RUU tentang Provinsi Riau

2021


Kedudukan Provinsi Riau sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang- Undang. Desain pengaturan Provinsi Riau berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang- Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran- Negara Tahun 1957 No. 75), sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Bagikan Naskah Akademik Ini

Naskah Akademik Terkait

Naskah Akademik RUU tentang Aceh Timur di Provinsi Aceh - 2022
Naskah Akademik RUU tentang Aceh Timur di Provinsi...

Kabupaten Aceh Timur dibentuk atas dasar Undang-Un...

Naskah Akademik RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah Di Provinsi Aceh - 2022
Naskah Akademik RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah ...

Kabupaten Aceh Tengah dibentuk atas dasar Undang-U...

RUU tentang Provinsi Jawa Barat - 2022
RUU tentang Provinsi Jawa Barat

1. Secara filosofis perlu ada pembentukan RUU Prov...

RUU tentang Provinsi Jawa Tengah - 2022
RUU tentang Provinsi Jawa Tengah

- UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Propinsi Djawa Te...

RUU tentang Provinsi Jawa Timur - 2022
RUU tentang Provinsi Jawa Timur

Terdapat 2 (dua) judul undang-undang yang berbeda ...

RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara - 2022
RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Undan...

logo

Hubungi Kami

  • Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270
  • 021 5715 730
  • bkd@dpr.go.id

Menu

  • Beranda
  • Tentang
  • Kegiatan
  • Produk
  • Publikasi
  • Media

Sosial Media

  • Twitter
  • Facebook
  • Instagram
  • Linkedin
  • YouTube
support_agent
phone
mail_outline
chat