Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Tentang Pilpres)

2017-12-01


Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU tentang Pilpres) sejak diundangkan sampai dengan sekarang telah sebelas kali diajukan pengujian konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi. Dari sebelas pengujian tersebut, enam pengujian dikabulkan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian konstitusionalitas UU tentang Pilpres yaitu Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 99/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014. Analisis dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres, mengkaji akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU tentang Pilpres, dan mengkaji harmonisasi antarnorma UU tentang Pilpres pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi tersebut, disimpulkan bahwa pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 karena Pasal 188 ayat (2) UU tentang Pilpres mengesampingkan hak-hak dasar yang diatur dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945. Pasal 188 ayat (3) UU tentang Pilpres tidak sesuai dengan hakikat suatu penghitungan cepat (quick count) serta menghambat hasrat dan hak seseorang untuk tahu (rights to know) sehingga bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Adapun Pasal 188 ayat (5), Pasal 228, dan Pasal 255 UU tentang Pilpres tidak lagi relevan karena dalil pemohon atas Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) dinilai beralasan. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 99/PUU-VII/2009 karena Pasal 47 ayat (5) UU tentang Pilpres sepanjang kata “berita” bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Pasal 56 ayat (2) UU tentang Pilpres bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Kata “atau” dalam rumusan pasal a quo dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu KPI atau Dewan Pers yang memungkinkan jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda sehingga justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Pasal 56 ayat (3) UU tentang Pilpres yang merujuk pada ayat (2) tidak lagi relevan keberadaannya. Pasal 56 ayat (4) UU tentang Pilpres telah mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan KPI dan Dewan Pers dengan kewenangan KPU dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye pemilu yang dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum. Pasal 57 ayat (1) UU tentang Pilpres merupakan norma yang tidak diperlukan karena telah kehilangan kekuatan hukum dan raison d’etre-nya. Pasal 57 ayat (2) UU tentang Pilpres yang merujuk pada ayat (1) dan berkaitan dengan Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak lagi relevan karena semua dalil terhadap pasal-pasal tersebut dinilai cukup beralasan. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 karena Pasal 28 dan Pasal 111 UU tentang Pilpres yang mengharuskan warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam DPT untuk dapat menggunakan hak memilih merupakan ketentuan-ketentuan yang bersifat prosedural dan tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yang berupa hak warga negara untuk memilih (right to vote). Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan beberapa pasal UU tentang Pilpres dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 karena Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres yang mengatur mengenai pilpres dilaksanakan setelah pemilihan umum anggota lembaga perwakilan tidak sesuai dengan semangat UUD Tahun 1945 dan makna pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU tentang Pilpres merupakan prosedur lanjutan dari Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres. Oleh karena itu, seluruh pertimbangan mengenai Pasal 3 ayat (5) UU tentang Pilpres mutatis mutandis menjadi pertimbangan pasal-pasal tersebut. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan Pasal 260 UU tentang Pilpres secara konstitusional bersyarat dalam Putusan Nomor 22/PUU-XII/2014 karena Pasal 260 UU tentang Pilpres sepanjang frasa “tahun 2009” tidak menjamin kepastian hukum mengingat dalam pilpres tahun 2014, ketentuan a quo menjadi tidak berlaku. Pendapat hukum Mahkamah Konstitusi membatalkan keberlakuan Pasal 159 ayat (1) UU tentang Pilpres secara konstitusional bersyarat dalam Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 karena Pasal 159 ayat (1) UU tentang Pilpres diberlakukan dalam hal terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, sehingga tidak perlu dilakukan pilpres putaran kedua. Pada tahap pencalonan, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia.

Bagikan Evaluasi Ini

Evaluasi Terkait

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan - 2024-03-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 83/PU...

Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan - 2024-03-01
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 59/P...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi - 2024-03-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 31/PU...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun keberlakuan UU Pe...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

File terlampir.

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

File Terlampir.

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat