Dana Abadi Pesantren: Keberpihakan Pemerintah bagi Pendidikan di Pesantren
Vol. I / - November 2021
• Munculnya Perpres Nomor 82/2021
yang mencantumkan Dana Abadi
Pesantren sebagai salah satu sumber
pendanaan bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan program
pendidikan pesantren bagi generasi
berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi.
• Dana Abadi Pesantren merupakan
salah satu dari 5 sumber pendanaan
penyelenggaraan pesantren (Pasal 4
Perpres 82/2021). Sumber lain dari
pendanaan tersebut antara lain dana
dari masyarakat, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah dan sumber lain
yang sah dan tidak mengikat.
• Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren
dialokasikan berdasarkan prioritas
dari hasil pengembangan dana abadi
pendidikan, utamanya digunakan
untuk penyelenggaraan fungsi
pendidikan pesantren.
Tantangan dan Upaya Penurunan Angka Stunting di Masa Pandemi
Vol. I / - November 2021
• Tahun 2019 capaian prevalensi
stunting di Indonesia berdasarkan
survei SSGBI tercatat 27,67 persen,
angka ini masih jauh dari target
pemerintah sebesar 14 persen pada
tahun 2024.
• Pelaksanaan intervensi gizi untuk
penurunan stunting di daerah
masih banyak yang belum
terintegrasi dan konvergen
(terkoordinir dan terpadu).
• Meningkatnya angka kemiskinan
dan pengangguran dikhawatirkan
akan meningkatkan stunting.
• Upaya pemerintah dalam
menurunkan angka prevalensi
stunting dengan melaksanakan 8
aksi konvergensi, aksi konvergensi
ini dimulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, hingga pemantauan
dan evaluasi program/kegiatan.
Meninjau Permasalahan Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar (PIP)
Vol. I / - November 2021
• Perencanaan, pendataan, sosialisasi,
dan edukasi memegang peranan
penting dalam pelaksanaan Program
Indonesia Pintar (PIP).
• Pencairan anggaran PIP hingga saat
ini sebesar 97,01 persen dan masih
dalam tahap proses pencairan.
• Ketidaktepatan sasaran ini juga
disebabkan belum ada data yang
padu terkait keluarga miskin. Jadi
masih banyak masyarakat yang
masih belum mendapatkan haknya
secara merata.
• Perlunya kerjasama antara
Kemendikbud dengan lembaga
lainnya seperti Kementerian Sosial,
Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K), dan Badan Pusat Statistik
(BPS) untuk sinkronisasi data
penerima PIP.