Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

2017-05-01


Dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, aspek hukum implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 194 (UUD Tahun 1945). Ketentuan tersebut relatif tegas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji UU terhadap UUD Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik (Parpol) dan memutus sengketa hasil Pemilu. Implementasi kaidah-kaidah utama UUD Tahun 1945 bukan semata-mata tugas Mahkamah Konstitusi, tetapi kewajiban yang harus diemban secara kolektif oleh lembaga-lembaga negara lain seperti MPR, DPR, DPD dan Presiden maupun aktor negara lainnya. Di samping itu semua harus pula ada partisipasi aktif dari aktor-aktor non-negara sehingga implementasi putusan final Mahkamah Konstitusi memerlukan tindakan kolaboratif dan kesadaran kolektif yang melibatkan seluruh lembaga negara, aktor negara dan aktor non-negara. Ini harus ditopang oleh keyakinan kuat untuk melahirkan negara demokrasi konstitusional di bawah UUD Tahun 1945. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 adalah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 (judicial review) merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki dan menilai apakah materi suatu undang-undang tersebut bertentangan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu, atau bahkan apakah peraturan perundang-undangan tersebut terdapat cacat formal dalam pembentukannya. Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pengujian yang cukup banyak diajukan di antara berbagai pengajuan permohonan pengujian Undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Terdapat 9 (sembilan) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji KUHAP. Sebagian besar permohonan tersebut dikabulkan (kecuali permohonan pengujian atas Pasal 1 angka 2 KUHAP), dengan variasi amar putusan berupa: 3 (tiga) Putusan menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD TAHUN 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, 6 (enam) menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), dan tidak ditemukan putusan yang menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).

Bagikan Evaluasi Ini

Evaluasi Terkait

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan - 2024-03-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 83/PU...

Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan - 2024-03-01
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 59/P...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi - 2024-03-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusan Nomor 31/PU...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun keberlakuan UU Pe...

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentag Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

File terlampir.

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi - 2022-12-01
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Pu...

File Terlampir.

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat