Dalam menyusun suatu Naskah Akademik yang menjadi dasar perancangan dan perumusan norma suatu Rancangan Undang-Undang. Salah satu aspek penting yang harus dilakukan adalah dilakukannya evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait dengan materi dari Rancangan UndangUndang yang akan dibentuk. Bahkan salah satu syarat dalam pengajuan suatu Rancangan Undang-Undang pada saat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) antara lain telah dilakukan pengkajian mengenai keterkaitan suatu Rancangan Undang-Undang dengan peraturan perundang-undangan lainnya
Naskah Akademik
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan terutama Pasal 1 angka 11,
Naskah Akademik adalah Naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan
hasil penelitian lainnya terhadap suatu
masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut
dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat.
Fungsi suatu Naskah Akademik
dalam proses pembentukan suatu
Rancangan Undang-Undang antara lain
sebagai bahan kanjian yang
menggambarkan tentang latar belakang
dan tujuan, urgensi, pendekatan, ruang
lingkup dan materi muatan suatu
Rancangan Undang-Undang. Bahan ini
kemudian menjadi dasar atau acuan dasar
dan penyusuan dan penormaan
Rancangan Undang-Undang. Naskah
Akademik juga kelak akan berguna sebagai
acuan atau referensi dalam proses
penyempurnaan Rancangan Undang-undang
22 Oktober 2024
22 Oktober 2024
Dalam menyusun suatu Naskah Akademik yang menjadi dasar perancangan dan perumusan norma suatu Rancangan Undang-Undang
Kebutuhan untuk melakukan pembentukan peraturan perundang undangan yang berkualitas menjadi pembahasan dalam Workshop Penyusunan Naskah Akademik