Sebaran Kredit Usaha Rakyat (KUR)

April 2020


KUR merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak, namum belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Tujuan program KUR ini untuk meningkatkan dan memperluas kredit kepada usaha produktif dalam rangka meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Dana KUR bersumber dari lembaga keuangan yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan kredit kepada debitur dengan tambahan fasilitas subsidi bunga oleh pemerintah. Subsidi bunga diberikan pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KUR yang tercantum pada perjanjian kerjasama pembiayaan KUR antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Menteri Keuangan dengan lembaga keuangan pelaksana KUR yang dibayarkan melalui skema yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Agar tercapai tujuan dari program KUR ini, pemerintah menetapkan target kepada lembaga keuangan dalam menyalurkan KUR, dan target plafon dari tahun ke tahun selalu meningkat, dimana target plafon pada pada tahun 2015 sebesar Rp30 triliun, tahun 2016 sebesar Rp100 triliun, tahun 2017 sebesar Rp110 triliun, tahun 2018 sebesar Rp123 triliun, tahun 2019 sebesar Rp140 triliun, dan tahun 2020 sebesar Rp190 triliun yang akan ditingkatkan secara bertahap sampai Rp325 triliun pada tahun 2024. Peningkatan plafon ini diarahkan untuk mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat, meningkatkan daya saing UMKM, dan membantu masyarakat untuk meningkatkan produktivitasnya di sektor industri minimal sebanyak 60 persen dari plafon yang disediakan, sektor produksi tersebut terdiri dari sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, dan sektor jasa produksi.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

Februari 2024
Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Hiliri...

Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bij...

Januari 2024
Efektivitas Kinerja BidangKelautan dan PerikananPe...

SUMMARYKementerian Kelautan dan Perikanan menjadi ...

Januari 2024
Efektivitas Pelaksanaan Dak Fisik Bidang Pendidika...

Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan belum sepenuhnya...

Januari 2024
Efektivitas Penguatan Keamanan Siber di Indonesia

Pengelolaan anggaran terkait penguatan keamanan si...

Januari 2024
Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Ke...

Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit U...

September 2023
Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8...

Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitny...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat