22 Oktober 2024
22 Oktober 2024
mengatur pelaku perbukuan, bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pada intinya, putusan MK tersebut memiliki implikasi hukum sebagai berikut: Pertama, Tidak semua perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden mempersyaratkan adanya persetujuan DPR, melainkan hanya perjanjian internasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945; Kedua, Perihal dalam hal apa
Sehingga kata imbuhan seperti berimplikasi atau mengimplikasikan dimaknai sebagai membawa keterlibatan atau terlibat dengan sesuatu hal