna memitigasi hambatan pembebasan lahan, perizinan dan regulasi yang berdampak negatif pada value of money perusahaan di masa mendatang.

PROBLEMATIKA RESTRUKTURISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Vol. I / - Juni 2021


• Restrukturisasi BUMN bertujuan membenahi kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. • Kondisi BUMN saat ini dikategorikan menjadi 3 yaitu 38 persen dipertahankan dan dikembangkan, lalu 31,5 persen dikonsolidasikan dan merger, kemudian 30,5 persen dikelola oleh PPA. • BUMN yang memiliki kinerja buruk biasanya mengalami beberapa problematika, yang terbagi menjadi 3 kelompok besar yaitu: 1) Tingginya biaya; 2) Operasional tidak efisien; 3) Kurangnya pembiayaan • Untuk itu, terdapat beberapa poin rekomendasi, antara lain: Efisiensi biaya tenaga kerja dan produksi, Perubahan model bisnis, Mencari investor strategis dan pengembangan investasi, Penguatan model bisnis; Menghentikan usaha apabila kondisinya sudah buruk, dan Menerapkan GCG.

TANTANGAN REFORMASI SUBS

Vol. I / - Juni 2021


• Amanah UU Nomor 30 Tahun 2007 untuk mengubah bentuk subsidi listrik dari subsidi komoditas menjadi subsidi langsung serta pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai pengelolaan APBN yang efisien dan berkeadilan menjadi dasar pelaksanaan reformasi subsidi listrik sejak tahun 2017. • Tantangan melanjutkan reformasi subsidi listrik yaitu: subsidi langsung membutuhkan proses panjang, perlu mengintegrasikan pembelajaran dari implementasi perubahan subsidi listrik pada tahun 2017, memerlukan mekanisme dan teknologi penyaluran yang berbeda, dan adanya ketidakpastian berakhirnya pandemi. • Rekomendasi atas tantangan tersebut, diantaranya: advokasi dan persiapan kebijakan SLTS yang tepat baik mekanisme maupun kelembagaan, melakukan sosialisasi SLTS, melakukan integrasi data SLTS dengan penyaluran bantuan program perlindungan sosial, melakukan integrasi data dengan penyaluran bantuan program perlindungan sosial, dan melakukan evaluasi terhadap pemberian subsidi.

Bagikan Analisis Tematik Apbn Ini

Analisis Tematik Apbn Terkait

Vol. III - September 2023

Vol. III - September 2023

Vol. 9 - September 2023

Vol. III - Agustus 2023

Vol. 3 - September 2023
Tantangan dalam Pemenuhan Dana Alokasi Umum Specif...

Mulai tahun 2023, DAU akan dibagi menjadi DAU yang...

Vol. 7 - September 2023
Upaya Mendorong Pemerataan Pembangunan di Indonesi...

Biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi dan cender...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat