Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Hilirisasi Bauksit.

Februari 2024


Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit pada tanggal 10 Juni 2023. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 102 UU Minerba mengatur kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam, pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan/atau pengolahan untuk komoditas tambang batuan. UU Nomor 3 Tahun 2020 juga mengatur terkait kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian secara terintegrasi atau bekerja sama dengan pemegang IUP atau IUPK lain atau pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian. Dalam Pasal 170ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur masa transisi untuk pelaku usaha yang melakukan penjualan produk mineral logam yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku, yaitu pada 10 Juni 2023. Setelah tanggal tersebut, ketentuan ekspor mineral yang belum dimurnikan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Logam Di Dalam Negeri.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

Februari 2024
Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Hiliri...

Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bij...

Januari 2024
Efektivitas Kinerja BidangKelautan dan PerikananPe...

SUMMARYKementerian Kelautan dan Perikanan menjadi ...

Januari 2024
Efektivitas Pelaksanaan Dak Fisik Bidang Pendidika...

Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan belum sepenuhnya...

Januari 2024
Efektivitas Penguatan Keamanan Siber di Indonesia

Pengelolaan anggaran terkait penguatan keamanan si...

Januari 2024
Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Ke...

Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit U...

September 2023
Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8...

Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitny...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat