Isu :
Salah satu sorotan publik yang kritis terhadap Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), adalah diterapkannya status politik pemerintahan daerah khusus IKN. Ibu Kota yang memperoleh sebutan Nusantara (IKN Nusantara) ditempatkan sebagai setingkat provinsi. IKN dibawah kendali Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita yang berada sepenuhnya sebagai pendukung kekuasaan pemerintahan oleh Presiden. Sementara itu, DPRD ditiadakan dan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2022 menempatkan partisipasi masyarakat tergolong minim yaitu hanya diwadahi melalui forum musyawarah masyarakat atau yang semula direncanakan sebagai semacam konsil perwakilan masyarakat. Detail pengaturan mengenai kelembagaan partisipasi masyarakat tadi nantinya dijabarkan oleh peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara. Status pemerintahan daerah khusus IKN tampaknya dominan untuk mengejar target politik persiapan, pemindahan, pembangunan, dan sekaligus menjalankan pemerintahan setempat. Tulisan ini melalui metode penelitian kualitatif kualitatif dengan berdasarkan teknik pengumpulan partisipan pengamatan dan dukungan interpretasi terhadap literatur, termasuk juga dari catatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sebelum disahkan menjadi UU No. 3 Tahun 2022. Dari metode penelitian yang digunakan, maka diangkat poin permasalahan substansi yang dihadapinya, yaitu menyangkut aspek konstitusionalitas ketatanegaraan dan aspekaspek pemerintahan setempat nantinya, serta mengajukan alternatif solusi yang dapat ditawarkannya terkait pentingnya penguatan partisipasi masyarakat.
Isu :
Lahan merupakan sumber daya alam yang berperan penting bagi kelangsungan hidup manusia. Pemanfaatan lahan sering kali kurang bijaksana dan tidak mempertimbangkan keberlanjutannya sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan. Artikel ini mengulas dampak deforestasi terhadap emisi GRK dan upaya yang dapat dilakukan Indonesia dalam menanggulangi emisi GRK akibat lahan kritis yang disebabkan oleh deforestasi. Kajian memperlihatkan deforestasi berdampak terhadap meningkatnya emisi GRK Indonesia dan menyumbang pemanasan global. Upaya kebijakan yang dapat dilakukan antara lain dengan pengurangan laju deforestasi dan laju degradasi, konservasi dan pengelolaan hutan lestari, perlindungan dan restorasi lahan gambut, dan mempercepat reforestasi lahan kritis. Inisiatif komunitas sangat penting agar upaya pengurangan emisi dari pemanfaatan lahan ini berjalan efektif, dan diharapkan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan kalangan swasta. Di sisi lain, pengembangan teknologi yang tepat guna juga diperlukan agar tercapai efisiensi upaya pengurangan emisi dari segi waktu, biaya, dan tenaga. Ke depan perlu ada optimalisasi sumber daya lahan untuk meningkatkan produktivitas, pembenahan kebijakan dan tata kelola, serta pengembangan teknologi agar upaya pengurangan emisi GRK dari sektor lahan mencapai apa yang ditargetkan. Komisi IV DPR RI dapat mengawasi kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan hutan dan lahan serta mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan FoLU net carbon sink.
Isu :
Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan pada tanggal 9 Mei 2022 menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satu lembaga yang berperan dalam penanganan korban TPKS yang diatur secara eksplisit dalam UU TPKS adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran UPTD PPA dalam penanganan TPKS yang diatur dalam UU TPKS dan bagaimana peran UPTD PPA dalam penanganan korban kekerasan selama ini, termasuk korban kekerasan seksual serta kendala yang dihadapi oleh UPTD PPA. Hasil analisis menyimpulkan bahwa peran UPTD PPA dalam penanganan TPKS yang diatur dalam UU TPKS cukup luas dan rinci, mulai dari pelaporan hingga pemantauan, meliputi pendampingan korban [Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 40]; penerimaan laporan (Pasal 39 dan Pasal 41); pemberian pelindungan (Pasal 44); dan pemeriksaan (Pasal 53). Peran UPTD PPA dalam penanganan korban kekerasan selama ini juga telah cukup signifikan, termasuk dalam penanganan korban kekerasan seksual. Adapun kendala yang dihadapi oleh UPTD PPA selama ini antara lain terkait dengan sumber daya manusia (kurangnya konselor laki-laki), anggaran, tahapan konseling yang belum dilaksanakan secara optimal, dan ketiadaan ruangan khusus yang representatif untuk menangani korban.
Isu :
Indonesia merupakan produsen dan konsumen minyak kelapa sawit terbesar dunia. Namun demikian, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng dan harganya melambung tinggi sejak Januari 2022. Kajian ini bertujuan untuk memetakan permasalahan tata niaga minyak goreng di Indonesia dan mengetahui regulasi pemerintah untuk mengatasinya. Kajian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dari berbagai sumber referensi baik buku, jurnal, peraturan perundangan, maupun media yang mempublikasikan mengenai permasalahan tata niaga minyak goreng. Hasil kajian menunjukkan bahwa fluktuasi harga minyak goreng, dominasi ekspor dan minimnya pemenuhan kebutuhan minyak goreng nasional, kekurangan pasokan minyak goreng, serta kebutuhan CPO untuk biodiesel menjadi gambaran bagi permasalahan tata niaga minyak goreng di Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi atas minyak goreng, di antaranya penetapan HET minyak goreng curah dan pelarangan sementara ekspor CPO beserta produk turunannya sebagai bahan baku minyak goreng. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi harga minyak goreng curah bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil, serta menyalurkan bantuan langsung tunai minyak goreng selama bulan April-Juni 2022. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh berbagai pihak baik dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, DPR RI, masyarakat, maupun pemerintah agar harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau oleh masyarakat.
Isu :
Kejaksaan Agung telah menetapkan para tersangka dalam kasus korupsi penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan tiga tersangka lainnya yang merupakan pengurus dari tiga perusahaan. Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban korporasi dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng. Masalah ini penting dikaji, mengingat Kejaksaan tidak mengajukan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Korporasi sebagai subjek hukum pidana dimuat dalam UU Tipikor dan UU Perdagangan. Karenanya korporasi dapat diminta pertanggungjawabannya apabila mendapat keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya. Dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng banyak perusahaan yang disidik oleh Kejaksaan, termasuk tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka, namun tidak ada korporasi yang dijadikan subjek tindak pidana. Dengan dasar hukum yang ada, Kejaksaan harus menyelidiki kemungkinan perusahaan memperoleh keuntungan, tidak hanya fokus pada pengurusnya. Apalagi dalam definisi eksportir juga termasuk korporasi yang melakukan ekspor. Teori direct corporate criminal liability dan strict liability dapat diterapkan terhadap kasus ini. Dalam melakukan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI perlu mengawasi penanganan kasus penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng ini dan mendorong Kejaksaan untuk menyelidiki perusahaan/korporasi sebagai subjek tindak pidana.
Isu :
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah pusat untuk menjamin kesehatan masyarakat. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang secara kelembagaan berada langsung di bawah Presiden. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Namun, hingga sekarang hal itu belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Tulisan ini mengkaji tentang prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas agar hasilnya dapat menjadi masukan bagi rencana penerapan kelas rawat inap standar, sebagai perwujudan prinsip-prinsip tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas merupakan amanat UU SJSN yang harus diwujudkan; (2) perlu penyiapan regulasi yang mengatur penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas dalam Program JKN; (3) perlu penataan kembali sarana/prasarana terkait fasilitas kesehatan bagi peserta Program JKN; (4) perlu penghitungan aktuaria secermat mungkin agar penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas tidak berdampak pada perpindahan peserta Kelas III non-PBI ke peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Komisi IX DPR RI perlu mendorong pemerintah untuk menyiapkan kebijakan yang mendukung penerapan prinsip-prinsip asuransi sosial dan ekuitas, selain juga terus melakukan pengawasan terhadap kinerja BPJS Kesehatan dan lembaga terkait dalam penyelenggaraan Program JKN.
Isu :
Pemulihan ekonomi hingga akhir tahun 2021 perlahan menunjukkan kecenderungan membaik. Pemulihan ekonomi terjadi karena meningkatnya aktivitas perekonomian serta berhasilnya pengendalian kasus Covid-19 dan percepatan vaksinasi. Pemulihan ekonomi tahun 2021 tentunya merupakan fase penting dalam upaya keberlanjutan pemulihan pada tahun 2022. Pemerintah sangat optimis Indonesia akan tumbuh hingga 5 persen pada tahun 2022 sejalan kucuran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), konsumsi masyarakat, dan investasi. Namun demikian, tantangan kembali muncul dalam keberlanjutan pemulihan karena munculnya varian Omicron yang mulai mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi yang tidak pasti tersebut akan mengganggu keberlanjutan terlebih adanya beban anggaran untuk pembiayaan perpindahan ibu kota negara. Dalam keberlanjutan pemulihan dan menstabilkan perekonomian pada masa pandemi tentunya pemerintah mengandalkan APBN. APBN juga diperlukan dalam menghadapi pandemi varian Omicron serta melindungi kesehatan pada tahun 2022. Dengan menggunakan telaah literatur dan analisis deskriptif, kajian ini menunjukkan bahwa keberlanjutan pemulihan ekonomi pada tahun 2022 menjadi prioritas dan masih membutuhkan Program PEN. Namun, kebijakan anggaran untuk program lainnya harus dihitung secara terukur karena memiliki konsekuensi sulitnya target konsolidasi fiskal. Hal ini menyebabkan defisit semakin melebar dan kondisi ini menjadi tantangan yang berat dalam keberlanjutan pemulihan.
Isu :
Surplus neraca perdagangan Indonesia (NPI) saat pandemi Covid-19 mencapai nilai paling tinggi dibandingkan periode sebelumnya. Indonesia harus menjaga keberlanjutan momentum ini. Tulisan ini menganalisis faktor-faktor penyebab tingginya surplus NPI saat pandemi Covid-19 dan upaya memelihara keberlanjutan momentum surplus NPI melalui pengembangan ekspor. Hasil analisis menggunakan metode kualitatif deskriptif menunjukkan bahwa tingginya surplus NPI saat pandemi Covid-19 disebabkan nilai ekspor lebih tinggi dibandingkan impor dan peningkatan nilai ekspor maupun impor lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Peningkatan ekspor tersebut didorong oleh naiknya harga komoditas global dan perbaikan ekonomi global tahun 2021. Komoditas ekspor yang dominan adalah bahan bakar mineral serta lemak dan minyak hewan/nabati. Untuk menjaga momentum surplus NPI, upaya-upaya peningkatan kinerja ekspor di antaranya perbaikan iklim usaha dalam negeri dan peningkatan export share. Peningkatan export share melalui percepatan proses ratifikasi perjanjian internasional dan peningkatan peran serta fungsi perwakilan perdagangan di luar negeri. Upaya-upaya ini sangat membutuhkan dukungan DPR RI khususnya Komisi VI, yaitu fungsi legislasi terkait ratifikasi perjanjian internasional dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Isu :
Hingga saat ini, dunia belum sepenuhnya terbebas dari berbagai persoalan keamanan kawasan yang disebabkan oleh masih terjadinya konflik antarnegara atau antarbangsa, dan juga konflik internal yang terjadi di suatu negara. Melalui diplomasi parlemen, anggota parlemen dapat berkontribusi dalam mencari solusi atas berbagai persoalan keamanan kawasan. Hal tersebut dilakukan oleh anggota parlemen melalui aktivitas diplomasi di berbagai forum antarparlemen, baik di tingkat global maupun regional, bahkan juga secara bilateral. Diplomasi parlemen yang bertujuan untuk mendukung pencarian solusi secara damai atas isu keamanan kawasan tersebut menjadi fokus bahasan tulisan ini. Pembahasan artikel dibatasi pada peran diplomasi parlemen dalam mencari solusi atas konflik Palestina–Israel, sengketa teritorial di Laut China Selatan, dan proses perdamaian di Semenanjung Korea. Data-data yang berkaitan dengan isu yang dibahas diperoleh melalui studi kepustakaan. Konflik Palestina–Israel, Laut China Selatan, dan situasi di Semenanjung Korea yang kerap menimbulkan ketegangan dan mengancam keamanan kawasan, sudah seharusnya tidak dibiarkan terus berlangsung oleh masyarakat internasional, termasuk oleh parlemen sebagai salah satu aktor hubungan internasional. DPR RI, sudah tentu juga, perlu menjalankan peran diplomasi untuk mendukung terwujudnya keamanan kawasan.
Isu :
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Uji coba yang dimulai sejak tahun 2021, telah menjangkau 58 kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan e-KTP Digital setidaknya akan mengelola data pribadi kependudukan. Tulisan ini akan mereviu peran pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital. Peran ini secara spesifik terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai identifikasi data kependudukan, perlindungan data pribadi kependudukan, dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital. Saat ini Dukcapil Kemendagri tengah menggelar pelatihan sumber daya manusia (SDM) untuk pengembangan sistem informasi data kependudukan dari e-KTP menuju e-KTP Digital. Pelatihan dilakukan terhadap semua operator di kabupaten/kota demikian pula uji coba telah dilakukan secara internal terhadap pegawai Dukcapil daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas maka terkait dengan pelaksanaan kebijakan e-KTP Digital, beberapa hak yang dimiliki oleh pemilik data kependudukan sebagai subjek data pribadi perlu mendapatkan perhatian serius untuk mendapatkan pelindungan dari pemerintah. Pada saat kebijakan ini dilaksanakan maka masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas dan transparan dari pemerintah terkait proses dan hak akses data pribadi yang telah diinput ke dalam aplikasi kependudukan tersebut. Diharapkan, e-KTP dapat mempermudah serta mempercepat transaksi berbagai akses layanan publik yang berbentuk digital dan juga akan menjaga keamanan data identitas diri pemilik e-KTP. Dengan menggunakan sistem keamanan yang baik maka kemungkinan adanya pemalsuan data dapat dihindari.
Isu :
Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Sejak diinisiasi hingga saat ini terdapat beberapa versi draf, yaitu draf yang disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (tahun 2017), draf versi DPR tahun 2017, dan draf versi DPR tahun 2021. Tulisan ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam ketiga versi draf tersebut. Berdasarkan analisis terhadap tiga draf tersebut dapat disimpulkan: (1) tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam Draf I dan Draf II, yaitu 9 bentuk kekerasan seksual. Sementara dalam Draf III terdapat 3 bentuk kekerasan seksual yang sama dengan Draf I dan Draf II dan terdapat 1 bentuk kekerasan seksual baru yang tidak ada dalam Draf I dan Draf II, yaitu pemaksaan hubungan seksual; (2) ketiga draf belum mengakomodasi bentuk kekerasan seksual berbasis online, sementara fakta di lapangan bentuk kekerasan ini semakin banyak terjadi. Berdasarkan kesimpulan tersebut direkomendasikan: (1) sembilan bentuk kekerasan seksual yang terdapat dalam Draf I dan Draf II sebaiknya diakomodasi ke dalam Draf RUU P-KS. (2) kekerasan seksual berbasis online perlu dimasukkan ke dalam Draf RUU P-KS.
Isu :
Jumlah kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan, terutama selama pandemi Covid-19. Akibat kekerasan seksual yang dihadapi, korban merasakan penderitaan, baik fisik maupun psikis, dan dapat menimbulkan trauma yang berpengaruh pada kehidupan masa depannya. Selama ini pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual belum memadai, bahkan kadang korban ikut disalahkan. Artikel ini mengkaji pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Pelindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual telah diatur dalam sejumlah undang-undang, namun pengaturannya terbatas, dan belum mampu melindungi korban secara sistematis dan menyeluruh, sehingga dalam penerapannya banyak dijumpai korban atau keluarganya menolak melaporkan kekerasan seksual yang dihadapinya karena adanya ancaman dari pelaku atau ketakutan apabila masalahnya dilaporkan akan menimbulkan aib bagi korban dan keluarganya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sejauh ini telah melakukan berbagai program untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban, yaitu perlindungan fisik, perlindungan hukum, pendampingan relokasi, rehabilitasi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan sosial, hingga dengan memberikan fasilitas kepada korban dalam mengajukan ganti rugi dalam bentuk restitusi. Namun, pelindungan yang diberikan belum optimal, sehingga RUU PKS diusulkan untuk mengatasi hal tersebut. Dalam RUU PKS korban berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan. RUU ini sifatnya melengkapi UU yang telah mengatur pelindungan korban kekerasan seksual, dan lex specialist dari KUHP dan KUHAP.
Isu :
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T berhadapan dengan tantangan kondisi geografis di 3T cukup menantang. Aksesibilitas teknologi informasi komunikasi (TIK) yang terbatas di daerah 3T menyebabkan terhambatnya akselerasi digital di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatasi kendala di daerah 3T, namun lebih dari itu justru harus mampu mendorong kedaulatan digital. Pada sisi yang lain, potensi pengguna internet di Indonesia yang semakin meningkat, perlu dijadikan sebuah tantangan dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi digital. Untuk itu tulisan ini akan membahas kedaulatan digital di daerah 3T dari aspek tantangan kedaulatan digital, pemanfaatan digital deviden, dan prospek kedaulatan digital di daerah 3T. Terdapat 12.548 desa/kelurahan yang belum terjangkau sinyal 4G. Upaya yang dilakukan Pemerintah yaitu mempercepat pembangunan BTS di 4.200 desa/kelurahan pada tahun 2021, meningkatkan jaringan backbone, dan mengefektifkan penggunaan satelit telekomunikasi di Indonesia. Tantangan untuk mewujudkan kedaulatan digital juga didukung dengan peningkatan kompetensi talenta digital. Pemanfaatan digital deviden akan mendatangkan estimasi multiplier effect bila sebagian besar diperuntukan untuk keperluan telekomunikasi seluler pita lebar. Prospek kedaulatan digital bagi masyarakat di daerah 3T diartikan sebagai kuasa penuh atas seluruh produk, konten, dan layanan digital yang hadir di sebuah negara. Untuk itu rekomendasi dalam mewujudkan kedaulatan digital di Indonesia yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas lingkungan digital di tanah air, memaksimalkan pembangunan masyarakat digital, mempercepat konektivitas digital dalam rangka meningkatkan ekosistem ekonomi digital, serta pemutakhiran dasar regulasi yang mengaturnya.
Isu :
Upaya untuk memajukan BUMN sampai saat ini terus dilakukan pemerintah, baik melalui privatisasi atau konsolidasi melalui holdingisasi BUMN. Namun privatisasi harus tetap mendapat persetujuan dari DPR. Selama ini strategi memajukan BUMN melalui penyertaan modal negara (PMN) dari APBN pada BUMN sering dilakukan. Sedangkan privatisasi sudah dilakukan walau baru beberapa BUMN yang dapat diprivatisasi sejak 1991. Inti dari privatisasi adalah transfer sebagian fungsi pelayanan publik dari pemerintah kepada swasta dan untuk menambah modal kerja perusahaan. Tulisan ini dengan menggunakan sumber literatur bertujuan mengkaji tentang strategi memajukan BUMN dengan pilihan antara privatisasi atau konsolidasi (holdingisasi). Hasil kajian ini menunjukkan fenomena yang berkembang sejak awal tahun 2020 adalah holdingisasi BUMN oleh Kementerian BUMN sebagai bentuk konkret dari konsolidasi dengan penggabungan berbagai BUMN. Tujuan holdingisasi adalah untuk mewujudkan BUMN yang efisien dan berdaya saing. Dalam implementasi, holdingisasi BUMN tidak dilakukan bersamaan dengan privatisasi. Hal ini karena kedua strategi memilki tujuan dan cara yang berbeda satu sama lain. Dari dua pilihan strategi dimaksud, pemerintah saat ini memilih holdingisasi (rightsizing) untuk “menyederhanakan” korporasi BUMN agar tidak terjadi persaingan antar-BUMN dan sekaligus menghasilkan sinergi satu dengan yang lain guna memasuki persaingan pasar global yang semakin ketat.
Isu :
Kerja sama Indo-Pasifik dapat berjalan dengan baik jika stabilitas keamanan tercipta di kawasan. ASEAN yang mengusung ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP), sebagai dasar pengembangan dan pelaksanaan kerja sama Indo-Pasifik, nyatanya tengah menghadapi sejumlah persoalan keamanan di kawasan, yakni klaim tumpang-tindih di Laut China Selatan, percobaan nuklir di Semenanjung Korea, konflik China-Taiwan, dan berdirinya pakta keamanan AUKUS. Tulisan ini membahas persoalan keamanan yang menjadi tantangan ASEAN tersebut. Penulis berpendapat, ASEAN harus dapat menunjukkan kapasitasnya dalam memainkan peran dalam menyelesaikan persoalan keamanan di kawasan yang disebabkan kontestasi kekuatan di antara negara-negara besar, khususnya China dan AS. ASEAN tidak cukup hanya menghasilkan AOIP, tetapi ia harus dapat berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuatan di antara kedua negara adidaya itu, dengan mengajak mereka berperan dalam mengurangi eskalasi konflik dan ketegangan akibat kontestasi kekuatan. Analisis isi atas sumber informasi dari jurnal, surat kabar, dan internet digunakan dalam riset tulisan ini.
Isu :
Pemilu Serentak 2024 yang menggabungkan pemilu dan pilkada di tahun yang sama adalah menjadi beban penyelenggara yang tidak sekadar bersifat teknis semata, tetapi juga kuat dengan makna politiknya. Beban penyelenggara di Pemilu 2024 yang untuk pertama kalinya menggabungkan pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu presiden/wakil presiden, dan sekaligus pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di tahun yang sama. Di tengah beban penyelenggara tadi, maka mulai disimulasikan ke arah rencana penyederhanaan pemilunya, baik mengenai durasi kurun waktunya, desain kertas suaranya, hingga pola perekrutan petugasnya di lapangan. Kendala-kendala yang dihadapi saat pemilu serentak 5 kotak suara di tahun 2019, dan bahkan saat pilkada serentak di tahun 2020, diidentifikasi adanya keterbatasan fasilitas utama infrastruktur dan ketersediaan jaringan pendukungnya yang berpengaruh terhadap substansi demokrasi dan kedaulatan rakyat dari pemilu. Untuk itu direkomendasikan agar penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan independen adalah tidak bisa ditawar-tawar lagi posisinya.
Isu :
Alih status kepegawaian KPK sebagai ASN yang dilaksanakan melalui asesmen TWK dan keputusan KPK dalam memberhentikan 51 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK menimbulkan perdebatan oleh berbagai pihak. Tulisan ini mengkaji akibat hukum pelaksanaan alih status kepegawaian KPK sebagai ASN. Hasil analisis menunjukkan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN khususnya dalam pelaksanaan TWK harus sejalan dengan UU ASN sebagai konsekuensi hukum dari Perubahan UU KPK yang menempatkan kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif. Berdasarkan Putusan uji materiil MK dan MA, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, sehingga alih status pegawai KPK menjadi ASN secara yuridis sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Putusan MK menyatakan bahwa hasil TWK menjadi kewenangan pemerintah. Dengan demikian terkait proses TWK pemerintah perlu memperhatikan temuan dan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Selanjutnya Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan potensi, dan manajemen ASN, perlu mengambil tindakan tegas terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK sebagaimana pernyataan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK sebagai ASN tidak merugikan pegawai KPK.
Isu :
Kudeta di Myanmar dan penangkapan oleh junta militer atas pemimpin sipil Pemerintahan Persatuan (Liga) Nasional Aung San Suu Kyi yang memenangkan pemilu 2020 memperburuk situasi dan prospek stabilitas keamanan, tidak hanya domestik, tetapi juga kawasan Asia Tenggara. Eksistensi dan peran ASEAN sebagai komunitas kawasan pasca-2015 dipertanyakan, karena tidak hanya tidak jelas dalam memberi respons dalam menentangnya, namun juga dalam mencari solusi atas persoalan krusial yang dihadapi anggotanya. Solidaritas internasional sangat berperan signfikan untuk membantu ASEAN dalam menekan junta militer agar segera menghentikan kekerasan terhadap warga sipil dan mendorong gelar pemilu yang dituding curang itu dan dijadikan alasan kudeta. Peran China dan Rusia, yang terlibat dalam proxy war dan proyeksi kekuatan dengan Amerika Serikat tidak dapat dihindari, untuk menciptakan stabilitas domestik dan kawasan pasca kudeta dalam jangka pendek dan panjang. Tulisan dibuat dengan menggunakan penelitian kepustakaan, dengan pengumpulan data melalui metode digital. Analisis dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Isu :
Penerapan kebijakan PPKM sejak terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, dilakukan sebagai upaya untuk menekan laju penularan virus Corona di tengah masyarakat. Namun, realita masih tingginya jumlah kasus harian Covid-19 di beberapa wilayah di luar Jawa-Bali menunjukkan bahwa masih terjadi berbagai pelanggaran PPKM oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu. Tulisan ini membahas sejumlah kebijakan PPKM yang diterapkan selama pandemi dan berbagai faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap PPKM tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap PPKM. Jumlah kasus harian Covid-19 di beberapa wilayah Jawa-Bali menurun, namun di beberapa wilayah luar JawaBali justru meningkat. Hal ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat di luar Jawa-Bali terhadap PPKM. Selain faktor eksternal dan faktor endogen, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan masyarakat tidak patuh terhadap PPKM antara lain motivasi, tingkat perubahan gaya dan kebutuhan, persepsi keparahan masalah kesehatan, pengetahuan, dampak dari perubahan, budaya, dan tingkat kepuasan serta kualitas pelayanan kesehatan yang diterima. Diperlukan strategi khusus agar dengan sukarela masyarakat mau patuh terhadap PPKM. Kualitas dari orang yang melakukan perubahan dan konsistensi dalam melakukan perubahan menjadi kunci kesuksesan. Untuk itu perlu kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Isu :
Kondisi perekonomian sampai dengan pertengahan tahun 2021 dalam situasi ketidakpastian yang luar biasa akibat lonjakan drastis penyebaran Covid-19. Dengan dinamika yang semakin meningkat, tentunya pemerintah harus mampu merancang kebijakan fiskal yang fleksibel dan responsif namun tetap akuntabel dan terukur dalam penerapannya. Kebijakan fiskal yang sangat ekspansif (countercyclical) yang signifikan diperlukan dalam menstabilkan perekonomian. Dampak pemburukan ekonomi akan jauh lebih besar jika pemerintah tidak melakukan langkah penanganan melalui kebijakan fiskal yang ekspansif yang luar biasa. APBN selama pandemi telah bekerja sangat keras untuk melindungi keselamatan rakyat Indonesia dan melindungi perekonomian dari hantaman dahsyat akibat Covid-19 varian delta. Analisis ini bertujuan membahas kebijakan fiskal dalam pemulihan ekonomi pada masa pandemi. Hasil analisis memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal telah menjalankan perannya sebagai instrumen utama dalam penanganan Covid-19 terutama pada saat PPKM darurat dan level 4. Namun, kebijakan fiskal yang ekspansif memiliki konsekuensi semakin melebarnya defisit, yang pada akhirnya memerlukan pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan kebijakan perpajakan.
Isu :
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Setiap orang berhak mendapat pendidikan bermutu, yang menjadikan perkembangan siswa sebagai inti dari sistem pendidikan, dan mempersiapkan siswa menghadapi masa depan. Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah telah berupaya menyelenggarakan pendidikan secara maksimal dengan metode pembelajaran tatap muka (PTM) sebagai andalan. Namun sejak pandemi, kondisi menjadi tidak kondusif sehingga penyelenggaraan pendidikan harus diubah, di mana para peserta didik harus belajar dari rumah. Metode pembelajaran jarak jauh ini dinilai tidak efektif dan jika berlangsung semakin lama dikhawatirkan akan menambah learning loss yang sangat berpotensi merugikan. Tulisan ini mengkaji kemungkinan mengembalikan metode PTM setelah setahun pandemi. Perlu pertimbangan yang cermat untuk memulai PTM di tengah pandemi yang masih terus berlangsung. PTM diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dalam membangun mutu pendidikan. Penyelenggaraan PTM harus dipastikan aman dari bahaya Covid-19. Prosedur kesehatan yang ketat mutlak diperlukan, dan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan perlu segera dituntaskan. Selain itu, pemerintah perlu mengupayakan pengembangan vaksin bagi anak-anak guna pencegahan Covid-19.
Isu :
Seperti dua sisi mata uang, pelindungan data pribadi memiliki dua sisi kepentingan, yakni kepentingan privat dan publik. Pengungkapan data pribadi sejumlah pasien Coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang merupakan data rahasia sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi penyebaran Covid-19, menjadi polemik di masyarakat. Tulisan ini mengkaji pengaturan pelindungan data pribadi konsumen dalam penanganan Covid-19 dan urgensi penguatan legislasi pelindungan data pribadi konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan pelindungan data pribadi konsumen dalam penanganan Covid-19 belum diatur secara komprehensif, tetapi tersebar dalam beberapa undang-undang sektoral. Penguatan regulasi pelindungan data pribadi konsumen melalui pengaturan secara komprehensif dalam undang-undang khusus perlu dilakukan untuk menghindari praktik penyalahgunaan penggunaan data pribadi konsumen tanpa persetujuan
pemilik data pribadi sekaligus untuk memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Di samping itu penguatan legislasi juga penting untuk memperkaya materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi dalam kaitannya dengan pelindungan data pribadi pasien sebagai konsumen jasa kesehatan dalam arti luas. DPR RI perlu mendorong penyelesaian pembahasan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Isu :
Pandemi Covid-19 memengaruhi upaya Pemerintah dalam melakukan pelindungan data pribadi. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi yang menjadi dasar dalam menjaga dan menyimpan data privasi masyarakat dalam penangangan Covid-19. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan mengulas peran Pemerintah terhadap pelindungan data pribadi dalam penanganan Covid-19 dan memberikan rekomendasi kepada DPR RI dalam rangka penyempurnaan substansi RUU Pelindungan Data Pribadi yang sampai saat ini masih dibahas bersama Pemerintah. Ditemukan bahwa dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pasien dalam proses transfer data pribadi, pihak Kemenkes telah menghasilkan aplikasi sistem informasi yang bernama Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute). Melalui sistem ini, transfer data hanya dilakukan terhadap resumenya saja. Demikian pula Kemensos melakukan verifikasi data yang ada di aplikasi dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait data NIK dan NKK. Namun demikian, faktanya berbagai regulasi muncul akibat pandemi juga belum ada yang mengatur secara spesifik tentang perlunya menjamin kerahasiaan data pribadi masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah pusat dan daerah perlu membuat regulasi khusus agar data yang dapat dibuka secara umum hanyalah nama, usia, dan jenis kelamin. Namun, data lain sebaiknya tetap diarsipkan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait yang turut melakukan pendataan seperti rumah sakit atau pihak pemberi bantuan.
Isu :
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 2,07%. Kontraksi ini disebabkan oleh menurunnya pertumbuhan konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor pada sisi pengeluaran. Di samping itu, terdapat 10 lapangan usaha mengalami kontraksi pertumbuhan pada sisi produksi. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif deskriptif guna memahami fenomena yang terjadi dengan menganalisis data sekunder yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis upaya penguatan kebijakan pemulihkan ekonomi 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi pada tahun 2020 sudah mampu menahan tekanan pelemahan ekonomi Indonesia yang paling dalam, tetapi belum mampu mengeluarkan Indonesia dari resesi. Untuk itu, pada kebijakan pemulihan ekonomi pada tahun 2021 perlu prioritas penguatan kebijakan berikut. Pertama, penguatan daya beli masyarakat untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, salah satunya melalui pemutahiran data masyarakat yang terdampak. Kedua, melanjutkan dukungan terhadap UMKM dan Insentif untuk korporasi/UMB dengan lebih fokus pada lapangan usaha yang paling terdampak dan banyak menyerap tenaga kerja. Ketiga, meningkatkan capaian target vaksinasi masyarakat guna meningkatkan herd immunity sebagai kunci pemulihan ekonomi melalui pelonggaran mobilitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Isu :
Perkembangan eskalasi konflik di Laut China Selatan (LCS) telah memasuki tahap yang kritis, yang dapat berakhir dengan pecahnya konflik militer terbuka. Di bawah kepemimpinan Xi Jinping, dengan posisinya yang kuat, China menunjukkan kebijakan yang kaku untuk mengamankan klaim teritorialnya. China selalu mengabaikan pembicaraan multilateral dan negosiasi damai yang ditawarkan para musuh dan rivalnya di saat Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Joseph Biden ingin mengembalikan pengaruh AS untuk melindungi stabilitas dan keamanan navigasi di perairan internasional itu. Kontestasi militer antara negara-negara yang berkonflik, terutama antara kekuatan adidaya dunia, China melawan AS, yang sulit dihindarkan pada akhirnya akan membawa dampak yang serius bagi stabilitas di kawasan. Artikel ini membahas dan menganalisis kemungkinan prospek terburuk dari eskalasi konflik LCS ke kawasan. Pembahasannya mencakup karakter konflik terbuka dan negara besar yang terlibat serta penggunaan alat utama sistem senjata (alutsista) dan akibat limpahannya pada negara terdekat. Untuk tujuan ini, penelitian kepustakaan dilakukan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Rekomendasi disampaikan untuk pembuatan kebijakan di parlemen.
Isu :
Indonesia, merupakan negara yang wilayahnya sering dilanda bencana, terutama bencana gempa bumi, tsunami, banjir, dan letusan gunung berapi. Peristiwa kebencanaan ini bukanlah fenomena kontemporer, tetapi merupakan fenomena yang berulang dari waktu ke waktu sepanjang peradaban bangsa Indonesia. Artikel ini merupakan studi kepustakaan yang merangkum berbagai studi lapangan tentang kebencanaan dalam perspektif budaya setempat, yang menyimpulkan bahwa setiap budaya memiliki strategi tersendiri dalam merespons bencana yang tercermin pada peta kognitif masyarakat, yang diperoleh melalui proses sosialisasi dan pengalaman. Demikan pula dengan perilaku dan kebertahanan masyarakat lokal terhadap bencana alam, bahwa pada situasi bencana alam, masyarakat diuji kemampuan adaptasinya dengan perubahan yang masif akibat kehancuran ruang-ruang fisik. Demikian pula dengan respons masyarakat terhadap peristiwa bencana yang melahirkan pengetahuan lokal atau kearifan lokal tersendiri yang sangat khas dan sesuai dengan pengalaman hidup mereka. Pada masa sekarang, perbedaan pengalaman ini, membuat penanganan bencana menjadi tidak mudah, sehingga pemerintah perlu memiliki pengetahuan lokal yang memadai untuk meminimalisasi korban.
Isu :
Penularan virus Covid-19 terus meningkat dan menimbulkan dampak luar biasa terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, antara lain dengan menerapkan protokol kesehatan dan pemberian vaksin secara massal. Target pemberian vaksin dilakukan terhadap 181,5 juta orang atau 70% populasi nasional untuk menciptakan kekebalan kelompok. Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap vaksinasi massal, Presiden menetapkan Perpres No. 14 Tahun 2021, yang memuat
sanksi administratif dan pidana. Artikel ini mengkaji perlukah sanksi bagi orang yang menolak divaksin Covid-19. Sanksi merupakan bagian yang penting dalam perundang-undangan. Namun, sanksi terhadap orang yang menolak divaksin menimbulkan kritik dari Komisi IX DPR RI. Pencantuman sanksi pidana dalam Perpres tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011, bahwa materi muatan ketentuan pidana hanya ada di dalam undang-undang dan peraturan daerah. Penetapan sanksi di dalam Perpres menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah
melakukan pendekatan persuasif untuk meyakinkan setiap orang mengenai pentingnya mengikuti program vaksinasi dan keamanan penggunaannya. Ada berbagai alasan orang menolak divaksin, di antaranya meragukan kehalalan vaksin Covid-19, sehingga tidak tepat apabila diberikan sanksi. Pemerintah seharusnya meningkatkan komunikasi dan sosialisasi kepada setiap orang untuk meyakinkan manfaat vaksinasi Covid-19 yang tidak hanya untuk keamanan diri sendiri, tetapi juga orang lain dari penularan virus Covid-19.
Isu :
Artikel ini me-review relasi yang terjadi antar-lembaga pemerintahan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Munculnya berbagai persoalan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota memperlihatkan adanya relasi yang kurang baik. Situasi ini harus segera diperbaiki agar penanganan Covid-19 dapat lebih efektif. Artikel ini menggunakan konsep sistem adaptif kompleks dalam melakukan analisis. Tujuan dari artikel ini untuk memberikan masukan bagi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, agar penanganan Covid-19 ke depan berjalan dengan lebih baik. Artikel ini menemukan bahwa persoalan relasi antar-lembaga pemerintahan muncul karena pemerintah daerah masih menggunakan perspektif UU Pemda dalam menangani Covid-19. Padahal, dalam situasi yang kompleks saat ini, pendekatan hierarki sudah harus ditinggalkan. Artikel ini merekomendasikan agar satuan tugas yang sudah dibentuk diefektifkan pelaksanaan kerjanya dengan memberikannya kewenangan.
Isu :
Terobosan politik pemerintah dalam penanganan bencana dimulai sejak lahirnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana. Adanya rencana revisi UU tersebut menguatkan penilaian bahwa penanganan bencana masih diwarnai beberapa persoalan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan terhadap rencana revisi undang-undang tersebut dari sisi ekonomi, khususnya terkait pengelolaan anggaran dalam penanganan bencana. Dengan tinjauan literatur prinsip Damages and Losses Assessment dan efektivitas dan efisiensi penganggaran bencana, hasil studi ini menunjukkan bahwa dalam praktik penilaian kerugian dan kerusakan akibat bencana, dan prinsip efektivitas dan efisiensi penanganan bencana masih menjadi persoalan. Kajian ini menawarkan rekomendasi, yakni kebutuhan penuntasan revisi UU No. 24 Tahun 2007 untuk memperkuat paradigma penanganan bencana yang menyasar pada: (1) penguatan kelembagaan dan penyumberan pendanaan; (2) pengawasan pelaksanaan penanganan bencana khususnya pada tahapan tanggap darurat; (3) pembukaan ruang partisipasi pihak ketiga dan/atau asing untuk memvaluasi nilai kerugian dan kerusakan ekonomis setiap kejadian bencana; (4) pengarusutamaan skema asuransi dampak bencana; dan (5) penguatan penegakkan tata kelola dan keterpaduan anggaran penanganan bencana.
Isu :
Secara global, dampak bencana telah meningkat pesat dalam beberapa dekade terakhir, sehingga memengaruhi semua sektor kehidupan masyarakat baik di negara kaya maupun miskin. Untuk mengurangi dampak buruk dari risiko bencana, langkah yang perlu dilakukan adalah membangun masyarakat yang mempunyai ketahanan. Sendai Framework for Disaster Risk Reduction dan Paris Agreement merupakan dua kesepakatan internasional yang berusaha membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi risiko bencana. Artikel ini berpendapat akan lebih efektif membangun ketahanan masyarakat bila mengaitkan kedua kesepakatan itu dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Besarnya kerugian material dan risiko bencana yang berdampak pada upaya pembangunan dan proyeksi peningkatan kerugian selama beberapa dekade mendatang, menjadi alasan untuk menjadikan risiko bencana dan ketahanan masyarakat sebagai bagian dalam pencapaian TPB. Masyarakat yang berketahanan berarti masyarakat yang mampu melawan, dan memulihkan efek bahaya secara tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pelestarian dan pemulihan aset dan infrastruktur yang rusak. TPB menetapkan 17 tujuan untuk mengurangi risiko yang terkait dengan semua bahaya dan kondisi alam yang tidak aman. Inti dari TPB adalah pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hal ini membantu memastikan bahwa semua bahaya dan risiko ditangani, dan upaya pengurangan risiko di satu bidang atau sektor tidak diimbangi dengan peningkatan masalah di bidang lain.
Isu :
Tulisan ini me-review kebijakan yang akan diambil untuk Papua, menjelang berakhirnya dana Otsus pada tahun 2021. Pemerintah Pusat mengambil sikap akan memperpanjang pemberian dana Otsus dengan melihat dari berbagai indikator yaitu IPM, angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan gini ratio, termasuk tingkat ketergantungan pemerintah provinsi terhadap dana Otsus, tanpa mendengarkan suara orang Papua. Pendekatan semacam ini merupakan cermin pendekatan klasik dalam pembuatan kebijakan, yang sudah ditinggalkan, diganti dengan pendekatan baru, yakni dengan mengedepankan nilai-nilai demokratik dan konstitusional. Hal ini sejalan dengan perkembangan tuntutan masyarakat saat ini. Tulisan ini memaparkan ada banyak persoalan dalam implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang harus
dievaluasi oleh pembuat kebijakan, tidak hanya dana Otsus. Oleh karena itu, tulisan ini merekomendasikan agar kebijakan untuk memperpanjang pemberian dana Otsus Papua harus dibicarakan secara terbuka kepada rakyat Papua. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Isu :
Kebijakan dana otonomi khusus (Dana Otsus) kepada Provinsi Papua dan Papua Barat yang telah berumur dua puluh tahun akan berakhir di tahun 2021. Apakah kebijakan tersebut telah berdampak signifikan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di Papua. Artikel singkat ini melihat dari indikator PDRB, kemiskinan, pengangguran dan IPM dari Provinsi Papua. Dari sejumlah indikator tersebut, ada perbaikan pada indikator PDRB dan pengangguran, tetapi kurang signifikan perbaikannya pada indikator kemiskinan dan IPM. Oleh karenanya, perlu perbaikan dari aspek pengelolaan Dana Otsus, yang telah menyumbangkan 47% pendapatan Provinsi Papua dan angkanya telah mencapai Rp.69,98 triliun sejak Tahun 2002 sampai 2020. Ke depannya, belanja pemerintah Papua harus bisa menjawab tuntutan kebijakan Otsus untuk memproteksi manusia, alam dan budaya. Untuk itu perlu dukungan agar belanja pemerintah Papua dapat menyentuh ketiga aspek yang akan dilindungi oleh kebijakan Otsus itu sendiri melalui peraturan perundangan yang lebih memberikan fleksibilitas nomenklatur belanja sebagai turunan dari tujuan Otsus, tetapi perlu diikuti dengan pengawasan yang ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dananya.
Isu :
UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menempatkan perempuan sebagai salah satu subjek dari tiga unsur yang penting selain adat dan agama. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa perempuan memperoleh sepertiga kursi dalam Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua. Kewajiban Pemerintah Provinsi Papua adalah membina, melindungi hak-hak, dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-laki. Hingga saat ini Papua masih menghadapi masalah tingkat kekerasan terhadap perempuan yang tinggi. Tulisan ini mengkaji kekerasan terhadap perempuan di Papua dan upaya mengatasinya. Kekerasan perempuan Papua terjadi baik di ranah privat (rumah tangga) maupun ranah publik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan kekerasan seksual. Meskipun telah ada peraturan daerah tentang pelindungan perempuan dari tindak kekerasan, namun implementasinya belum optimal. Perlu berbagai upaya untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, antara lain optimalisasi peran P2TP2A sebagai lembaga yang memiliki fungsi pelindungan, pendampingan, dan advokasi terhadap perempuan korban kekerasan, sosialisasi kepada masyarakat, dan monitoring serta evaluasi.
Isu :
Papua yang maju dan sejahtera, yang diupayakan melalui kebijakan Otonomi Khusus, merupakan modalitas berharga bagi diplomasi Indonesia di Pasifik Selatan, saat Indonesia sering dihadapkan pada situasi yang tidak bersahabat dari sejumlah negara. Sebagai bagian dari Pasifik, Indonesia berkepentingan menjalin hubungan konstruktif dengan negara-negara Pasifik Selatan, yang dengan berbagai potensi yang dimilikinya, mereka memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Tulisan ini membahas diplomasi yang perlu dilakukan Indonesia di Pasifik Selatan. Dengan menggunakan pendekatan konstruktivisme, dan melalui studi kepustakaan, penulis menemukan bahwa diplomasi konstruktif yang dilakukan Indonesia di Pasifik Selatan tetap didasarkan pada kepentingan nasional, dan kerja sama yang saling menguntungkan, termasuk untuk membangun stabilitas kawasan. Penulis juga berpendapat, diplomasi Indonesia di Pasifik Selatan tidak cukup dilakukan melalui berbagai dialog dan pertemuan, tetapi perlu diikuti dengan hal konkret berupa program dan kerja sama pembangunan yang saling menguntungkan. Penulis menyimpulkan bahwa diplomasi parlemen Indonesia di Pasifik harus dilakukan secara lebih aktif di berbagai forum regional, demi menyuarakan kepentingan nasional di kawasan, dengan dukungan besar DPR RI, melalui upaya diplomasi parlemen.
Isu :
Sampai saat ini, jumlah kasus baru positif Covid-19 terus bertambah dan belum dapat dipastikan akhir dari kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Tingginya jumlah kasus baru Covid-19 merupakan cerminan penularan masih terjadi di masyarakat dan belum maksimalnya masyarakat melaksanakan imbauan protokol kesehatan. Namun di sisi lain, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB. Memasuki era tatanan new normal perlu ada perubahan perilaku dalam penerapan protokol kesehatan karena dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Tulisan ini membahas kondisi penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan mencermati tantangan serta peluang yang dapat dilakukan dalam mengubah perilaku masyarakat agar dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelanggaran dan rendahnya penerapan protokol kesehatan serta ketidakpuasan masyarakat sebagai tantangan sekaligus pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Perubahan perilaku melalui pemberdayaan keluarga dan masyarakat melalui kegiatan Desa/Kelurahan/Kampung Tangguh Bencana Covid-19 merupakan kunci dalam pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Tingkat keberhasilan sangat dipengaruhi oleh komitmen dan kerja sama semua sektor serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Isu :
Kajian ini membahas dampak dari Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Kondisi ini harus segera diantisipasi, karena akan menimbulkan resesi ekonomi dan krisis pangan. Indikasi ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang mengalami minus 5,32% pada Triwulan II, 2020. Untuk mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi dan krisis pangan, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan antara lain melalui Perppu dan Perpres. Studi ini bertujuan mengkaji kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah resesi ekonomi dan krisis pangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dan non-fiskal yang ditetapkan pemerintah tidak boleh hanya difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi semata, tetapi juga mutlak perlu memperhatikan ketahanan pangan selama masa pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu ditingkatkan produksi pangan terutama beras untuk mengurangi impor antara lain melalui pengembangan lumbung padi desa. Dalam mengatasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah jangan kontradiktif. Dalam hal ini DPR memiliki peran dalam merumuskan kebijakan agar perekonomian nasional tidak terjebak dalam resesi ekonomi dan krisis pangan.
Isu :
Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak di berbagai bidang, termasuk bidang ketenagakerjaan. Banyak pekerja yang terdampak Covid-19, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) dan risiko tertular di tempat kerja. Tulisan ini mengkaji pelindungan hukum terhadap pekerja pada masa pandemi Covid-19 dan kendala regulasi dalam pelaksanaan pelindungan tersebut. Berdasarkan hasil kajian, hak tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain jaminan tersebut, negara juga harus memberikan pelindungan bagi pekerja. Pelindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 dan No. M/8/HK.04/V/2020. Namun demikian, peraturan perundang-undangan tersebut memiliki kelemahan. UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur masalah pelindungan pekerja jika terjadi pandemi, oleh karenanya perlu direvisi untuk mengatur masalah tersebut. Sementara peraturan dalam bentuk SE Menteri Ketenagakerjaan tidak mengikat gubernur dan pengusaha. Akibatnya pelindungan hukum terhadap pekerja lemah. Oleh karena itu pelindungan pekerja sebaiknya diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan hierarki lebih tinggi dari SE agar mengikat semua pihak untuk menaati dan melaksanakannya.
Isu :
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan pemerintah menemui tantangan dalam melakukan tugas dan kewajibannya dalam pelayanan publik. Tantangan terutama karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan pelayanan publik terhambat. Demikian pula dengan kebijakan pembatasan aktivitas di kantor bagi seluruh pegawai termasuk Aparatur Sipil Negara dengan pemberlakuan bekerja dari rumah. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan dalam tulisan ini yaitu bagaimana pengembangan model pelayanan elektronik dari sistem e-Government di era new normal? Ditemukan bahwa era new normal menuntut agar penggunaan media elektronik menjadi sarana utama pemerintah dan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan. Peran pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di era pandemi membutuhkan inovasi di bidang layanan berbasis teknologi informasi kepada masyarakat serta perlu juga ditunjang dengan ketersediaan data yang valid dan otentik. Tersedianya data yang valid dan otentik, menjadi salah satu indikator utama dari kepuasan masyarakat terhadap pemerintah di era new normal. Selain itu, pelaksanaan e-Government harus mampu membentuk interaksi komunikasi antara elemen pemerintah pusat, daerah serta masyarakat melalui sistem elektronik berbasis informasi digital. Realitanya, pertukaran informasi melalui digital jauh lebih cepat dan efektif dilakukan daripada melakukan interaksi informasi melalui pelayanan tercetak. Selanjutnya setelah era new normal pelayanan melalui online masih dapat terus dilaksanakan sebagai wujud modernisasi pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
Isu :
Menyebarnya wabah penyakit Covid-19 ke seluruh dunia secara cepat dan tidak mampu dicegah, telah menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas para pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan nasional untuk mengatasinya. Pendekatan yang selama ini mereka andalkan dalam menjalankan hubungan internasional, yaitu unilateralisme dan bilateralisme, secara realistis dinilai tidak mampu lagi dan dapat diandalkan untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dunia, termasuk pandemi. Sementara, pendekatan multilateralisme yang sebelumnya tidak menjadi pilihan dan surut dari perhatian kini dilirik dan dibicarakan kembali potensinya yang efektif dalam mengatasi permasalahan global yang dihadapi umat manusia, dalam hal ini, merebaknya pandemi yang berasal dari virus Covid-19. Esai ini mengkaji pentingnya penggunaan kembali pendekatan multilateralisme dalam memecahkan masalah hubungan internasional, khususnya ancaman keamanan yang bersifat non-tradisional yang berasal dari penyebaran dan kontaminasi pandemi tersebut. Data dikumpulkan dari studi kepustakaan dengan pemanfaatan sumber referensi daring yang beragam. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan perbandingan kasus di berbagai negara dan kawasan. Temuan memperlihatkan upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 dapat dilakukan oleh para pemimpin dunia dengan solusi alternatif multilateralisme sehingga dunia dapat lebih sukses dalam mengatasinya.
Isu :
Tulisan ini me-review pilihan bentuk pemerintahan yang akan menjadi ibu kota negara Indonesia. Dalam rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI disebutkan bahwa provinsi khusus merupakan bentuk pemerintahan dengan beberapa ketentuan khusus, antara lain hadirnya kawasan khusus dalam provinsi baru dan penggunaan istilah distrik di wilayah khusus tersebut. Kekhususan lain yang terdapat pada pemerintahan di IKN adalah dipilihnya gubernur oleh DPRD, juga peran politik yang besar dalam birokrasi. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan bagi DPR RI dalam membahas rancangan undang-undang ibu kota negara. Tulisan ini mengemukakan bahwa pilihan memberikan status khusus kepada ibu kota negara baru tetap harus mengikuti desentralisasi teritori dengan penambahan fungsi khusus sebagai ibu kota negara melalui kawasan khusus. Oleh karena itu, keberadaan kawasan khusus perlu ditinjau ulang pengaturannya. Terkait pemilihan gubernur agar dikembalikan kepada rakyat. Terakhir, mengurangi peran politik dalam birokrasi dalam pengangkatan sekretaris daerah provinsi, dengan menghilangkan peran Menteri Dalam Negeri.
Isu :
Rencana Pemerintah untuk membentuk ibu kota negara (IKN) baru memiliki implikasi hukum luas yang melibatkan kewenangan lembaga negara dan perlunya pembenahan regulasi. Tulisan ini menganalisis permasalahan kewenangan Pemerintah dalam pembentukan IKN dan menganalisis regulasi yang diperlukan baik regulasi yang wajib dibentuk untuk keabsahan pembentukan IKN maupun regulasi pendukung pelaksanaannya. Hasil analisis menunjukan bahwa kewenangan pembentukan IKN bukan merupakan kewenangan penuh Pemerintah, tetapi menjadi kewenangan bersama antara Pemerintah dengan DPR yang diwujudkan dalam persetujuan bersama pembentukan undang-undang (UU) mengenai IKN. Pemindahan IKN Republik Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur juga perlu didukung dengan perubahan beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya memiliki keterikatan dengan IKN. Salah satu UU yang harus direvisi adalah UU Nomor (No.) 29 Tahun 2007 Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hubungan ini, pembahasan RUU tentang IKN dan regulasi pendukungnya, harus dilakukan secara komprehensif dengan melakukan pengkajian mendalam terhadap setiap aspek. Sikap terbuka dan transparan terhadap masukan masyarakat juga perlu menjadi perhatian Pemerintah dan DPR RI dalam setiap tahap pembahasan RUU terkait.
Isu :
Kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN) telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menurunkan ketimpangan pembangunan antarwilayah, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan merespons merosotnya daya dukung ekologis Pulau Jawa. Dengan menggunakan konsep ekonomi dan implementasi kebijakan, pemindahan IKN bagaimana pun akan memberikan beban pembiayaan. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dinamika perekonomian nasional dan pandemi Covid-19 dalam implementasi kebijakan pemindahan IKN. Dua konsep teoritik dipakai dalam kajian ini, yakni konsep pengembangan wilayah pertumbuhan ekonomi dan konsep implementasi kebijakan. Dengan menggunakan kedua konsep tersebut, hasil kajian menunjukkan bahwa persoalan dinamika perekonomian nasional dan dampak pandemi Covid-19, keberhasilan pelaksanaan tahapan kebijakan IKN akan bergantung pada peran dominan pemerintah dari sisi pembiayaannya khususnya dalam jangka pendek. Hasil ini menguatkan pendekatan pemaksaan politik negara untuk memastikan dukungan politik negara sehingga peta jalan proyek tersebut dapat dilaksanakan. Relevansi pilihan ini menjadi semakin kuat jika dinamika perekonomian masih kurang mendukung dalam 1-2 tahun pascapandemi Covid-19.
Isu :
Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasan pemindahan IKN adalah bencana alam yang sering terjadi di Kota Jakarta (banjir, gempa bumi, dan permukaan tanah turun). Masalahnya, lokasi IKN tidak terbebas dari bencana alam (krisis air bersih, kebakaran hutan dan lahan, serta banjir). Tulisan ini mengkaji bagaimana meminimalisir bencana alam di IKN baru. Melalui studi kepustakaan, kajian ini menyimpulkan, perlu upaya antisipasi untuk mengurangi dampak ekologi di IKN baru, baik selama proses pembangunan infrastruktur maupun setelah menjadi IKN. Upaya itu antara lain melakukan reklamasi lahan bekas tambang, pengembangan dan penggunaan renewable energy sebagai sumber energi, penghijauan kembali kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempertahankan kawasan lindung dari alih fungsi lahan termasuk lahan gambut, melakukan penegakan hukum atas penyalahgunaan pemanfaatan lahan, penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran air dan udara, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Isu :
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Jakarta adalah sebuah keputusan politik penting Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya. Keputusan ini telah dimulai dengan pembuatan studi kelayakan yang dituangkan dalam makalah kajian atau kertas kerja yang disampaikan pemerintah ke parlemen (DPR) pada 16 Agustus 2019. Kertas kerja dimatangkan dan diinformasikan secara resmi ke DPR dalam pidato pelantikan Presiden Joko Widodo untuk jabatan keduanya pada Oktober 2019. Kertas kerja kemudian dimatangkan dengan pembuatan Naskah Akademik bersama dengan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur. Sambil disiapkan landasan hukum kebijakannya, rencana pemindahan IKN telah ditindaklanjuti dengan penentuan konsultan asing yang memiliki reputasi internasional untuk membantu mencari bantuan pembiayaan dan investasi dari berbagai pemerintah, kalangan pebisnis dan swasta dari berbagai negara. Kerja sama dalam bentuk tukar-menukar informasi dan pengalaman dari negara lain yang telah melakukan pemindahan IKN telah dikerjakan oleh para pejabat negara yang telah ditunjuk Pemerintah. Karena pemindahan IKN membutuhkan biaya yang tidak sedikit, di luar APBN, peran modal asing menjadi sangat penting. Sebaliknya, bagi negara lain, mereka tertarik untuk terlibat dalam pembangunan IKN, karena Provinsi Kalimantan Timur menawarkan center of gravity baru bagi kawasan Asia Tenggara.
Isu :
Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengajak DPR untuk menerbitkan 2 (dua) undang-undang yang akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi puluhan undang-undang. Omnibus law kemudian menjadi banyak dibahas oleh kalangan akademisi. Tulisan ini akan menganalisis mengenai konsep omnibus law dan bagaimana tantangan penerapannya di Indonesia. Praktik penggunaan omnibus law telah banyak dilakukan oleh banyak negara, terutama yang menggunakan tradisi common law system, sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Tradisi sistem hukum saat ini sudah tidak terlalu ketat dan dikotomis, namun pembentukan omnibus law tetap perlu memperhatikan ketentuan pembentukan undang- undang di Indonesia. Setidaknya terdapat 3 (tiga) tantangan untuk penerapan omnibus law di Indonesia, yaitu masalah teknik perundang-undangan, penerapan asas peraturan perundang-undangan, dan potensi terjadinya resentralisasi kewenangan. DPR perlu membahas RUU omnibus law secara berhati-hati dengan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan penyederhanaan regulasi untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja, menjadi tidak demokratis dan kontra produktif.
Isu :
Peluang masuknya investasi asing akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Hal tersebut disinyalir disebabkan masih banyaknya tumpang- tindih aturan terutama berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini pula yang menyebabkan penilaian Bank Dunia atas ease of doing business Indonesia tahun 2020 masih tetap di posisi ke-73 atau sama dengan tahun 2019. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan menyederhanakan regulasi melalui pembentukan 3 omnibus law, yaitu: Cipta Kerja, Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM. Upaya ini harus diberikan apresiasi dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia agar lebih berdaya saing. Namun demikian, upaya ini tentu tidak sederhana karena banyak substansi dan rentang pengaturannya akan sangat luas. Oleh karena itu, untuk pembahasannya, pemerintah dan DPR harus fokus agar tidak ada ketentuan yang semula ada menjadi hilang akibat dari banyaknya substansi yang dibahas. Hal utama lain yang harus diperhatikan bahwa lahirnya omnibus lawselain untuk menarik investor juga harus dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi UMKM dan peluang kerja bagi rakyat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan.
Isu :
RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker yang merupakan omnibus law) mendapat banyak kritik akibat keresahan pekerja yang khawatir akan kehilangan atau berkurang kesejahteraannya.Tulisan ini mengkaji masalah kesejahteraan pekerja dalam kaitannya dengan RUU Cipta Kerja. Dalam hal ini perlu pembahasan yang cermat terkait kesejahteraan pekerja. Diharapkan UU Cipta Kerja nantinya dapat memberikan kemudahan usaha dan membuka peluang yang luas bagi investasi, namun tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Alasannya, pekerja adalah aset vital bagi perusahaan, karena tanpa adanya pekerja yang handal dan produktif maka perusahaan tidak akan mampu menghasilkan produk berupa barang dan atau jasa yang berkualitas. Terkait kesejahteraan pekerja, ada beberapa hal yang layak diperhatikan dalam pembahasan RUU Ciptaker yaitu: 1) Upah; 2) Pesangon; 3) Outsourcing; 4) Tenaga Kerja Asing (TKA); 5) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Pembahasan RUU Ciptaker perlu melibatkan semua stakeholder terkait termasuk pekerja. Kesejahteraan pekerja menjadi hal penting yang perlu dicermati, agar UU Ciptaker nantinya dapat menjadi payung hukum bagi investasi usaha yang sehat serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Diharapkan kesejahteraan pekerja akan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Isu :
Pasca-pelantikan mereka, tugas baru dalam menjalankan diplomasi parlemen telah menanti para anggota DPR periode 2019-2024. Peran dan kapabilitas mereka dalam menjalankan diplomasi dijalur dua akan mendukung sukses pemerintah dalam mengimplementasikan multitrack diplomacy(diplomasi total) di milenium baru. Karena tetap harus beranjak dari kepentingan nasional, pengembangan kinerja para anggota DPR dalam menjalankan diplomasi parlemen harus sejalan dengan agenda pemerintah di berbagai forum internasional dan upaya pencapaiannya. Tulisan ini membahas agenda para anggota DPR dalam melaksanakan diplomasi parlemen dalam lima tahun ke depan mendampingi dan sekaligus mendukung agenda diplomasi jalur satu pemerintah di dunia internasional. Pengumpulan data dilakukan di parlemen dengan memanfaatkan data primer dan sekunder. Mengingat alokasi anggaran yang semakin terbatas, para anggota parlemen harus melakukan pilihan yang selektif dalam mengikuti forum internasional yang relevan mendukung kepentingan nasional. Penulis merekomendasikan perlunya persiapan dan peningkatan kemampuan para anggota DPR untuk bisa meningkatkan peran mereka dalam melakukan diplomasi parlemen, yang telah disepakati sebagai fungsi baru parlemen di UU tentang DPR.
Isu :
Gagasan ke arah penataan sistem politik yang demokratis semakin kuat disuarakan setelah mencermati evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Sebenarnya gagasan ini merupakan substansi yang luas cakupannya menyangkut politik Indonesia, karena bukan hanya menyangkut soal pemilu semata, tetapi juga berkaitan dengan rangkaian masalah yang dihadapi dalam tataran sistem pemerintahan, termasuk soal pemda, di dalamnya, kemudian adalah tataran pilkada, kepartaian, dan bahkan hingga tataran desa. Untuk pendalaman analisis dan sekaligus praktis, tulisan ini membatasi pada persoalan pemilu yang juga memuat unsur kepartaian serta sistem pemerintahan. Dari rangkaian persoalan ini menunjukkan bahwa penataan sistem politik nasional menuju konsolidasi demokrasi tidak bisa dilepaskan pada relasi struktural kekuatan infrastruktur politik terhadap dinamika di tingkat suprastruktur sistem politik. Substansi penataan sistem politik deliberatif di antara kedua tataran sistem politik itu melalui konsepsi Omnibus law di bidang politik bukan hanya diarahkan bagi penguatan sistem presidensil tetapi juga menjadi fondasi hubungan pusat-daerah yang kondusif.