Kajian atas DAU bersifat Dinamis

Mei 2019


Sistem otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia menyebabkan adanya desentralisasi atau pemberian kewenangan ke daerah-daerah termasuk di dalamnya desentralisasi fiskal (keuangan) dimana daerah membutuhkan sumber-sumber pendapatan baru dan perimbangan keuangan untuk menjalankan fungsi yang ada (money follows function). Untuk membantu mendanai kebutuhan tersebut, pemerintah pusat melaksanakan transfer belanja dari pusat ke daerah melalui dana perimbangan. Dana perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dari ketiga dana tersebut, sejak tahun 2010-2018 proporsi alokasi DAU merupakan yang terbesar dibanding dengan dana lainnya dimana hampir 60 persen transfer ke daerah di dominasi oleh DAU. DAU bertujuan secara umum untuk memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal serta bersifat block grant, sehingga dalam penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

Februari 2024
Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Hiliri...

Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bij...

Januari 2024
Efektivitas Kinerja BidangKelautan dan PerikananPe...

SUMMARYKementerian Kelautan dan Perikanan menjadi ...

Januari 2024
Efektivitas Pelaksanaan Dak Fisik Bidang Pendidika...

Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan belum sepenuhnya...

Januari 2024
Efektivitas Penguatan Keamanan Siber di Indonesia

Pengelolaan anggaran terkait penguatan keamanan si...

Januari 2024
Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Ke...

Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit U...

September 2023
Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8...

Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitny...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat