Penyerapan Dana Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018-2020
Vol. I / - Juli 2021
• Terdapat peningkatan realisasi
Beban Bantuan Sosial pada Tahun
2020 sebesar Rp204.77 triliiun
untuk memberikan dorongan
perluasan penyaluran bantuan sosial
agar dapat maksimal dalam
memberikan perlindungan kepada
masyarakat terdampak pandemi
Covid-19.
• Permasalahan yang terjadi dalam
penyaluran bantuan sosial menjadi
hal yang perlu diperhatikan melalui:
(a) pemberian opsi penyaluran
lain yang diperlukan saat terjadi
krisis termasuk untuk daerah 3T
(daerah tertinggal, terdepan dan
terluar), (b) proses monitoring dan
evaluasi yang belum terintegrasi dan
belum memanfaatkan semua sumber
data.
• Dampak pandemi Covid-19
menunjukkan kepada kita bahwa
penyerapan bantuan sosial yang ada
saat ini belum adaptif terhadap
bencana, sehingga mitigasi dampak
bencana belum responsif dan
optimal.
• Banyaknya jumlah penduduk yang
terinfeksi Covid-19 mengakibatkan
tingginya permintaan obat Covid-19,
tetapi hal ini dimanfaatkan oleh
sebagian pelaku usaha dengan
menjual obat tersebut dengan harga
di atas HET.
• Untuk menjamin keterjangkauan
harga obat Covid-19, untuk
memenuhi akuntabilitas dan
transparansi kepada masyarakat,
serta mengendalikan melonjaknya
harga obat Covid-19, maka
pemerintah mengeluarkan
Kepmenkes No.
HK.01.07/MENKES/4826/2021
tentang HET obat terapi Covid-19.
• Masih belum adanya prosedur
pengawasan, pembinaan, dan sanksi
yang jelas terkait dengan pelaku
usaha yang menjual obat Covid-19 di
atas HET dan penimbun obat Covid-
19.
• Mengingat pentingnya pengawasan
dan pembinaan HET obat Covid-19
ini, Kemenkes dan pemda
provinsi/kabupaten/kota perlu
menyosialisasikan Kepmenkes No.
HK.01.07/MENKES/4826/2021
tentang HET obat Covid-19 yang
berlaku sejak 2 Juli 2021.
Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf 2021
Vol. I / - Juli 2021
• Bantuan Insentif Pemerintah
(BIP) merupakan salah satu
program yang telah dimulai oleh
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)
sejak tahun 2017.
• Bantuan Insentif Pemerintah
(BIP) adalah program bantuan
penambahan modal kerja dan atau
investasi aktiva tetap untuk
meningkatkan kapasitas usaha
pelaku ekonomi kreatif dan
pariwisata.
• Pada tahun 2021, rencana alokasi
penyaluran BIP adalah kurang
lebih sebesar Rp60 miliar yang
akan disalurkan kepada 7 (tujuh)
subsektor ekonomi kreatif
• Ada beberapa poin penting yang
harus diperhatikan pemerintah
dalam melaksanakan program BIP
yaitu: pertama, menyosialisasikan
sistem OSS; kedua, pendampingan
penggunaan teknologi dan
penyiapan proposal; ketiga,
evaluasi dan monitoring; keempat,
pendataan penerima bantuan
yang terintegrasi dengan program
bantuan lain