Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2017-12-01


Dalam konsiderans menimbang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU 29 Tahun 2004) disebutkan bahwa: (1) kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; (2) dalam penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. Hak-hak asasi manusia, serta hak dan kewajiban warga negara merupakan materi muatan yang diatur dalam jenis hirarki “Undang-Undang”. Untuk menegakkan dan melindungi HAM, pelaksanaannya dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (Ps.28I ayat (5)). UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran merupakan salah satu produk berkonotasi dengan istilah pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Begitu juga dengan Pasal 34 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, serta ayat (4) yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang. Selain UU 29 Tahun 2004, pengaturan mengenai pelayanan kesehatan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Di sisi lain, kurangnya pemahaman komunitas medik (dokter, perawat, dan rumah sakit) seputar aspek-aspek hukum profesi mereka juga merupakan penyebab timbulnya sengketa medik. Hal ini dapat dicegah jika komunitas medik (dan juga masyarakat) memahami batasan hak dan tanggung jawab masing-masing ketika memberikan atau mendapatkan layanan medik. Berbagai persoalan di atas mendorong diajukannya permohonan judicial review UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran melalui putusan Mahkamah Konstitusi Pkr.No. 4/PUU-V/2007 dan Pkr.No. 40/PUU-X/2012. Meski putusan Mahkamah Konstitusi bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu perubahan undang-undang, namun untuk menghindari kekacauan hukum dalam masyarakat akibat tidak terkompilasinya putusan MK dalam satu naskah yang utuh maka Pemerintah dan DPR perlu menindaklanjuti dengan membuat usulan perubahan atas UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagaimana telah diputuskan oleh MK.

Bagikan Evaluasi Ini

Evaluasi Terkait

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan - 2024-03-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 83/PU...

Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan - 2024-03-01
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 59/P...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi - 2024-03-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 31/PU...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun keberlakuan UU Pe...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

File terlampir.

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

File Terlampir.

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat