Subsidi Gas LPG Tabung 3 Kg

April 2020


Kebijakan subsidi gas LPG 3 kg pada awalnya merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sudah dimulai sejak tahun 2007. Peralihan ini awalnya bertujuan untuk menekan angka subsidi minyak tanah serta meningkatkan pemanfaatan pemakaian energi yang bersih dan ramah lingkungan khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dasar hukum pemanfaatan tersebut terdapat didalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Seiring perkembangan program peralihan tersebut, LPG 3 kg menjadi produk yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa permasalahan pun muncul akibat kebijakan subsidi tersebut diantaranya: pertama, permintaan LPG 3 kg yang terus meningkat berbanding lurus dengan harga LPG yang terus meningkat sehingga dikhawatirkan akan terus membebani APBN negara. Kedua, kelangkaan LPG yang terjadi karena meningkatnya permintaan terhadap subsidi LPG 3 kg. Ketiga, pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran. Tidak tepat sasarannya subsidi LPG 3 kg disebabkan oleh tidak ada aturan yang diberikan pemerintah dalam pendistribusian gas LPG 3 kg sehingga banyak masyarakat mampu yang turut serta membeli karena harga LPG 3 kg yang murah apabila dibandingkan dengan tabung LPG yang lain. Keempat, permintaan LPG yang terus meningkat menyebabkan impor negara terhadap LPG terus meningkat setiap tahunnya baik untuk memenuhi kebutuhan subsidi ataupun non-subsidi yang juga akan berakibat membengkaknya belanja negara khususnya untuk memenuhi kuota subsidi LPG ukuran 3 kg.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

Februari 2024
Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Hiliri...

Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bij...

Januari 2024
Efektivitas Kinerja BidangKelautan dan PerikananPe...

SUMMARYKementerian Kelautan dan Perikanan menjadi ...

Januari 2024
Efektivitas Pelaksanaan Dak Fisik Bidang Pendidika...

Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan belum sepenuhnya...

Januari 2024
Efektivitas Penguatan Keamanan Siber di Indonesia

Pengelolaan anggaran terkait penguatan keamanan si...

Januari 2024
Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Ke...

Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit U...

September 2023
Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8...

Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitny...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat