Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun
SelengkapnyaDalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan
SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun
SelengkapnyaUndang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) sebagai norma hukum tertinggi telah menggariskan
SelengkapnyaIndonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan konstitusional, yang tercermin dalam ketentuan
SelengkapnyaPerubahan mendasar terkait penyelenggaraan kekuasaan kehakiman terjadi pada Perubahan Ketiga UUD
SelengkapnyaHubungan industrial merupakan hubungan kerja yang didasarkan pada kepentingan antara pekerja/buruh
SelengkapnyaSejak berdirinya MK hingga saat ini sudah banyak UU yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian
SelengkapnyaKewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945
SelengkapnyaMerujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
SelengkapnyaKeimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah
SelengkapnyaAmandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) dapat
Selengkapnya