TINJAUAN SINGKAT DANA DESA TAHUN 2015-2020

Maret 2021


Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada setiap Desa dan digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN (PP Dana Desa)1. Dalam pelaksanaannya, dana desa mulai dilokasikan dalam APBN sejak 2015 sebesar Rp20,76 triliun. Dalam periode 2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07 triliun. Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari lahirnya UU Desa (yang mengamanahkan dana desa yang bersumber dari APBN) adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional2. Artinya, dana desa melalui APBN sebagaimana diamanahkan oleh UU Desa harus dialokasikan dan dikelola sebesar- besarnya untuk mewujudkan perbaikan pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan (baik kesenjangan antar wilayah maupun antar individu). Dalam mengukur keberhasilannya, ada beberapa parameter yang dapat digunakan, antara lain angka kemiskinan di pedesaan, angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di pedesaan, koefisien gini di pedesaan, serta nilai tukar petani dan nelayan di pedesaan. Tinjauan singkat ini bertujuan untuk mencoba melihat apakah dana desa telah memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan ekonomi dan pemerataan di pedesaan dalam lima tahun terakhir. Selain itu, tinjauan singkat ini juga akan mencoba memberikan gambaran terkait apa-apa saja yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi V DPR RI agar dana desa memberikan efek yang optimal terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di pedesaan pada masa mendatang secara khusus, dan masyarakt Indonesia secara umum.


Bagikan Analisis APBN Ringkas Cepat Ini

Analisis APBN Ringkas Cepat Terkait

Februari 2024
Strategi Optimalisasi Pelaksanaan Kebijakan Hiliri...

Pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bij...

Januari 2024
Efektivitas Kinerja BidangKelautan dan PerikananPe...

SUMMARYKementerian Kelautan dan Perikanan menjadi ...

Januari 2024
Efektivitas Pelaksanaan Dak Fisik Bidang Pendidika...

Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan belum sepenuhnya...

Januari 2024
Efektivitas Penguatan Keamanan Siber di Indonesia

Pengelolaan anggaran terkait penguatan keamanan si...

Januari 2024
Kajian Efektivitas Beberapa Program Pengentasan Ke...

Kajian ini berisikan analisis efektivitas Kredit U...

September 2023
Kajian Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8...

Analisis ini mengulas tentang dasar hukum terbitny...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat