Bunga Rampai Dinamika Isu-isu Perpajakan di Indonesia

September 2020

Editor Robby Alexander Sirait, S.E., M.E., C.L.D

Menurut konstitusi, tujuan utama pembangunan nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan pendanaan yang sangat besar. Salah satu sumber pendanaan yang paling utama adalah bersumber dari rakyat yang dipungut melalui sistem perpajakan. Dalam dua dekade terakhir, kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara sebesar 73,02 persen setiap tahunnya. Kontribusi perpajakan nasional yang besar ini menunjukkan bahwa pajak memainkan peran yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi budgetair). Selain itu, perpajakan nasional juga memainkan peran fungsi regulerend, dimana pemerintah menggunakan instrumen perpajakan guna mengatur, mendorong dan mengendalikan berbagai aktivitas ekonomi ke arah yang lebih baik. Dalam perjalanannya, pelaksanaan peran perpajakan (baik budgetair maupun regulerend) mengalami dinamika yang terus bergerak dari tahun ke tahun. Yang paling anyar adalah telah disampaikannya RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan (omnibus law perpajakan) kepada DPR RI untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang, serta lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Secara umum, RUU omnibus law perpajakan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend. Berangkat dari hal tersebut di atas, kami mencoba menyusun dan menerbitkan buku ini. Buku ini akan mencoba menyajikan analisis terkait beberapa isu penting perpajakan di Indonesia yang perlu mendapat perhatian. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para perumus kebijakan dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan fungsi budgetair dan regulerend perpajakan, dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari komprehensif dan sempurna. Namun demikian, buku ini diharapkan setidaknya mampu memaparkan sedikit banyak tentang hal-hal apa saja yang harus diperhatikan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan dan pelaksaanaan fungsi regulerend perpajakan. Akhir kata, semoga buku ini mejadi sesuatu yang bermanfaat bagi pembaca.


Bagikan Buku Ini

Buku Terkait

- 2022

Pelaksanaan Penandaan Anggaran Perubahan Iklim pad...

Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai gambaran pelaksanaan kebijakan Climate

- 2022

Pelaksanaan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan ...

Buku kajian ini memberikan gambaran secara komprehensif terkait pelaksanaan sertifikasi STC dan

- 2022

Tinjauan Pengelolaan Guru Honorer Terkait Rencana ...

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa

Desember - 2022

Transfer ke Daerah

Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan

September - 2022

Anggaran Hijau Indonesia di Dalam Menghadapi Perub...

Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh besar negara penyumbang gas rumah kaca (GRK) global,

Mei - 2022

Tinjauan Atas Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal T...

Untuk memperkuat pelaksaan fungsi anggaran DPR RI dalam Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat